Lompat ke isi

Penyeludupan orang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k Pranala luar: clean up
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Menurut hukum AS, '''penyeludupan orang''' adalah "fasilitasi, transporasi, upaya transportasi atau pemasukan ilegal dari seseorang atau orang-orang yang melintasi sebuah perbatasan internasional, yang melanggar hukum satu negara atau lebih, baik secara diam-diam atau melalui penipuan, seperti pemakaian dokumen-dokumen yang dipalsukan".<ref>{{cite web|url=https://www.state.gov/m/ds/hstcenter/90434.htm|title=We're sorry, that page can't be found.|website=www.state.gov}}</ref>
Menurut hukum AS, '''penyeludupan orang''' adalah "fasilitasi, transporasi, upaya transportasi atau pemasukan ilegal dari seseorang atau orang-orang yang melintasi sebuah perbatasan internasional, yang melanggar hukum satu negara atau lebih, baik secara diam-diam atau melalui penipuan, seperti pemakaian dokumen-dokumen yang dipalsukan".<ref>{{cite book |author=<!--Staff writer(s); no by-line.--> |title=Fact Sheet: Distinctions Between Human Smuggling and Human Trafficking |url=https://2009-2017.state.gov/documents/organization/90541.pdf |publisher=Human Smuggling and Trafficking Center, U.S. Department of State |page=2 |date=Apr 2006}}</ref>


Secara internasional, istilah tersebut dimengerti dan sering dipakai secara bergantian dengan kata '''penyeludupan migran''', yang diartikan dalam [[Protokol melawan Penyeludupan Migran lewat Darat, Laut dan Udara]], yang tercantum dalam [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional]] sebagai "...tindakan, dalam rangka, meraih, secara langsung atau tak langsung, manfaat finansial atau material lainnya, dari pemasukan ilegal seseorang ke sebuah partai negara dimana orang tersebut bukanlah seorang warga negara".
Secara internasional, istilah tersebut dimengerti dan sering dipakai secara bergantian dengan kata '''penyeludupan migran''', yang diartikan dalam [[Protokol melawan Penyeludupan Migran lewat Darat, Laut dan Udara]], yang tercantum dalam [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional]] sebagai "...tindakan, dalam rangka, meraih, secara langsung atau tak langsung, manfaat finansial atau material lainnya, dari pemasukan ilegal seseorang ke sebuah partai negara dimana orang tersebut bukanlah seorang warga negara".
Baris 12: Baris 12:
* [http://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/smuggling-of-migrants.html UNODC Smuggling of Migrants]
* [http://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/smuggling-of-migrants.html UNODC Smuggling of Migrants]
* [https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/Model_Law_Smuggling_of_Migrants_10-52715_Ebook.pdf]
* [https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/Model_Law_Smuggling_of_Migrants_10-52715_Ebook.pdf]
* [http://www.havocscope.com/trafficking/humansmuggling.htm Havocscope Human Smuggling Market]
* [http://www.havocscope.com/trafficking/humansmuggling.htm Havocscope Human Smuggling Market] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080611031708/http://www.havocscope.com/trafficking/humansmuggling.htm |date=2008-06-11 }}
* [https://books.google.com.au/books?id=7DH6AwAAQBAJ&pg=PR1&lpg=PR1&dq=international+law+of+migrant+smuggling&source=bl&ots=xO8nj-Zl_7&sig=809b9slF05GpbWCINl2imcMEU04&hl=en&sa=X&ved=0CE8Q6AEwCWoVChMIp_WevoiCyAIVQhyUCh0IeAze#v=onepage&q=international%20law%20of%20migrant%20smuggling&f=false A.Gallagher and F.David, International Law of Migrant Smuggling, 2014].
* [https://books.google.com.au/books?id=7DH6AwAAQBAJ&pg=PR1&lpg=PR1&dq=international+law+of+migrant+smuggling&source=bl&ots=xO8nj-Zl_7&sig=809b9slF05GpbWCINl2imcMEU04&hl=en&sa=X&ved=0CE8Q6AEwCWoVChMIp_WevoiCyAIVQhyUCh0IeAze#v=onepage&q=international%20law%20of%20migrant%20smuggling&f=false A.Gallagher and F.David, International Law of Migrant Smuggling, 2014].
* [https://web.archive.org/web/20110309163736/http://www.amnesty.org.au/refugees/comments/20601/ Amnesty International, People Smuggling - fact sheet]
* [https://web.archive.org/web/20110309163736/http://www.amnesty.org.au/refugees/comments/20601/ Amnesty International, People Smuggling - fact sheet]

{{kriminal-stub}}[[Kategori:Imigrasi ilegal]]
[[Kategori:Imigrasi ilegal]]


{{kriminal-stub}}

Revisi terkini sejak 22 Desember 2022 13.52

Menurut hukum AS, penyeludupan orang adalah "fasilitasi, transporasi, upaya transportasi atau pemasukan ilegal dari seseorang atau orang-orang yang melintasi sebuah perbatasan internasional, yang melanggar hukum satu negara atau lebih, baik secara diam-diam atau melalui penipuan, seperti pemakaian dokumen-dokumen yang dipalsukan".[1]

Secara internasional, istilah tersebut dimengerti dan sering dipakai secara bergantian dengan kata penyeludupan migran, yang diartikan dalam Protokol melawan Penyeludupan Migran lewat Darat, Laut dan Udara, yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional sebagai "...tindakan, dalam rangka, meraih, secara langsung atau tak langsung, manfaat finansial atau material lainnya, dari pemasukan ilegal seseorang ke sebuah partai negara dimana orang tersebut bukanlah seorang warga negara".

Pemain besar

[sunting | sunting sumber]

Dengan penyelundup yang beroperasi dari berbagai negara di seluruh dunia, terdapat berbagai pemain kecil dan besar dalam adegan penyelundupan manusia. Namun, kelompok yang memiliki reputasi luas dan terkenal adalah Snakehead dan Coyote, yang masing-masing beroperasi dalam bisnis penyelundupan migran dari Cina dan dari Meksiko. Salah seorang tokoh dari Snakehead adalah Cheng Chui Ping yang menjalankan operasi sejak tahun 1984 hingga tahun 2000.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Fact Sheet: Distinctions Between Human Smuggling and Human Trafficking (PDF). Human Smuggling and Trafficking Center, U.S. Department of State. Apr 2006. hlm. 2. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]