Lompat ke isi

KRI Pulau Rusa (726): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
{{inuse}} '''KRI (Kapal Republik Indonesia)''' Pulau Rusa 726 adalah kapal perang di bawah Komando Armada I [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|TNI Angkatan Laut]]<ref>{{Cite web|url=https://indomaritim.id/kri-pulau-rusa-726-tangkap-kapal-illegal-di-dumai/|title=KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Illegal di Dumai|last=Hutomo|first=Mulyono Sri|date=2019-01-22|website=indomaritim.id {{!}} Dunia Lautan, Berita Maritim|language=en-US|access-date=2020-01-08}}</ref>. KRI Pulau Rusa 726 bertugas untuk mempertahankan Indonesia dari kapal-kapal musuh dan ancaman lainnya melalui jalur perairan<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.rumpunartwork.com/cat/kapal/19-miniatur-kapal-perang/37-kapal-perang-kri-pulau-rusa-726|title=Kapal Perang KRI Pulau Rusa 726|last=Christ|website=www.rumpunartwork.com|language=en-gb|access-date=2020-01-08}}</ref>. Pada tahun 1972, KRI Pulau Rusa 726 merupakan kapal penyapu ranjau milik Jerman Timur. Kapal tersebut dijual ke Indonesia pada tahun 1992 dan ditugaskan sebagian besar sebagai kapal patroli bidang peperangan ranjau, hanya saja, KRI Pulau Rusa dikirimkan ke Indonesia pada tahun 1993.

'''KRI (Kapal Republik Indonesia)''' Pulau Rusa 726 adalah kapal perang di bawah Komando Armada I [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|TNI Angkatan Laut]].<ref name="Hutomo">{{Cite web|url=https://indomaritim.id/kri-pulau-rusa-726-tangkap-kapal-illegal-di-dumai/|title=KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Illegal di Dumai|last=Hutomo|first=Mulyono Sri|date=2019-01-22|website=indomaritim.id {{!}} Dunia Lautan, Berita Maritim|language=en-US|access-date=2020-01-08}}</ref> KRI Pulau Rusa 726 bertugas untuk mempertahankan Indonesia dari kapal-kapal musuh dan ancaman lainnya melalui jalur perairan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.rumpunartwork.com/cat/kapal/19-miniatur-kapal-perang/37-kapal-perang-kri-pulau-rusa-726|title=Kapal Perang KRI Pulau Rusa 726|last=Christ|website=www.rumpunartwork.com|language=en-gb|access-date=2020-01-08|archive-date=2019-06-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190614181415/http://www.rumpunartwork.com/cat/kapal/19-miniatur-kapal-perang/37-kapal-perang-kri-pulau-rusa-726|dead-url=yes}}</ref> Pada tahun 1972, KRI Pulau Rusa 726 merupakan kapal penyapu ranjau milik Jerman Timur. Kapal tersebut dijual ke Indonesia pada tahun 1992 dan ditugaskan sebagian besar sebagai kapal patroli bidang peperangan ranjau, hanya saja, KRI Pulau Rusa dikirimkan ke Indonesia pada tahun 1993.


== Spesifikasi ==
== Spesifikasi ==
'''Berikut ini spesifikasi dari KRI Pulau Rusa 726<ref name=":0" />:'''
'''Berikut ini spesifikasi dari KRI Pulau Rusa 726<ref name=":0" />:'''
<br />


* Asal: Jerman
* Asal: Jerman
Baris 16: Baris 17:
== Pelayanan di Indonesia ==
== Pelayanan di Indonesia ==


