Lompat ke isi

19 Fatwa MUI (Mei 2006): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Majelis Ulama Indonesia]] telah mengeluarkan 19 [[Fatwa]] baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, [[27 Mei]] [[2006]].
[[Majelis Ulama Indonesia]] telah mengeluarkan 19 [[Fatwa]] baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, [[27 Mei]] [[2006]].

19 Fatwa [[MUI]] tersebut seperti dibawah ini.


== 4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan) ==
== 4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan) ==
Baris 10: Baris 8:


== 8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer) ==
== 8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer) ==
* Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
* Fatwa haram transfer [[embrio]] ke rahim titipan
* Fatwa haram transfer [[embrio]] ke rahim titipan
* Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
* Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
* Fatwa diperbolehkannya [[nikah siri]] (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
* Fatwa diperbolehkannya [[nikah siri]] (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
* Fatwa [[haram]] SMS kuis serta ''premium call''
* Fatwa [[haram]] SMS berhadiah
* Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
* Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
* Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
* Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
* Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
* Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
* Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
* Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram

{{wikisource|Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001}}


== 7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan) ==
== 7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan) ==
Baris 29: Baris 28:
* Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran
* Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

* [http://www.mui.or.id/ Majelis Ulama Indonesia]
*[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html Koran Tempo]


* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=240&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi A Ijtima Ulama MUI - Halal Guide]
* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=241&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi B Ijtima Ulama MUI - Halal Guide]
* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi C Ijtima Ulama MUI - Halal Guide]
* [http://www.mui.or.id/ Majelis Ulama Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081202065511/http://www.mui.or.id/ |date=2008-12-02 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html Koran Tempo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060630124054/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html |date=2006-06-30 }}


[[Kategori:Majelis Ulama Indonesia]]
[[Kategori:Majelis Ulama Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Oktober 2022 14.27

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.

4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)

[sunting | sunting sumber]
  • Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
  • Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
  • Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
  • Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan

8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)

[sunting | sunting sumber]
  • Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
  • Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
  • Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
  • Fatwa haram SMS berhadiah
  • Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
  • Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
  • Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
  • Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram

7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)

[sunting | sunting sumber]
  • Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
  • Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
  • Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
  • Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
  • Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
  • Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
  • Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]