Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code] </ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 milyar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 milyar rupiah. <ref name="Atjeh Post"> [http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]</ref>
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,<ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref> pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,<ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code]</ref> namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk [[Polisi Pamong Praja]] dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.<ref name="Atjeh Post">[http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]{{Pranala mati|date=Juli 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/><ref>[http://repository.uinsu.ac.id/4416/1/SKRIPSI%20RIZKY.pdf EFEKTIVITAS KINERJA WILAYATUL HISBAH DALAM QANUN ACEH]</ref>.<ref>{{Cite web|url=https://satpolppwh.acehprov.go.id/index.php/page/16/tugas-pokok-dan-fungsi|title=satpolppwh aceh {{!}} Tugas Pokok dan Fungsi|website=satpolppwh.acehprov.go.id|access-date=2020-02-12}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


==Kontroversi==
== Lihat pula ==
Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh ditahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena mereka salah paham <ref name="blog WHNORTHACEH">[http://whnorthaceh.blogspot.com/ Blog WH North Aceh]</ref>. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia ''Human Right Watch'' mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 bahwa ditemukan kekerasan mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, pengakuan paksa hingga pemerkosaan pada individu-individu yang ditangkap tanpa melalui verifikasi kebenaran. Orang orang yang ditahan menerima banyak perlakuan negatif secara sosial, pribadi, dan dampak profesional mereka terutama untuk perempuan.<ref name="HRW">{{en}} [http://www.hrw.org/node/94454/section/4 Human Right Watch: Policing Moral]</ref> Pada korban korban mereka bisa dikeluarkan dari sekolah, dan reputasinya rusak sama sekali, bahkan apabila hanya ditahan beberapa jam dan tidak merasa melakukan apapun yang salah.<ref name="HRW"/>


* [[Pemerintah Aceh]]
Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.<ref name=NYT2>{{en}} [http://www.nytimes.com/2010/12/02/world/asia/02indo.html Group Call on Indonesia to Overturn Syariah Law]</ref>
* [[Hukum jinayat di Aceh]]
* [[Syariat Islam]]
* [[Islam di Aceh]]
* [[s:Qanun_Provinsi_Nanggroe_Aceh_Darussalam_Nomor_11_Tahun_2002|Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002]]


== Rujukan ==
Pada tahun 2012 seorang remaja 16 tahun yang masih dibawah umur bunuh diri karena ditangkap oleh Wilayatul Hisbah dan diberitakan sebagai pelacur <ref name=prohaba1>[http://aceh.tribunnews.com/2012/09/04/dua-pelacur-abg-dibeureukah-wh Aceh Tribunnews:Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH]</ref>, sementara ayahnya bersikeras bahwa anaknya bukan pelacur.<ref name=prohaba>[http://aceh.tribunnews.com/2012/11/08/ayah-pe-anak-saya-bukan-pelacur Aceh Tribunnews: Anak Saya Bukan Pelacur]</ref>



==Rujukan==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{organisasi-stub}}
{{organisasi-stub}}


[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Polisi syariah]]
[[Kategori:Lembaga penegak hukum]]

Revisi terkini sejak 5 Juli 2023 21.17

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,[3] pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,[4] namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.[5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6][7].[8]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]