Lompat ke isi

Inbreng: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{italic title}}
{{italic title}}
'''''Inbreng''''' atau '''pemasukan''' adalah kewajiban seseorang ahli waris dalam hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.<ref>{{Cite book|last=Kie|first=Tan Thong|date=2007|title=Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris|location=Jakarta|publisher=Ichtiar Baru Van Hoeve|url-status=live}}</ref>
'''''Inbreng''''' atau '''pemasukan''' adalah kewajiban seseorang ahli waris terkait hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.<ref>{{Cite book|last=Kie|first=Tan Thong|date=2007|title=Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris|location=Jakarta|publisher=Ichtiar Baru Van Hoeve|url-status=live}}</ref>


''Inbreng'' diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa ''Inbreng'' atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.<ref>{{Cite book|last=Ramulyo|first=Muhammad Idris|date=1993|title=Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek)|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
''Inbreng'' diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa ''Inbreng'' atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.<ref>{{Cite book|last=Ramulyo|first=Muhammad Idris|date=1993|title=Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek)|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>


Dalam hal pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa dalam hal pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah ''Inkorting'' khususnya dalam hal wasiat''. Inkorting'' atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.
Terkait pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa terkait pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah ''Inkorting'' khususnya terkait wasiat''. Inkorting'' atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.


== Perbedaan ==
== Perbedaan ==
Baris 10: Baris 11:


=== Tujuan ===
=== Tujuan ===
''Inbreng'' bertujuan dalam hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan ''Inkorting'' bertujuan dalam hal memenuhi bagian mutlak legitiemaris.
''Inbreng'' bertujuan terkait hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan ''Inkorting'' bertujuan terkait memenuhi bagian mutlak legitiemaris.


=== Akibat ===
=== Akibat ===
Dari segi akibat, ''inbreng'' adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Maksudnya, benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris, namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan ''Inkorting'' dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris.
Dari segi akibat, ''inbreng'' adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Maksudnya, benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris, namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan ''Inkorting'' dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi terkait harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris.


== Pengecualian ==
== Pengecualian ==
Hal–hal yang dikecualikan dalam ''inbreng'' sesuai Pasal 1097 KUH Perdata diantaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.
Hal–hal yang dikecualikan dalam ''inbreng'' sesuai Pasal 1097 KUH Perdata di antaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 28 Oktober 2022 10.45


Inbreng atau pemasukan adalah kewajiban seseorang ahli waris terkait hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang pernah diterimanya oleh pewaris.[1]

Inbreng diatur dalam Buku Kedua BW, Bab 17, bagian 2, (Pasal 1086-1099). Menurut Ramulyo bahwa Inbreng atau pemasukan adalah memperhitungkan kembali mengenai pemberian barang-barang atau hibah oleh para ahli waris yang diberikan pewaris pada saat ia masih hidup, bertujuan melindungi bagian mutlak ahli waris lainnya.[2]

Terkait pemasukan maka setelah pewaris meninggal dunia maka baru bisa terkait pemasukan atau memperhitungkan kembali hibah-hibah yang pernah diterima seorang ahli waris. Dalam hukum waris dikenal juga dengan istilah Inkorting khususnya terkait wasiat. Inkorting atau pemotongan terhadap hibah-hibah yang sudah diberikan kepada ahli waris selain garis lurus ke bawah atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungan darah.

Perbedaan

[sunting | sunting sumber]

Inbreng tidak sama dengan Inkorting. Menurut Mulyadi, perbedaan antara inbreng (pemasukan) dengan inkorting (pemotongan) adalah sebagai berikut.[3]

Inbreng bertujuan terkait hal sedikit banyak meratakan pembagian di antara sesama ahli waris sedangkan Inkorting bertujuan terkait memenuhi bagian mutlak legitiemaris.

Dari segi akibat, inbreng adalah perkaitan lain inbreng tidak akan menghapus hibah. Maksudnya, benda-benda yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris maka tetap masih berada di ahli waris, namun harga diperhitungkan dengan bagian yang akan diterimanya sedangkan Inkorting dalam segi akibatnya terdapat kemungkinan menghapus hibah atau setidak-tidaknya mengurangi terkait harta kekayaan tidak cukup untuk memenuhi Lp. legitimaris.

Pengecualian

[sunting | sunting sumber]

Hal–hal yang dikecualikan dalam inbreng sesuai Pasal 1097 KUH Perdata di antaranya tunjangan hidup seperlunya, biaya pendidikan, pengeluaran untuk memperoleh pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kie, Tan Thong (2007). Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ Ramulyo, Muhammad Idris (1993). Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika. 
  3. ^ "Mulyadi", "Mulyadi" (2016). Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.