* Pada tanggal 11 April 2018, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal kargo bermuatan 150 karton minuman keras di Perairan Selat Singapura<ref>{{Cite web|url=http://rri.co.id/post/berita/513511/press_release/kri_pulau_rusa726_koarmabar_tangkap_kapal_penyelundup_150_karton_miras_di_selat_singapura.html|title=KRI Pulau Rusa-726 Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup 150 Karton Miras di Selat Singapura|website=rri.co.id|language=Indonesia|access-date=2020-01-08}}</ref>/
* Pada tanggal 11 April 2018, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal kargo bermuatan 150 karton minuman keras di Perairan Selat Singapura<ref>{{Cite web|url=http://rri.co.id/post/berita/513511/press_release/kri_pulau_rusa726_koarmabar_tangkap_kapal_penyelundup_150_karton_miras_di_selat_singapura.html|title=KRI Pulau Rusa-726 Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup 150 Karton Miras di Selat Singapura|website=rri.co.id|language=Indonesia|access-date=2020-01-08}}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>/
* Pada tanggal 4 Juli 2018, dibawah kepemimpinan Komandan Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi SE, yang merupakan unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I, KRI Pulau Rusa 726 menangkap penyelundupan 340 karung bawang merah seberat 3 ton dari Malaysia yang dibawa oleh 3 warga Indonesia<ref>{{Cite web|url=http://pandawafm.com/|title=Pandawa 103.9 FM Tanjungpinang|last=Nora|website=Pandawa 103.9 FM|language=id-id|access-date=2020-01-08}}</ref>.
* Pada tanggal 4 Juli 2018, dibawah kepemimpinan Komandan Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi SE, yang merupakan unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I, KRI Pulau Rusa 726 menangkap penyelundupan 340 karung bawang merah seberat 3 ton dari Malaysia yang dibawa oleh 3 warga Indonesia.<ref>{{Cite web|url=http://pandawafm.com/|title=Pandawa 103.9 FM Tanjungpinang|last=Nora|website=Pandawa 103.9 FM|language=id-id|access-date=2020-01-08}}</ref>
* Pada tanggal 9 Juli 2018, KRI Pulau Rusa 726 melakukan patroli dibawah pengawasan unit Intel Lanal Dumai, menangkap Kapal Motor Jelatik 8 yang yang melayari rute Pekanbaru-Selatpanjang-Tanjungpinang. KM Jelatik 8 telah melanggar aturan dengan mengangkut sejumlah penumpang yang melebihi kapasitas<ref>{{Cite web|url=https://detakindonesia.co.id/read/detail/2159/kri-pulau-rusa-726-tangkap-kapal-motor-jelatik-8|title=KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8|last=Redaksi|website=detakindonesia.co.id|language=en|access-date=2020-01-08}}</ref>.
* Pada tanggal 9 Juli 2018, KRI Pulau Rusa 726 melakukan patroli dibawah pengawasan unit Intel Lanal Dumai, menangkap Kapal Motor Jelatik 8 yang melayari rute Pekanbaru-Selatpanjang-Tanjungpinang. KM Jelatik 8 telah melanggar aturan dengan mengangkut sejumlah penumpang yang melebihi kapasitas.<ref>{{Cite web|url=https://detakindonesia.co.id/read/detail/2159/kri-pulau-rusa-726-tangkap-kapal-motor-jelatik-8|title=KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8|last=Redaksi|website=detakindonesia.co.id|language=en|access-date=2020-01-08}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* Pada tanggal 21 Januari 2019, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal ''[[Kapal tunda|tugboat]]'' tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Riau<ref>{{Cite web|url=https://indomaritim.id/kri-pulau-rusa-726-tangkap-kapal-illegal-di-dumai/|title=KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Illegal di Dumai|last=Hutomo|first=Mulyono Sri|date=2019-01-22|website=indomaritim.id {{!}} Dunia Lautan, Berita Maritim|language=en-US|access-date=2020-01-08}}</ref>.
* Pada tanggal 21 Januari 2019, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal ''[[Kapal tunda|tugboat]]'' tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Riau.<ref name="Hutomo"/>


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Kapal]]
[[Kategori:KRI]]

Revisi terkini sejak 2 Februari 2023 20.53

KRI (Kapal Republik Indonesia) Pulau Rusa 726 adalah kapal perang di bawah Komando Armada I TNI Angkatan Laut.[1] KRI Pulau Rusa 726 bertugas untuk mempertahankan Indonesia dari kapal-kapal musuh dan ancaman lainnya melalui jalur perairan.[2] Pada tahun 1972, KRI Pulau Rusa 726 merupakan kapal penyapu ranjau milik Jerman Timur. Kapal tersebut dijual ke Indonesia pada tahun 1992 dan ditugaskan sebagian besar sebagai kapal patroli bidang peperangan ranjau, hanya saja, KRI Pulau Rusa dikirimkan ke Indonesia pada tahun 1993.

Spesifikasi

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini spesifikasi dari KRI Pulau Rusa 726[2]:

  • Asal: Jerman
  • Pengguna: TNI AL
  • Panjang: 56,62 meter
  • Lebar: 7,78 meter
  • Tinggi 2,46 meter
  • Kecepatan: 18 Knot
  • Berat: 479 ton
  • Persenjataan: misil, alat pemadam kebakaran, dan detektor

Pelayanan di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
  • Pada tanggal 11 April 2018, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal kargo bermuatan 150 karton minuman keras di Perairan Selat Singapura[3]/
  • Pada tanggal 4 Juli 2018, dibawah kepemimpinan Komandan Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi SE, yang merupakan unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I, KRI Pulau Rusa 726 menangkap penyelundupan 340 karung bawang merah seberat 3 ton dari Malaysia yang dibawa oleh 3 warga Indonesia.[4]
  • Pada tanggal 9 Juli 2018, KRI Pulau Rusa 726 melakukan patroli dibawah pengawasan unit Intel Lanal Dumai, menangkap Kapal Motor Jelatik 8 yang melayari rute Pekanbaru-Selatpanjang-Tanjungpinang. KM Jelatik 8 telah melanggar aturan dengan mengangkut sejumlah penumpang yang melebihi kapasitas.[5]
  • Pada tanggal 21 Januari 2019, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal tugboat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Riau.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Hutomo, Mulyono Sri (2019-01-22). "KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Illegal di Dumai". indomaritim.id | Dunia Lautan, Berita Maritim (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-08. 
  2. ^ a b Christ. "Kapal Perang KRI Pulau Rusa 726". www.rumpunartwork.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-14. Diakses tanggal 2020-01-08. 
  3. ^ "KRI Pulau Rusa-726 Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup 150 Karton Miras di Selat Singapura". rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-01-08. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Nora. "Pandawa 103.9 FM Tanjungpinang". Pandawa 103.9 FM. Diakses tanggal 2020-01-08. 
  5. ^ Redaksi. "KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8". detakindonesia.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-08. [pranala nonaktif permanen]