Jambu, Wangon, Banyumas: Perbedaan antara revisi
k Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7475647 |
k →top: clean up, removed stub tag |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8: | Baris 8: | ||
|kode pos =53176 |
|kode pos =53176 |
||
|nama pemimpin =- |
|nama pemimpin =- |
||
|luas = |
|luas =... km² |
||
|penduduk = |
|penduduk =... jiwa |
||
|kepadatan = |
|kepadatan =... jiwa/km² |
||
}} |
}} |
||
'''Jambu''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Wangon, Banyumas|Wangon]], [[Kabupaten Banyumas|Banyumas]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah dan Karangmiri, sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Kalibening, Jambu, Kalitando dan Blumbang. Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut (sekarang sudah ada jembatan permanen dari beton). Sebagian besar penduduk didaerah tersebut bermata pencaharian Petani dan Buruh, sedangkan sisanya merupakan PNS dan pengangguran. |
|||
'''Jambu''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Wangon, Banyumas|Wangon]], [[Kabupaten Banyumas|Banyumas]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. |
|||
Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa. |
|||
Berdasarkan Permendagri No 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, permohonan pemekaran desa tersebut sudah memenuhi syarat. Syarat pembentukan desa untuk wilayah Jawa-Bali, antara lain jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Di dua grumbul itu terdapat 731 KK dengan penduduk berjumlah 2.592 jiwa. Alasan lain usulan pemekaran, karena jarak kedua grumbul itu ke pusat desa cukup jauh sekitar 2 kilometer. Jalannya juga belum beraspal, sedang dari fasilitas juga sudah mempunyai banyak sarana dan prasarana secara fisik. Seperti lapangan desa, SD dan sarana yang lain. |
|||
Warga di Grumbul Karangtengahdan Karangmiri Desa Jambu Kecamatan Wangon, bahkan saat itu mengancam mengerahkan massa, jika usulan mereka tentang pemekaran wilayah tak direspons. Warga menilai desakan mereka sudah cukup kuat. Beberapa tokoh masyarakat di sabrang wetan sudah sepakat untuk "Pemekaran Desa Karangtengah". Bahkan pada tahun 2009, melalui Kepala Desa Jambu yang baru terpilih pada waktu itu menjanjikan akan mengusulkan Pemekaran Desa Jambu ke Pemerintah Kabupaten. akan tetapi wacana pemekaran tersebut sampai sekarang urung dilakukan. |
|||
Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Miliar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014. |
|||
{{Wangon, Banyumas}} |
{{Wangon, Banyumas}} |
||
{{kelurahan-stub}} |
|||
{{Authority control}} |
Revisi terkini sejak 9 Januari 2023 11.41
Jambu | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Tengah |
Kabupaten | Banyumas |
Kecamatan | Wangon |
Kode pos | 53176 |
Kode Kemendagri | 33.02.02.2007 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Jambu adalah desa di kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah dan Karangmiri, sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Kalibening, Jambu, Kalitando dan Blumbang. Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut (sekarang sudah ada jembatan permanen dari beton). Sebagian besar penduduk didaerah tersebut bermata pencaharian Petani dan Buruh, sedangkan sisanya merupakan PNS dan pengangguran.
Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa.
Berdasarkan Permendagri No 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, permohonan pemekaran desa tersebut sudah memenuhi syarat. Syarat pembentukan desa untuk wilayah Jawa-Bali, antara lain jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Di dua grumbul itu terdapat 731 KK dengan penduduk berjumlah 2.592 jiwa. Alasan lain usulan pemekaran, karena jarak kedua grumbul itu ke pusat desa cukup jauh sekitar 2 kilometer. Jalannya juga belum beraspal, sedang dari fasilitas juga sudah mempunyai banyak sarana dan prasarana secara fisik. Seperti lapangan desa, SD dan sarana yang lain.
Warga di Grumbul Karangtengahdan Karangmiri Desa Jambu Kecamatan Wangon, bahkan saat itu mengancam mengerahkan massa, jika usulan mereka tentang pemekaran wilayah tak direspons. Warga menilai desakan mereka sudah cukup kuat. Beberapa tokoh masyarakat di sabrang wetan sudah sepakat untuk "Pemekaran Desa Karangtengah". Bahkan pada tahun 2009, melalui Kepala Desa Jambu yang baru terpilih pada waktu itu menjanjikan akan mengusulkan Pemekaran Desa Jambu ke Pemerintah Kabupaten. akan tetapi wacana pemekaran tersebut sampai sekarang urung dilakukan.
Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Miliar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.