19 Fatwa MUI (Mei 2006): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
|||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Majelis Ulama Indonesia]] telah mengeluarkan 19 [[Fatwa]] baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, [[27 Mei]] [[2006]]. |
[[Majelis Ulama Indonesia]] telah mengeluarkan 19 [[Fatwa]] baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, [[27 Mei]] [[2006]]. |
||
19 Fatwa [[MUI]] tersebut seperti dibawah ini. |
|||
== 4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan) == |
== 4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan) == |
||
Baris 10: | Baris 8: | ||
== 8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer) == |
== 8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer) == |
||
* Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri |
|||
* Fatwa haram transfer [[embrio]] ke rahim titipan |
* Fatwa haram transfer [[embrio]] ke rahim titipan |
||
* Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif |
* Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif |
||
* Fatwa diperbolehkannya [[nikah siri]] (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) |
* Fatwa diperbolehkannya [[nikah siri]] (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA) |
||
* Fatwa [[haram]] SMS |
* Fatwa [[haram]] SMS berhadiah |
||
* Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. |
* Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. |
||
* Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan. |
* Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan. |
||
* Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu) |
* Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu) |
||
* Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram |
* Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram |
||
{{wikisource|Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001}} |
|||
== 7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan) == |
== 7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan) == |
||
Baris 29: | Baris 28: | ||
* Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran |
* Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.mui.or.id/ Majelis Ulama Indonesia] |
|||
*[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html Koran Tempo] |
|||
* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=240&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi A Ijtima Ulama MUI - Halal Guide] |
|||
* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=241&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi B Ijtima Ulama MUI - Halal Guide] |
|||
* [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=29 Keputusan Lengkap Komisi C Ijtima Ulama MUI - Halal Guide] |
|||
* [http://www.mui.or.id/ Majelis Ulama Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081202065511/http://www.mui.or.id/ |date=2008-12-02 }} |
|||
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html Koran Tempo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060630124054/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/05/27/brk,20060527-78056,id.html |date=2006-06-30 }} |
|||
[[Kategori:Majelis Ulama Indonesia]] |
[[Kategori:Majelis Ulama Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2022 14.27
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
[sunting | sunting sumber]- Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
- Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
- Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
- Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
[sunting | sunting sumber]- Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
- Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
- Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
- Fatwa haram SMS berhadiah
- Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
- Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
- Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
- Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
[sunting | sunting sumber]- Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
- Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
- Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
- Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
- Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
- Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
- Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran