Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎Referensi: pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
 
(45 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama''' (disingkat Badilag) adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas melakukan pembinaan peradilan agama. Sebelumnya ketika masih berada di bawah [[Kementerian Agama]] bernama [[Direktorat Pembinaan Peradilan Agama]]. Ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diberlakukan pada 30 Juni 2004, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan beralih ke [[Mahkamah Agung]]. Tugas Pokok Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama adalah [[Sekretaris Mahkamah Agung]] dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan,pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama (PASAL 9 PERPRES 13/2005). Saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dipimpin oleh Drs. H. [[Purwosusilo]], S.H., M.H.
| nama = Direktorat Jenderal<br />Badan Peradilan Agama
| kementerian/lembaga = [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung<br />Republik Indonesia]]
| gambar = Insignia of the Supreme Court of the Republic of Indonesia.svg
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Aco Nur<ref name="pelantikan aco nur">{{Cite web|url=https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sah-ketua-ma-melantik-aco-nur-jadi-dirjen-badilag|title=Sah, Ketua MA Melantik Aco Nur Jadi Dirjen Badilag - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama|last=Rahman|first=Abdul|website=badilag.mahkamahagung.go.id|language=id-id|access-date=2018-06-28}}</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Arief Hidayat<ref>{{Cite web|url=https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sekretaris-ma-lantik-pejabat-eselon-ii-dan-iii-badilag)title=Dilantik|last=Anwar|first=Ridwan|website=badilag.mahkamahagung.go.id|language=id-id|access-date=2018-06-25|title=Salinan arsip|archive-date=2020-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20200407101210/https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sekretaris-ma-lantik-pejabat-eselon-ii-dan-iii-badilag)title%3DDilantik|dead-url=yes}}</ref>
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass [[Jakarta Pusat]]
| situs web = http://badilag.net/
| catatan =
}}


'''Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama''' (disingkat '''Ditjen Badilag''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.<ref name=":0">[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/182/PERPRES%20NO%2013%20TH%202005.pdf Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
==Visi dan Misi==
Visi : "Terwujudnya Badan Peradilan Agama yang Agung"
</br>Misi :
# Meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan agama;
# Mewujudkan manajemen peradilan agama yang modern;
# Meningkatkan kualitas sistem pembekasan perkara kasasi;
# Meningkatkan kajian syariah sebagai sumber hukum materi peradilan agama.


==Pembinaan Peradilan Agama==
== Sejarah ==
Sebelum tahun 1882 [[Peradilan agama di Indonesia|Peradilan Agama]] belum diakui sebagai pengadilan resmi oleh pemerintah [[Hindia Belanda]], sehingga faktor pembinaannya dilakukan langsung oleh kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam yang ada. Pada periode itu dikenal dengan istilah tawliyah ahlil halli wal ‘aqdi, kemudian dikenal dengan istilah tawliyatul imam terutama pada masa kerajaan besar seperti masa kerajaan Islam Mataram.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://badilag.mahkamahagung.go.id/sejarah/profil-ditjen-badilag-1/sejarah/sejarah|title=Sejarah - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama|website=badilag.mahkamahagung.go.id|language=id-id|access-date=2018-06-25}}</ref>
# Zaman kerajaan Islam s.d tahun 1882, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan;
# Sejak 19 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kehakiman;
# 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan dilakukan oleh Departemen Agama;
# 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua institusi yaitu secara tehnis yustisial, oleh Mahkamah Agung dan secara Organisatoris, Administratif dan Finansiil, oleh Kementerian Agama.
# Sejak 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung.


Peradilan Agama mulai diakui sebagai pengadilan negara tahun 1882. Sejak saat itu hingga tahun 1946 adalah era pembinaan Peradilan Agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Kementerian Kehakiman. Kemudian pada tahun 1946 s.d 1970, adalah era pembinaan peradilan agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]].<ref name=":1" />
==Kekuasaan Peradilan==


