Lompat ke isi

Rakyat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
 
(16 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Rakyat''' ({{lang-en|peoples}}) adalah bagian dari suatu [[negara]] atau [[unsur]] penting dari suatu [[pemerintahan]]. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai [[ideologi]] yang sama dan tinggal di daerah atau [[pemerintahan]] yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
'''Rakyat''' ({{lang-en|people}}) adalah bagian dari suatu [[negara]] atau [[unsur]] penting dari suatu [[pemerintahan]]. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai [[ideologi]] yang sama dan tinggal di daerah atau [[pemerintahan]] yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.


== Kewajiban rakyat dalam politik ==
== Kewajiban rakyat dalam politik ==
Baris 11: Baris 11:
== Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial ==
== Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial ==
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
* Menjadi [[fundamental]] [[ekonomi]] pemerintahan.
* ee kuda
* Menjadi [[fundamental]] [[sosial]] kenegaraan.
* Menjadi [[fundamental]] [[sosial]] kenegaraan.
* Berkewajiban membayar [[pajak]].
* Berkewajiban membayar [[pajak]].
* Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di [[Undang-Undang Dasar]].
* Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di [[Undang-Undang Dasar]].


==Hak-hak rakyat==
== Hak-hak rakyat ==
Adapun hak-hak rakyat adalah:
Adapun hak-hak rakyat adalah:
* Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
* Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
* Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
* Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
* Rakyat berhak meminta layanan [[kesehatan]], [[pendidikan]], dan [[hiburan]] kepada negaranya.
* Rakyat berhak meminta layanan [[kesehatan]], [[pendidikan]], dan [[hiburan]] kepada negaranya.

Revisi terkini sejak 1 Juni 2023 10.52

Rakyat (bahasa Inggris: people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Kewajiban rakyat dalam politik

[sunting | sunting sumber]

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial

[sunting | sunting sumber]

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Hak-hak rakyat

[sunting | sunting sumber]

Adapun hak-hak rakyat adalah:

  • Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]