Lompat ke isi

Zona selamat sekolah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
k Desain ZoSS: clean up
 
(16 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{orphan|date=Maret 2010}}
[[Berkas:resmizoss.jpg|thumb|Zoss sesaat sebelum diresmikan di [[Surakarta]]]][[Berkas:zoss6.jpg|thumb|Salah satu sosialisasi [[pembatasan kecepatan|batas kecepatan]] di Zoss]]
'''Zona sekolah''' atau lebih dikenal di Indonesia sebagai '''Zona Selamat Sekolah''' (Zoss) adalah suatu kawasan disekitar [[sekolah]] yang perlu dikendalikan [[lalu lintas]] [[kendaraan]] menyangkut [[kecepatan]], [[parkir]], menyalib, [[pejalan kaki]] yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.


[[Berkas:resmizoss.jpg|jmpl|ZoSS sesaat sebelum diresmikan di [[Surakarta]]]][[Berkas:zoss6.jpg|jmpl|Salah satu sosialisasi [[pembatasan kecepatan|batas kecepatan]] di ZoSS]]
==Desain Zoss==
'''Zona selamat sekolah''' (disingkat '''ZoSS''') adalah suatu kawasan di sekitar [[sekolah]] yang perlu dikendalikan [[lalu lintas]] [[kendaraan]] menyangkut [[kecepatan]], [[parkir]], menyalip, [[pejalan kaki]] yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.

== Desain ZoSS ==
[[File:Diagram Zona selamat sekolah.png|thumb|Diagram Zona Selamat Sekolah]]
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
* [[Trotoar]]
* [[Trotoar]]
* Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
* Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
* Perambuan
* Perambuan
** [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
** [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
** [[Marka jalan]] berupa marka [[zebra cross]], marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
** [[Markah jalan]] berupa markah [[zebra cross]], markah dilarang parkir, markah membujur dan melintang lainnya (dengan luasan pengecatan markah berwarna merah yang cukup luas, pada satu sisi atau dua sisi bidang jalan).
** [[Lampu lalu lintas]] bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir [[jalan arteri]] yang padat.
** [[Lampu lalu lintas]] (bukan [[:en:Warning light|Warning Light]]) bila diperlukan (merupakan rambu pendukung/bagian terpisah dan bukan bagian inti dari pelaksanaan markah zona selamat sekolah), khususnya di sekolah yang berada dipinggir [[jalan arteri]] yang padat.


==Penegakan hukum==
== Penegakan hukum ==
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan disekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan di sekitar sekolah, [[dimana]] perlu penegakan hukum terhadap:
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di [[zebra cross]]
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di [[zebra cross]]
* pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.
* pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip.


== Lihat pula ==
* [[Sekolah]]
* [[Zebra cross]]
* [[Rambu lalu lintas]]
* [[Markah jalan]]
* [[Pembatasan kecepatan]]
* [[Lampu lalu lintas]]


==Lihat pula==
== Pranala luar ==
* [http://puspasca.ugm.ac.id/files/Abst_(0250-H-2008).pdf Efektivitas ZoSS]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
*[[Sekolah]]
* [http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen3236tahun2006.pdf Uji Coba Penerapan ZoSS di 11 Kota di Pulau Jawa]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
*[[zebra cross]]
*[[Rambu lalu lintas]]
*[[Marka jalan]]
*[[Pembatasan kecepatan]]


==Pranala luar==
== Galeri ==
*[http://puspasca.ugm.ac.id/files/Abst_(0250-H-2008).pdf Efektifitas ZoSS]
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen3236tahun2006.pdf Uji Coba Penerapan Zoss di 11 Kota di Pulau Jawa]

==Galeri==
<gallery>
<gallery>
Berkas:SchoolZone-SpeedLimitSignAndLight.JPG|Rambu batas kecepatan di zona sekolah di California
Berkas:SchoolZone-SpeedLimitSignAndLight.JPG|Rambu batas kecepatan di zona sekolah di California
Berkas:Green Craig's.jpg|Rambu disekitar zona sekolah
Berkas:Green Craig's.jpg|Rambu di sekitar zona sekolah
Berkas:Rambu rambu ZoSS.jpg| Rambu ZoSS di daerah Cikarang, Jawa Barat
</gallery>
</gallery>


[[Kategori:Sekolah]]
[[Kategori:Sekolah]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Lalu lintas]]

[[en:School zone]]
[[ko:어린이 보호구역]]

Revisi terkini sejak 21 Desember 2022 14.59


ZoSS sesaat sebelum diresmikan di Surakarta
Salah satu sosialisasi batas kecepatan di ZoSS

Zona selamat sekolah (disingkat ZoSS) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.

Desain ZoSS

[sunting | sunting sumber]
Diagram Zona Selamat Sekolah

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:

  • Trotoar
  • Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan
    • Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
    • Markah jalan berupa markah zebra cross, markah dilarang parkir, markah membujur dan melintang lainnya (dengan luasan pengecatan markah berwarna merah yang cukup luas, pada satu sisi atau dua sisi bidang jalan).
    • Lampu lalu lintas (bukan Warning Light) bila diperlukan (merupakan rambu pendukung/bagian terpisah dan bukan bagian inti dari pelaksanaan markah zona selamat sekolah), khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

Penegakan hukum

[sunting | sunting sumber]

Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan di sekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:

  • pelanggaran kecepatan
  • pelanggaran kegiatan parkir dan stop
  • kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
  • pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]