Pada tahun 1970 s.d 2004, berlaku era dualisme pembinaan peradilan agama. Saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih merupakan satu direktorat saja di Departemen Agama dan dipimpin oleh seorang direktur yang melakukan pembinaan peradilan agama hanya dalam aspek organisasi, administrasi dan finansial. Sementara dalam aspek yustisial pembinaan peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.<ref name=":1" />
1 [[Pengadilan Agama]] bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
*Perkawinan ;
*Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
*Wakaf dan Sadaqah. (Ps. 49 UU No. 7/1989)
*Infaq dan zakat
*Ekonomi Syari'ah (UU No.3 Th. 2006)
2 [[Pengadilan Tinggi Agama]] bertugas dan berwenang :
*mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
*mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya. (Ps. 51 UU No. 7/1989)
3 [[Mahkamah Syar’iyah]] bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
*Al-ahwal al-syahshiyah;
*mu’amalah;
*jinayat.(UU No. 18/2001, jo Qanun No. 10/2002)
4 [[Mahkamah Syar’iyah Provinsi]] bertugas dan berwenang :
*mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
*mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darussalam.(UU No. 18/2001, jo Qanun No. 10/2002)


Pada tahun 2005, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terlahir karena tuntutan reformasi di bidang hukum dan peradilan pada tahun 2004. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai pembina peradilan agama berada dalam satu atap di bawah MA RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membina peradilan umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang membina peradilan militer dan Tata Usaha Negara. Disamping itu, pola pembinaanya pun satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Era satu atap mengubah sistem pembinaan peradilan di Indonesia. Pembinaan peradilan baik dalam aspek teknik yustisial maupun organisasi, administrasi dan finansial semuanya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI. Sejak era tersebut kekuasaan yudikatif telah terlepas dari kekuasaan eksekutif dalam membina peradilan di Indonesia.<ref name=":1" />
==Organisasi==
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari Sekretariat dan 3 Direktorat yakni :
#Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
#Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama
#Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
#Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama


=== Pejabat yang pernah memimpin Peradilan Agama pada era Kementerian Agama ===
1. R. Sunaryo (Kepala Bagian Mahkamah) Tahun 1946 - 1952;


2. KH. Muhammad Djunaidi (Kepala Biro Peradilan Agama) Tahun 1952 - 1958;
== Pranala luar ==


* {{id}} [http://www.badilag.net Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI]
3. KH. Abdul Chamid (Pjs. Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1958 - 1959;


4. KH. A. Zabidi (Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1959 - 1964;
* {{en}} [http://www.badilag.net/english Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Versi bahasa Inggris]


* {{ar}} [http://arabic.badilag.net Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI versi bahasa Arab]
5. KH. A. Zaini Miftah (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1964 - 1969;

6. H. Z. A. Noeh (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1969 -1970;

7. H.A.Wasit Aulawi, M.A. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1970 -1978;

8. H. Ichtijanto SA., S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1978 -1981;

9. H. Muchtar Zarkasyi, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1981 -1990;

10. Drs. H. Taufiq, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1990 - 1992;

11. H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1992 - 1997;

12. Drs. H. [[Syamsuhadi Irsyad]], S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1997 -2000; dan

13. [[Wahyu Widiana|Drs. H. Wahyu Widiana, M.A.]] (Direktur Pembinaan Peradilan Agama) Tahun 2000 – 2005.<ref name=":1" />

== Organisasi ==
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari Sekretariat dan 3 Direktorat yakni:
# Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
# Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama
# Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
# Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama<ref name=":0" />

== Daftar Direktur Jenderal ==
Yang pernah menjabat Direktur Jenderal Badilag MA RI adalah:
# Drs. H. [[Wahyu Widiana]], MA (2004 - September 2012).
# Dr. H. [[Purwosusilo]], S.H., M.H. (Februari 2013 - September 2014).
# Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badilag MA RI
# Drs. H. [[Abdul Manaf]], M.H. (8 Januari 2015 - 26 Juni 2018)<ref>http://badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/tahun-baru-badilag-dipimpin-dirjen-baru</ref>
# Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (26 Juni 2018 - sekarang)<ref name="pelantikan aco nur"/>

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.badilag.net Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI]
* {{en}} [http://www.badilag.net/english Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Versi bahasa Inggris]
* {{ar}} [http://arabic.badilag.net Situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI versi bahasa Arab] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20201125100603/http://arabic.badilag.net/ |date=2020-11-25 }}
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg5JmY9dXU3LTE5ODlidC5odG0iOw== Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg5JmY9dXU3LTE5ODlidC5odG0iOw== Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg5JmY9dXU3LTE5ODlidC5odG0iOw== Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]

