Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{unreferenced}} |
|||
{{infobox Organization |
{{infobox Organization |
||
|name = Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia |
|name = Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia |
||
|image = logo prssni.png |
|image = logo prssni.png |
||
|image_border = |
|image_border = musik |
||
|size = 200px |
|size = 200px |
||
|caption = |
|caption = |
||
Baris 32: | Baris 33: | ||
'''Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia''' atau disingkat '''PRSSNI''' adalah organisasi radio siaran swasta yang eksis dan berizin yang terbesar di Indonesia. |
'''Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia''' atau disingkat '''PRSSNI''' adalah organisasi radio siaran swasta yang eksis dan berizin yang terbesar di Indonesia. |
||
== Sejarah |
== Sejarah == |
||
Mengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan radio siaran swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran radio siaran sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan terasa berat jika dipikul sendiri-sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio siaran swasta dikota-kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah-organisasi lokal-regional, untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, seperti berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan penyesuaian ketentuan lainnya; sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan Radio Siaran Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan Radio Siaran Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis di kota-kota besar lainnya. |
Mengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan radio siaran swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran radio siaran sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan terasa berat jika dipikul sendiri-sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio siaran swasta dikota-kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah-organisasi lokal-regional, untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, seperti berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan penyesuaian ketentuan lainnya; sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan Radio Siaran Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan Radio Siaran Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis di kota-kota besar lainnya. |
||
Menyadari bahwa untuk pengembangan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta semakin kompleks; dan pembinaan melalui asosiasi tingkat lokal-regional secara sendiri-sendiripun menjadi tidak efektif, oleh sebab itu mulai dipikirkan terbentuknya organisasi bersifat nasional. Maka atas prakarsa tokoh-tokoh Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh radio siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se-Indonesia yang melahirkan organisasi |
Menyadari bahwa untuk pengembangan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta semakin kompleks; dan pembinaan melalui asosiasi tingkat lokal-regional secara sendiri-sendiripun menjadi tidak efektif, oleh sebab itu mulai dipikirkan terbentuknya organisasi bersifat nasional. Maka atas prakarsa tokoh-tokoh Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh radio siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se-Indonesia yang melahirkan organisasi '''Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia''' (PRSSNI) di [[Jakarta Convention Center|Balai Sidang Senayan]] [[Jakarta]], pada tanggal 16-17 Desember 1974, dihadiri 227 orang peserta, mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34 kota di 12 provinsi saat itu. Pada Munas ke-IV PRSSNI di [[Bandung]] tahun 1983, kata “Niaga” diganti “Nasional” sehingga menjadi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia dengan singkatan yang sama. |
||
Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik/Standar Profesional Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum. Memiliki perangkat organisasi, sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas tiga-tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan. |
Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik/Standar Profesional Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum. Memiliki perangkat organisasi, sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas tiga-tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan. |
||
== Daftar Pengurus == |
== Daftar Pengurus == |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
* Sekretaris Umum - M. Rafiq |
* Sekretaris Umum - M. Rafiq |
||
** Wakil Sekretaris Umum - Praditya Sutrisno |
** Wakil Sekretaris Umum - Praditya Sutrisno |
||
Baris 61: | Baris 60: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.radioprssni.com Situs Resmi PRSSNI] |
* [http://www.radioprssni.com Situs Resmi PRSSNI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110626004711/http://www.radioprssni.com/ |date=2011-06-26 }} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Asosiasi Penyiaran di Indonesia]] |
[[Kategori:Asosiasi Penyiaran di Indonesia]] |
||
[[Kategori:Asosiasi perusahaan di Indonesia]] |
|||
⚫ |