Lompat ke isi

Sinode Diosesan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Me iwan (bicara | kontrib)
k top: Perubahan kosmetika
k top: clean up, added orphan, underlinked tags
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
'''Sinode diosesan''' atau sinode sekeuskupan adalah sidang para imam dan orang beriman yang terpilih dari suatu keuskupan untuk membantu uskup diosesan dalam mengembangkan kesejahteraan rohani seluruh umat beriman keuskupannya.<ref name="a">{{cite book|author=Adolf Heuken, SJ|title=Ensiklopedi Gereja Jilid VIII|publisher=Cipta Loka Caraka|place=Jakarta|year=2004|page=70-71}}</ref> Sinode diselenggarakan apabila dipandang perlu oleh uskup setelah ia mendengarkan pandangan Dewan Imam. Uskup diosesan menghimpun anggota dan mengetuai sidang. Uskup perlu menyetujui dekret-dekretnya supaya menjadi sah dan berlaku. Terdapat beberapa orang yang harus menjadi anggota sinode karena jabatan dan wajib hadir secara pribadi seperti para usup auksilier, vikaris jenderal dan episkopal, semua anggota Dewan Imam, rektor seminari tinggi, para deken beserta seorang imam yang dipilih dari setiap dekanat. Selain itu, beberapa pemimpin lembaga religius yang berdomisili di keuskupan yang bersangkutan dan yang dipandang mampu memberikan kontribusi terhadap keuskupan yang bersangkutan, turut juga diundang dalam sinode diosesan. Beberapa pengamat dari keuskupan tetangga dan Gereja bukan Katolik juga turut diundang untuk terlibat dalam sinode diosesan.
{{Orphan|date=Januari 2023}}

'''Sinode diosesan''' atau [[sinode]] sekeuskupan adalah sidang para imam dan orang beriman yang terpilih dari suatu keuskupan untuk membantu uskup diosesan dalam mengembangkan kesejahteraan rohani seluruh umat beriman keuskupannya.<ref name="a">{{cite book|author=Adolf Heuken, SJ|title=Ensiklopedi Gereja Jilid VIII|publisher=Cipta Loka Caraka|place=Jakarta|year=2004|page=70-71}}</ref> Sinode diselenggarakan apabila dipandang perlu oleh uskup setelah ia mendengarkan pandangan Dewan Imam. Uskup diosesan menghimpun anggota dan mengetuai sidang. Uskup perlu menyetujui dekret-dekretnya supaya menjadi sah dan berlaku. Terdapat beberapa orang yang harus menjadi anggota sinode karena jabatan dan wajib hadir secara pribadi seperti para usup auksilier, vikaris jenderal dan episkopal, semua anggota Dewan Imam, rektor seminari tinggi, para deken beserta seorang imam yang dipilih dari setiap dekanat. Selain itu, beberapa pemimpin lembaga religius yang berdomisili di keuskupan yang bersangkutan dan yang dipandang mampu memberikan kontribusi terhadap keuskupan yang bersangkutan, turut juga diundang dalam sinode diosesan. Beberapa pengamat dari keuskupan tetangga dan Gereja bukan Katolik juga turut diundang untuk terlibat dalam sinode diosesan.


== Rujukan ==
== Rujukan ==

Revisi terkini sejak 22 Januari 2023 12.27


Sinode diosesan atau sinode sekeuskupan adalah sidang para imam dan orang beriman yang terpilih dari suatu keuskupan untuk membantu uskup diosesan dalam mengembangkan kesejahteraan rohani seluruh umat beriman keuskupannya.[1] Sinode diselenggarakan apabila dipandang perlu oleh uskup setelah ia mendengarkan pandangan Dewan Imam. Uskup diosesan menghimpun anggota dan mengetuai sidang. Uskup perlu menyetujui dekret-dekretnya supaya menjadi sah dan berlaku. Terdapat beberapa orang yang harus menjadi anggota sinode karena jabatan dan wajib hadir secara pribadi seperti para usup auksilier, vikaris jenderal dan episkopal, semua anggota Dewan Imam, rektor seminari tinggi, para deken beserta seorang imam yang dipilih dari setiap dekanat. Selain itu, beberapa pemimpin lembaga religius yang berdomisili di keuskupan yang bersangkutan dan yang dipandang mampu memberikan kontribusi terhadap keuskupan yang bersangkutan, turut juga diundang dalam sinode diosesan. Beberapa pengamat dari keuskupan tetangga dan Gereja bukan Katolik juga turut diundang untuk terlibat dalam sinode diosesan.

  1. ^ Adolf Heuken, SJ (2004). Ensiklopedi Gereja Jilid VIII. Jakarta: Cipta Loka Caraka. hlm. 70-71.