* {{id}} [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg5JmY9dXU3LTE5ODlidC5odG0iOw== Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
{{Mahkamah Agung}}


https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sekretaris-ma-lantik-pejabat-eselon-ii-dan-iii-badilag
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Agama]]
[[Kategori:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi terkini sejak 12 Februari 2023 16.45

Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAco Nur[1]
Sekretaris Direktorat JenderalArief Hidayat[2]
Kantor pusat
Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat
Situs web
http://badilag.net/

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (disingkat Ditjen Badilag) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.[3]

Sebelum tahun 1882 Peradilan Agama belum diakui sebagai pengadilan resmi oleh pemerintah Hindia Belanda, sehingga faktor pembinaannya dilakukan langsung oleh kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam yang ada. Pada periode itu dikenal dengan istilah tawliyah ahlil halli wal ‘aqdi, kemudian dikenal dengan istilah tawliyatul imam terutama pada masa kerajaan besar seperti masa kerajaan Islam Mataram.[4]

Peradilan Agama mulai diakui sebagai pengadilan negara tahun 1882. Sejak saat itu hingga tahun 1946 adalah era pembinaan Peradilan Agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Kementerian Kehakiman. Kemudian pada tahun 1946 s.d 1970, adalah era pembinaan peradilan agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Departemen Agama.[4]

Pada tahun 1970 s.d 2004, berlaku era dualisme pembinaan peradilan agama. Saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih merupakan satu direktorat saja di Departemen Agama dan dipimpin oleh seorang direktur yang melakukan pembinaan peradilan agama hanya dalam aspek organisasi, administrasi dan finansial. Sementara dalam aspek yustisial pembinaan peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.[4]

Pada tahun 2005, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terlahir karena tuntutan reformasi di bidang hukum dan peradilan pada tahun 2004. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai pembina peradilan agama berada dalam satu atap di bawah MA RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membina peradilan umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang membina peradilan militer dan Tata Usaha Negara. Disamping itu, pola pembinaanya pun satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Era satu atap mengubah sistem pembinaan peradilan di Indonesia. Pembinaan peradilan baik dalam aspek teknik yustisial maupun organisasi, administrasi dan finansial semuanya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI. Sejak era tersebut kekuasaan yudikatif telah terlepas dari kekuasaan eksekutif dalam membina peradilan di Indonesia.[4]

Pejabat yang pernah memimpin Peradilan Agama pada era Kementerian Agama

[sunting | sunting sumber]

1. R. Sunaryo (Kepala Bagian Mahkamah) Tahun 1946 - 1952;

2. KH. Muhammad Djunaidi (Kepala Biro Peradilan Agama) Tahun 1952 - 1958;

3. KH. Abdul Chamid (Pjs. Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1958 - 1959;

4. KH. A. Zabidi (Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1959 - 1964;

5. KH. A. Zaini Miftah (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1964 - 1969;

6. H. Z. A. Noeh (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1969 -1970;

7. H.A.Wasit Aulawi, M.A. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1970 -1978;

8. H. Ichtijanto SA., S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1978 -1981;

9. H. Muchtar Zarkasyi, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1981 -1990;

10. Drs. H. Taufiq, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1990 - 1992;

11. H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1992 - 1997;

12. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1997 -2000; dan

13. Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Pembinaan Peradilan Agama) Tahun 2000 – 2005.[4]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari Sekretariat dan 3 Direktorat yakni:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama
  3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
  4. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama[3]

Daftar Direktur Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Yang pernah menjabat Direktur Jenderal Badilag MA RI adalah:

  1. Drs. H. Wahyu Widiana, MA (2004 - September 2012).
  2. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Februari 2013 - September 2014).
  3. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badilag MA RI
  4. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (8 Januari 2015 - 26 Juni 2018)[5]
  5. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (26 Juni 2018 - sekarang)[1]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Rahman, Abdul. "Sah, Ketua MA Melantik Aco Nur Jadi Dirjen Badilag - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama". badilag.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2018-06-28. 
  2. ^ Anwar, Ridwan. "Salinan arsip". badilag.mahkamahagung.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-07. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  3. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ a b c d e "Sejarah - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama". badilag.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  5. ^ http://badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/tahun-baru-badilag-dipimpin-dirjen-baru


https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sekretaris-ma-lantik-pejabat-eselon-ii-dan-iii-badilag