Lompat ke isi

Sekretariat Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Spuspita (bicara | kontrib)
k fix
 
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Tanpa kategori}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{referensi}}

'''[[Sekretariat]] mempunyai tugas''' memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
'''[[Sekretariat]]''' mempunyai tugas memberikan [[Pelayanan publik|pelayanan]] di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi{{Ref}}.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

# pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
# pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
# pelayanan administrasi persiapan persidangan;
# pelayanan administrasi persidangan;
# pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
# penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
# pelayanan administrasi peninjauan kembali;
# pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
# pengolahan data dan pelayanan informasi.

== Referensi ==

# Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). ''"Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4''. Jakarta: Kementerian Keuangan.


[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]
[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 12 Juni 2023 06.28


Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
  2. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
  3. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
  4. pelayanan administrasi persidangan;
  5. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
  6. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
  7. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
  8. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
  9. pengolahan data dan pelayanan informasi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.