Lompat ke isi

Batimbang tando: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k →‎Referensi: clean up
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Batimbang tando''' adalah acara bertukar tanda dalam proses pernikahan pada masyarakat [[Orang Minangkabau|Minangkabau]]. Acara ini dilakukan apabila kedua orang tua dari mempelai sepakat untuk melakukannya. Penentuan hari pernikahan juga ditentukan pada acara Batimbang tando.<ref>{{Cite journal|last=Lubis dan Khasiah|first=|date=2016|title=Komunikasi Simbolik dalam Upacara Pernikahan Manjapuik Marapulai di Nagari Paninjauan Sumatera Barat|url=|journal=Jurnal Komunikasi ASPIKOM|volume=2|issue=6|pages=399|doi=10.24329/aspikom.v2i6.90|issn=2548-8309}}</ref>
'''Bamtimbang tando''' adalah prosesi [[pertunangan]] menurut adat di [[Orang Minangkabau|Minangkabau]], yakni pertukaran tanda dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebelum dilakukan acara pernikahan. Tujuan diberikan tanda kepada perempuan gunanya untuk mengikat si perempuan telah dipinang oleh laki-laki. Untuk melaksanakan tradisi ''Batimbang Tando'' ini biasanya dilaksanakan oleh pihak perempuan yang datang kerumah keluarga laki-laki. Sebelum pihak perempuan datang membawa hantaran kerumah pihak laki-laki, terlebih dahulu antara yang perempuan dan laki-laki ini saling bermusyawarah atau berunding secara empat mata, karena mereka telah siap untuk dipertunangkan maka mereka mulailah mengatakan kepada kedua orang tua mereka masing-masing. jika orang tua perempuan dan laki-laki mengizinkan dari calon yang mereka pilih, maka pihak perempuan siap datang untuk menghantarkan hantaran kerumah pihak laki-laki.


== Pelaksanaan ==
Hantaran ''batimbang tando'' dilakukan sewaktu pergi kerumah laki-laki tepatnya siang hari. Pada saat pergi hantaran kerumah laki-laki , perempuan tersebut tidak boleh ikut kerumah laki-laki. Pada saat hantaran ialah rombongan yang terdiri dari ''ninik mamak'', ''mak uwo'' (kakak dari ibu perempuan), ''pak uwo'' (suami dari kak ibu perempuan), ''sumandan'' (istri mamak), i''nduek bako'' (kakak atau adek prempuan dari ayah), ''urang tuo'' (orang tua) serta etek-etek yang ada hubungan dekat dengan keluarga perempuan yang berfungsi sebagai pembawa hantaran benda dan makanan dengan menggunakan ''lingguai dan pingan atau talam''.
Batimbang tando diadakan pada malam hari. Orang tua dan kerabat terdekat dari pihak mempelai laki-laki mendatangi rumah mempelai perempuan. Mereka kemudian membahas persyaratan pernikahan kepada orang tua dan kerabat dekat dari mempelai perempuan. Apabila persyaratan telah disetujui, maka pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan akan saling bertukar tanda. Tanda ini merupakan [[mahar]] yang dapat berupa cincin, kain, dan gelang [[tembaga]].<ref>{{Cite journal|last=Dora|first=Nur Iza|date=2018|title=Kajian Kearifan Lokal Masyarakat "Melayu" Ujung Gading|url=http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ijtimaiyah/article/download/2923/1729|journal=Ijtimaiyah|volume=2|issue=1|pages=|doi=}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

{{budaya-stub}}
[[Kategori:Pernikahan di Minangkabau]]
[[Kategori:Pernikahan di Minangkabau]]
[[Kategori:Tradisi di Minangkabau]]
[[Kategori:Tradisi di Minangkabau]]


{{budaya-stub}}

Revisi terkini sejak 21 Desember 2022 11.52

Batimbang tando adalah acara bertukar tanda dalam proses pernikahan pada masyarakat Minangkabau. Acara ini dilakukan apabila kedua orang tua dari mempelai sepakat untuk melakukannya. Penentuan hari pernikahan juga ditentukan pada acara Batimbang tando.[1]

Pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]

Batimbang tando diadakan pada malam hari. Orang tua dan kerabat terdekat dari pihak mempelai laki-laki mendatangi rumah mempelai perempuan. Mereka kemudian membahas persyaratan pernikahan kepada orang tua dan kerabat dekat dari mempelai perempuan. Apabila persyaratan telah disetujui, maka pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan akan saling bertukar tanda. Tanda ini merupakan mahar yang dapat berupa cincin, kain, dan gelang tembaga.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Lubis dan Khasiah (2016). "Komunikasi Simbolik dalam Upacara Pernikahan Manjapuik Marapulai di Nagari Paninjauan Sumatera Barat". Jurnal Komunikasi ASPIKOM. 2 (6): 399. doi:10.24329/aspikom.v2i6.90. ISSN 2548-8309. 
  2. ^ Dora, Nur Iza (2018). "Kajian Kearifan Lokal Masyarakat "Melayu" Ujung Gading". Ijtimaiyah. 2 (1).