Lompat ke isi

Pelarangan becak di Jakarta: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Pada tahun 2000 Becak dilarang beroperasi di Jakarta. Hal ini membuat para tukang becak menggugat Pelarangan Becak ini. Pada 31 Juli 2000 di PN Jakarta Pusat, Majelis...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tanpa wikifikasi [ * ] VisualEditor
 
k →‎Rujukan: clean up
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Pada tahun 2000 Becak dilarang beroperasi di Jakarta. Hal ini membuat para tukang becak menggugat Pelarangan Becak ini. Pada 31 Juli 2000 di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim pada persidangan yang diketuai Manis Soejono, S.H mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Dalam putusan tersebut, tukang becak yang saat itu didampingi YLBHI dan LBH Apik diizinkan untuk kembali menarik becak di pemukiman-pemukiman tertentu dan jalur-jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda. Dasar dari permasalahan ini adalah Perda nomor 11 tahun 1988 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.
'''''Pelarangan [[Becak]] di Jakarta (2000),''''' adalah peristiwa pelarangan beroperasi Becak yang terjadi di Jakarta pada tahun 2000. Dampak dari pelarangan becak ini para tukang becak pun melayangkan gugatan. Pada 31 Juli 2000 bertempat di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]], Majelis Hakim pada persidangan yang diketuai Manis Soejono, S.H mengabulkan sebagian tuntutan dari para penggugat. Di dalam putusan tersebut, para tukang becak yang saat itu didampingi [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia|YLBHI]]<ref>{{Cite web|url=https://ylbhi.or.id/|title=YLBHI – Keadilan Untuk Semua|language=en-US|access-date=2019-05-13}}</ref> (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) diizinkan untuk kembali menarik becak di pemukiman tertentu dan jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda. Dasar dari permasalahan ini adalah Perda nomor 11 tahun 1988 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.


Namun, pada tahun 2007 Pemda Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya adalah melarang becak untuk beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Pelarangan untuk becak tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta dan Bandung.
Namun, pada tahun 2007 Pemda Jakarta kembali mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya adalah melarang becak untuk beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Pelarangan untuk becak tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta dan Bandung.<ref>{{Cite book|title=Catatan akhir tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 2017 : demokrasi Indonesia dalam pergulatan|url=https://www.worldcat.org/oclc/1084466979|location=[Jakarta]|isbn=9786021152188|oclc=1084466979|last=Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,}}</ref>

== Rujukan ==
<references />

[[Kategori:Jakarta]]


{{Indonesia-stub}}

Revisi terkini sejak 16 Desember 2022 00.03

Pelarangan Becak di Jakarta (2000), adalah peristiwa pelarangan beroperasi Becak yang terjadi di Jakarta pada tahun 2000. Dampak dari pelarangan becak ini para tukang becak pun melayangkan gugatan. Pada 31 Juli 2000 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim pada persidangan yang diketuai Manis Soejono, S.H mengabulkan sebagian tuntutan dari para penggugat. Di dalam putusan tersebut, para tukang becak yang saat itu didampingi YLBHI[1] (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) diizinkan untuk kembali menarik becak di pemukiman tertentu dan jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda. Dasar dari permasalahan ini adalah Perda nomor 11 tahun 1988 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.

Namun, pada tahun 2007 Pemda Jakarta kembali mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya adalah melarang becak untuk beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Pelarangan untuk becak tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta dan Bandung.[2]

  1. ^ "YLBHI – Keadilan Untuk Semua" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-13. 
  2. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,. Catatan akhir tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 2017 : demokrasi Indonesia dalam pergulatan. [Jakarta]. ISBN 9786021152188. OCLC 1084466979.