Ahli waris: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Fiqh mawaris; Menambah Kategori:Hukum Islam menggunakan HotCat |
|||
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Ahli waris''' dalam kajian [[hukum Islam]] adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). [[KBBI]] mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima [[warisan]] (harta pusaka). |
|||
== Sebab-sebab menjadi ahli waris == |
== Sebab-sebab menjadi ahli waris == |
||
# |
# [[Nasab]] (ahli waris ''nasabiyyah''), yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah. |
||
# |
# [[Perkawinan]] (ahli waris ''sababiyyah''), yaitu suami atau istri dari yang meninggal.<ref>{{Cite book|title=Fiqh Mawaris|last=Syarifuddin|first=Amir|publisher=|year=|isbn=|location=|pages=}}</ref> |
||
== Macam |
== Macam-macam ahli waris == |
||
# |
# Z''awil furudh:'' ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya. Ahli waris ''zawil furudh'' terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apabila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanyalah 5 golongan yaitu: ayah, ibu, suami atau istri, anak perempuan, dan anak laki-laki. |
||
# ''<nowiki/>Ashabah'': ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya atau yang menghabiskan sisa harta. |
|||
# ''<nowiki/>'Ashaba''h ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok ''<nowiki/>'Asbah'' ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki.Kelompok '<nowiki/>''Ashabah'' terdiri dari; '''''satu:''''' ''<nowiki/>'Ashabah binnafsih'' yaitu kelompok ahli waris laki0laki yang lansung menjadi ''<nowiki/>'Ashabah, '''dua:''''' ''<nowiki/>'Ashabah'' ''ma'al ghairi'' yaitu ahli waris perempuan yang bergabung denan ahli waris perempuan menjadi '<nowiki/>''Ashabah'' bersama-sama, '''''tiga :''''' ''<nowiki/>'Ashabah'' ''ma'al ghairi'' yaitu kelompok ahli waris perempuan bergabung bersama menjadi ''<nowiki/>'ashabah'' ketika pada urutan ahli waris tidak terdapat ahli waris laki-laki |
|||
# |
# ''Z<nowiki/>awil arham:'' ahli waris yang tidak termasuk dalam urutan ahli war<nowiki/>is ''zawil furudh'' dan ''ashabah'' ''<nowiki/>''tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris''<nowiki/>'' ''zawil arham'' or''<nowiki/>''ang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris ''zawil furudh'' dan ''ashabah'' tidak ada.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedi Religi|last=Zuhdi|first=Nasiruddin|publisher=Republika|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26–27}}</ref> |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
== Dasar Hukum == |
|||
⚫ | |||
== Dal<nowiki/>il dalam Alquran == |
|||
⚫ | |||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 19: | Baris 20: | ||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
||
[[Kategori:Islam]] |
Revisi terkini sejak 21 Maret 2023 20.40
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka).
Sebab-sebab menjadi ahli waris
[sunting | sunting sumber]- Nasab (ahli waris nasabiyyah), yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah.
- Perkawinan (ahli waris sababiyyah), yaitu suami atau istri dari yang meninggal.[1]
Macam-macam ahli waris
[sunting | sunting sumber]- Zawil furudh: ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya. Ahli waris zawil furudh terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apabila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanyalah 5 golongan yaitu: ayah, ibu, suami atau istri, anak perempuan, dan anak laki-laki.
- Ashabah: ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya atau yang menghabiskan sisa harta.
- Zawil arham: ahli waris yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris zawil furudh dan ashabah tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris zawil arham orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris zawil furudh dan ashabah tidak ada.[2]
Dalil dalam Alquran
[sunting | sunting sumber]Q.S 2:188 serta Q.S 4:7, 10, dan 11.