Uji tuntas: Perbedaan antara revisi
k →Bacaan lanjutan: clean up |
|||
(36 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Uji tuntas''' |
'''Uji tuntas''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]:''due diligence)'' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang, pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. |
||
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, |
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. |
||
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada |
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada: |
||
* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "[[penggabungan usaha]]" (merger) ataupun [[akuisisi]] dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.<ref>Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251</ref> |
* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "[[penggabungan usaha]]" (merger) ataupun [[akuisisi]] dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.<ref>Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251</ref> |
||
* Suatu penyelidikan atas |
* Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya [[ISO]], dll) |
||
== Dalam perdata == |
== Dalam perdata == |
||
Uji tuntas |
Uji tuntas dalam [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas. |
||
== Catatan kaki == |
|||
{{reflist}} |
|||
⚫ | |||
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis == |
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis == |
||
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. |
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Yang biasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah [[Kekayaan intelektual|hak atas kekayaan intelektual]] (HAKI), aset berupa properti, [[asuransi]] perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan, masalah [[imigrasi]], dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.<ref>Gary M. Lawrence, [http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 Due Diligence in Business Transactions] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927225945/http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 |date=2007-09-27 }}, ( [[American Lawyer Media|Law Journal Press]] 1994, updated as needed).</ref><ref>"perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia</ref> |
||
== Uji tuntas lingkungan hidup == |
== Uji tuntas lingkungan hidup == |
||
Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat |
Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis mengenai dampak [[lingkungan hidup]]. |
||
== Uji tuntas pada pasar modal == |
== Uji tuntas pada pasar modal == |
||
Pada [[pasar modal]] dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum ''(Legal Due Diligence)'' yaitu kegiatan pemeriksaan secara |
Pada [[pasar modal]] dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum ''(Legal Due Diligence)'' yaitu kegiatan pemeriksaan secara saksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.<ref>{{Cite web |url=http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |title=Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal |access-date=2007-07-27 |archive-date=2007-08-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070827030126/http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |dead-url=yes }}</ref> |
||
=== Pelaksanaan uji tuntas === |
=== Pelaksanaan uji tuntas === |
||
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf |
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf, Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
||
*Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan |
* Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. |
||
*Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan |
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi. |
||
*Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas ''(due diligence |
* Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas ''(due diligence |
||
meeting)'' yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya. |
meeting)'' yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya. |
||
*Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum |
* Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum |
||
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu |
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas. |
||
*Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya |
* Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya |
||
== Pranala luar == |
|||
* [http://www.bakerpacific.com/info/Baker_Pacific_-_Basics_of_M&A_Due_Diligence_-_General.pdf |
* [http://www.bakerpacific.com/info/Baker_Pacific_-_Basics_of_M&A_Due_Diligence_-_General.pdf The Basics of Mergers & Acquisitions Due Diligence] |
||
* [http://www.interchangelimited.com/ Interchange Solutions Limited] - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs |
* [http://www.interchangelimited.com/ Interchange Solutions Limited] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070716051443/http://www.interchangelimited.com/ |date=2007-07-16 }} - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs |
||
* [http://www.traceinternational.org |
* [http://www.traceinternational.org Non-profit membership association specializing in anti-bribery due diligence] |
||
* [http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf |
* [http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf Information Security Due Diligence Checklist] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090919163342/http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf |date=2009-09-19 }} |
||
* [http://regustand.cytrap.eu/?p=1 Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence] |
* [http://regustand.cytrap.eu/?p=1 Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070824121458/http://regustand.cytrap.eu/?p=1 |date=2007-08-24 }} |
||
== |
== Referensi == |
||
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008 |
|||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
== Bacaan lanjutan == |
|||
⚫ | |||
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ), skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id] |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Keuangan]] |
[[Kategori:Keuangan]] |
||
[[Kategori:Hukum]] |
[[Kategori:Hukum]] |
||
[[de:Due-Diligence-Prüfung]] |
|||
⚫ | |||
[[en:Due diligence]] |
|||
⚫ | |||
[[he:גילוי נאות]] |
|||
[[sv:Företagsbesiktning]] |
Revisi terkini sejak 15 Desember 2022 14.32
Uji tuntas (Inggris:due diligence) adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada:
- Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.[1]
- Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
Dalam perdata
[sunting | sunting sumber]Uji tuntas dalam keperdataan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.
Uji tuntas dalam transaksi bisnis
[sunting | sunting sumber]Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Yang biasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.[2][3]
Uji tuntas lingkungan hidup
[sunting | sunting sumber]Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Uji tuntas pada pasar modal
[sunting | sunting sumber]Pada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara saksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.[4]
Pelaksanaan uji tuntas
[sunting | sunting sumber]Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:[5]
- Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
- Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.
- Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence
meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
- Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas.
- Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- The Basics of Mergers & Acquisitions Due Diligence
- Interchange Solutions Limited Diarsipkan 2007-07-16 di Wayback Machine. - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs
- Non-profit membership association specializing in anti-bribery due diligence
- Information Security Due Diligence Checklist Diarsipkan 2009-09-19 di Wayback Machine.
- Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence Diarsipkan 2007-08-24 di Wayback Machine.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251
- ^ Gary M. Lawrence, Due Diligence in Business Transactions Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine., ( Law Journal Press 1994, updated as needed).
- ^ "perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia
- ^ "Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-27. Diakses tanggal 2007-07-27.
- ^ Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007[pranala nonaktif permanen]
Bacaan lanjutan
[sunting | sunting sumber]Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ), skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [1]
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008