Lompat ke isi

Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
k fix
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Tempat lain|Tawangsari}}
{{desa
{{desa
|peta =
|peta =
Baris 6: Baris 7:
|nama dati2 = Kulon Progo
|nama dati2 = Kulon Progo
|kecamatan = Pengasih
|kecamatan = Pengasih
|nama pemimpin =
|nama pemimpin = R. Sigit Susetyo, SE
|luas = 389,24 Ha atau 3,8924 km ²
|luas = 389,24 [[Hektare|ha]] (3.8924&nbsp;km<sup>2</sup>)
|penduduk =
|penduduk =
|kepadatan =
|kepadatan =
Baris 13: Baris 14:
'''Tawangsari''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Pengasih, Kulon Progo|Pengasih]], [[Kabupaten Kulon Progo|Kulon Progo]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]].
'''Tawangsari''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Pengasih, Kulon Progo|Pengasih]], [[Kabupaten Kulon Progo|Kulon Progo]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]].


Desa Tawangsari merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Jombokan dan Kelurahan Janturan. Penggabungan dua kelurahan ini berdasarkan '''Maklumat No. 5 Th. 1948 PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA''' pada tanggal 19 April 1948. Kalurahan Tawangsari masih tergabung di dalam Kabupaten Kulon Progo dimana pada saat itu Kulon Progo dibagi menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kulon Progo dan Adikarto.
Sejarah Desa


Kemudian pada tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 1952 tentang Penggantian nomer kalurahan-kalurahan dan Kapanewon-kapanewon dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo yang memutuskan dan menetapkan "Peraturan tentang penggantian nomor2 Kaluran dan Kapanewon2 dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Desa Tawangsari merupakan gabungan dari 2 Kalurahan yaitu Kelurahan Jombokan dan Kelurahan Janturan yang kemudian digabung dengan nama Desa Tawangsari.


Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.
Letak Wilayah.


Desa Tawangsari termasuk wilayah pedesaan di Kabupaten Kulon Progo. Lokasi Desa Tawangsari berada di Barat Daya pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, dilalui jalur jalan raya Yogyakarta Purworejo dan jalur Wates Kokap / wates Girigondo.
Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24 Ha atau 3,8924 km ⊃2;. Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:
<br />
{| class="wikitable"
|a. Utara
|:
|Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon.
|-
|b. Selatan
|:
|Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|c. Barat
|:
|Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|d. Timur
|:
|Desa Triharjo Kecamatan Wates
|}


Berikut ini daftar Kepala Desa Tawangsari yang pernah memimpin dan sedang memimpin Desa Tawangsari:
Desa Tawangsari terdiri atas 13 Pedukuhan, 26 Rukun Warga ( RW ) dan 54 Rukun Tetangga ( RT). setiap pedukuhan rata– rata terdapat 2 RW dan 4 RT.
<br />
{| class="wikitable"
|No.
|Nama Kepala Desa
|Masa Jabatan
|-
|1.
|R Sosro Atmojo
|1945 – 1996
|-
|2.
|Martana
|1996 – 2004
|-
|3.
|Martana
|2004 – 2010
|-
|4.
|R Sigit Susetya, SE
|2013 – 2019<br />
|-
|5.
|AKBP (Purn) Tupar
|2021 – 2027
|}
[http://tawangsari-pengasih.desa.id WEBSITE RESMI : tawangsari-pengasih.desa.id]
<br />{{Pengasih, Kulon Progo}}


{{Authority control}}
Secara administrative Desa Tawangsari berbatasan dengan 7 ( empat ) desa lainnya, yaitu :


-Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karangsari , Hargorejo dan Kulur


{{Kelurahan-stub}}
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sogan

-Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kedundang/Plumbon.

-Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Triharjo

. Pemanfaatan lahan di Desa Tawangsari sebagian besar ( ± 65 % ) untuk pemukiman dan bangunan fasilitas umum ( sekolah, pertokoan, pasar, ) sedangkan lahan pertanian ( sawah dan tegalan ) sekitar 34% dari luas wilayah desa.

Kesuburan Tanah.

Ketebalan solum tanah antara 100 – 200&nbsp;cm seluas 85,63 Ha ( 22 % ) dan ketebalan solum tanah lebih dari 200&nbsp;cm seluas 299,71 Ha ( 77,89 % ).

Berdasarkan ketebalan solum tanah tersebut menunjukkan bahwa tanah di wilayah Desa Tawangsari merupakan tanah yang subur. Kesuburan tanah dengan tingkatan sangat subur seluas :155,696 Ha ( 40 % ), tingkatan subur seluas 116,772 Ha ( 30 % ) dan tingkatan kesuburan sedang seluas 116,772 Ha ( 30 % ).

{{Pengasih, Kulon Progo}}

{{kelurahan-stub}}

Revisi terkini sejak 12 Juni 2023 06.47

Tawangsari
Negara Indonesia
ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta
KabupatenKulon Progo
KecamatanPengasih
Kode Kemendagri34.01.07.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas389,24 ha (3.8924 km2)

Tawangsari adalah desa di kecamatan Pengasih, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.

Desa Tawangsari merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Jombokan dan Kelurahan Janturan. Penggabungan dua kelurahan ini berdasarkan Maklumat No. 5 Th. 1948 PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA pada tanggal 19 April 1948. Kalurahan Tawangsari masih tergabung di dalam Kabupaten Kulon Progo dimana pada saat itu Kulon Progo dibagi menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kulon Progo dan Adikarto.

Kemudian pada tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 1952 tentang Penggantian nomer kalurahan-kalurahan dan Kapanewon-kapanewon dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo yang memutuskan dan menetapkan "Peraturan tentang penggantian nomor2 Kaluran dan Kapanewon2 dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo.

Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.

Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24 Ha atau 3,8924 km ⊃2;. Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:

a. Utara : Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon.
b. Selatan : Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
c. Barat : Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
d. Timur : Desa Triharjo Kecamatan Wates

Berikut ini daftar Kepala Desa Tawangsari yang pernah memimpin dan sedang memimpin Desa Tawangsari:

No. Nama Kepala Desa Masa Jabatan
1. R Sosro Atmojo 1945 – 1996
2. Martana 1996 – 2004
3. Martana 2004 – 2010
4. R Sigit Susetya, SE 2013 – 2019
5. AKBP (Purn) Tupar 2021 – 2027

WEBSITE RESMI : tawangsari-pengasih.desa.id