Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(25 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code] </ref>
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,<ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref> pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,<ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code]</ref> namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk [[Polisi Pamong Praja]] dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.<ref name="Atjeh Post">[http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]{{Pranala mati|date=Juli 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Namun individu yang menjadi pasukan Wilayatul Hisbah dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat.
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/><ref>[http://repository.uinsu.ac.id/4416/1/SKRIPSI%20RIZKY.pdf EFEKTIVITAS KINERJA WILAYATUL HISBAH DALAM QANUN ACEH]</ref>.<ref>{{Cite web|url=https://satpolppwh.acehprov.go.id/index.php/page/16/tugas-pokok-dan-fungsi|title=satpolppwh aceh {{!}} Tugas Pokok dan Fungsi|website=satpolppwh.acehprov.go.id|access-date=2020-02-12}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>

<!--
== Lihat pula ==
Konsep yang mengatur tentang pelaksanaan Syari'at Islam ini terdapat dalam peraturan Daerah nomor 5 tahun 2000. PERDA Provinsi NAD nomor 33 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam. Untuk mengontrol / mengawasi Pelaksanaan Syari’at Islam di lapangan Pemerintahan Daerah membentuk badan Wilayatul Hisbah (WH) yang tata kerja dan kewenangannya di atur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004. -->

==Rujukan==
* [[Pemerintah Aceh]]
* [[Hukum jinayat di Aceh]]
* [[Syariat Islam]]
* [[Islam di Aceh]]
* [[s:Qanun_Provinsi_Nanggroe_Aceh_Darussalam_Nomor_11_Tahun_2002|Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002]]

== Rujukan ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{organisasi-stub}}
{{organisasi-stub}}

[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Polisi syariah]]
[[Kategori:Lembaga penegak hukum]]

Revisi terkini sejak 5 Juli 2023 21.17

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,[3] pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,[4] namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.[5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6][7].[8]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]