Lompat ke isi

Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{unreferenced}} tag to article (Twinkle ⛔)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{gabungke|Daerah pabean}}
{{unreferenced|date=November 2017}}
{{unreferenced|date=November 2017}}
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]].
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]].


</noinclude>
<br>
{{base stub}}
{{base stub}}

[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]]
</noinclude>

Revisi terkini sejak 13 Juni 2023 15.20

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.