Lompat ke isi

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dripa (bicara | kontrib)
tata paragraf
k →‎top: pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
ISNU adalah sebuah organisasi yang merupakan badan otonom [[Nahdlatul Ulama]] (NU) yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. Didirikan di Surabaya pada 19 November 1999, ISNU baru ditetapkan sebagai Badan Otonom NU pada Muktamar ke-32 NU di Makassar tahun 2010. Sebagai wadah sarjana NU, keanggotaan ISNU meliputi seluruh sarjana NU atau orang yang dianggap berjasa kepada NU. Kepengurusan ISNU berada di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang/ Cabang Istimewa, dan Wakil Cabang.
{{Noref|date=Desember 2021}}{{Wikifikasi}}


'''ISNU''' adalah sebuah organisasi yang merupakan badan otonom [[Nahdlatul Ulama]] (NU) yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. Didirikan di Surabaya pada 19 November 1999, ISNU baru ditetapkan sebagai Badan Otonom NU pada Muktamar ke-32 NU di Makassar tahun 2010. Sebagai wadah sarjana NU, keanggotaan ISNU meliputi seluruh sarjana NU atau orang yang dianggap berjasa kepada NU. Kepengurusan ISNU berada di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang/ Cabang Istimewa, dan Wakil Cabang.


Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan


(1) Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual, dan profesional NU dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan;
(1) Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual, dan profesional NU dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan;


(2) Meningkatkan pengembangan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah, ilmu pengetahun, dan teknologi;
(2) Meningkatkan pengembangan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah, ilmu pengetahun, dan teknologi;


(3) Meningkatkan sinergitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Meningkatkan sinergitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kegiatan ISNU mencakup berbagai bidang, di antaranya:


(1) Menghimpun potensi para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU;
Kegiatan ISNU mencakup berbagai bidang, di antaranya:


(2) Berperan dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak luhur, berkualitas dan terpercaya bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi;
(1) Menghimpun potensi para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU;


(3) Membentuk komunitas ilmiah;
(2) Berperan dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak luhur, berkualitas dan terpercaya bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi;


(4) Menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif;
(3) Membentuk komunitas ilmiah;


(5) Menjembatani komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU;
(4) Menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif;

(5) Menjembatani komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU;


(6) Menghimpun dana untuk pengembangan dan pemberdayaan umat.
(6) Menghimpun dana untuk pengembangan dan pemberdayaan umat.


Kehadiran ISNU diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan nasional yang meliputi


[1] melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Kehadiran ISNU diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan nasional yang meliputi


[2] memajukan kesejahteraan umum;
[1] melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;


[3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
[2] memajukan kesejahteraan umum;


[4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
[3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan


[[Kategori:Nahdlatul Ulama]]
[4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Revisi terkini sejak 14 Februari 2023 12.40

ISNU adalah sebuah organisasi yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. Didirikan di Surabaya pada 19 November 1999, ISNU baru ditetapkan sebagai Badan Otonom NU pada Muktamar ke-32 NU di Makassar tahun 2010. Sebagai wadah sarjana NU, keanggotaan ISNU meliputi seluruh sarjana NU atau orang yang dianggap berjasa kepada NU. Kepengurusan ISNU berada di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang/ Cabang Istimewa, dan Wakil Cabang.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan

(1) Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual, dan profesional NU dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan;

(2) Meningkatkan pengembangan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah, ilmu pengetahun, dan teknologi;

(3) Meningkatkan sinergitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan ISNU mencakup berbagai bidang, di antaranya:

(1) Menghimpun potensi para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU;

(2) Berperan dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak luhur, berkualitas dan terpercaya bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi;

(3) Membentuk komunitas ilmiah;

(4) Menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif;

(5) Menjembatani komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU;

(6) Menghimpun dana untuk pengembangan dan pemberdayaan umat.

Kehadiran ISNU diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan nasional yang meliputi

[1] melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;

[2] memajukan kesejahteraan umum;

[3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

[4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.