Lompat ke isi

Purnawirawan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 3: Baris 3:
== Referensi ==
== Referensi ==


[[Kategori:Gelar]]
{{Uncategorized|date=Januari 2023}}

Revisi terkini sejak 2 Maret 2023 09.02

Purnawirawan (disingkat Purn.) adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI[1] maupun Polri[2] yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan veteran, karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan. Proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab turunya status sosial ekonomi individu di dalam lingkungan masyarakat. Aturan mengenai pensiun tidak hanya berlaku pada lembaga atau institusi yang menghasilkan produk berupa barang maupun pelayanan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UU no 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022". 
  2. ^ "PPnomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. Pasal 3 (2) dan (3)".