Lompat ke isi

Bank Sultra: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arzan 88 (bicara | kontrib)
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{unreferenced}}
{{Infobox company
{{Infobox company
|company_name = Bank Sultra
|company_name = Bank Sultra
|company_logo = [[Berkas:Logo Bank Sultra.png|220px]]
|company_logo = [[Berkas:Logo Bank Sultra.png|220px]]
|image = [[Berkas:KANTOR PUSAT BANK SULTRA.jpg|220px]]
|company_type = [[Jasa keuangan]]/[[Perusahaan publik|publik]]
|image_caption = Papan nama kantor pusat Bank Sultra di Kendari
|foundation = 2 Maret 1968
|company_type = [[Badan usaha milik daerah]]
|location = {{flagicon|Indonesia}} [[Kendari]], [[Indonesia]]
|industry = [[Jasa keuangan]]
|foundation = {{start date and age|1968|03|02}}
|location = [[Kendari]], [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]
|homepage = [http://www.banksultra.co.id/ www.banksultra.co.id]
|homepage = [http://www.banksultra.co.id/ www.banksultra.co.id]
}}
}}
Baris 10: Baris 14:
'''Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara''' atau '''Bank Sultra''' adalah sebuah [[bank]] di [[Indonesia]]. Bank ini didirikan pada [[2 Maret]] [[1968]] dan berkantor pusat di [[Kota Kendari]].
'''Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara''' atau '''Bank Sultra''' adalah sebuah [[bank]] di [[Indonesia]]. Bank ini didirikan pada [[2 Maret]] [[1968]] dan berkantor pusat di [[Kota Kendari]].


==Sejarah==
== Sejarah ==
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Gotong Royong Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sehingga tanggal 02 Maret 1968 tersebut merupakan tanggal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Gotong Royong Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sehingga tanggal 02 Maret 1968 tersebut merupakan tanggal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah menegaskan bahwa pendirian Bank Pembangunan Daerah harus berdasarkan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mengalami penyempurnaan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1988 dengan modal dasar sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah menegaskan bahwa pendirian Bank Pembangunan Daerah harus berdasarkan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mengalami penyempurnaan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1988 dengan modal dasar sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Baris 20: Baris 24:
BPD Sulawesi Tenggara pada masa-masa yang akan datang kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha saat ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
BPD Sulawesi Tenggara pada masa-masa yang akan datang kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha saat ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).


== Pranala luar ==
==Ikhtisar Keuangan BPD Sultra 2011==
* [http://www.banksultra.co.id Situs Resmi Bank Sultra]

{{Bank di Indonesia}}
Dengan Total Aset Rp.2.348.090 juta,Pinjaman yang diberikan Rp.1.236.978 juta dan Simpanan Rp. 1.901.681 juta, Laba Bersih Setelah Pajak penghasilan Rp.111.285 juta dengan rasio keuangan [%]masing-masing KPMM 25,67; ROA 7,44; ROE 37,88; NIM 15,10; LDR 83,68; BOPO 54,45; NPL Netto 0,04. atas kinerja keuangan tersebut, untuk tahun 2011, BPD Sultra dinobatkan oleh Infobank sebagai yang terbaik untuk kategori bank dengan modal dibawah Rp.1 Trilyun. pada tahun sebelumnya BPD Sultra hanya nagkring di Posisi 24 pada kategori yang sama.

Pemegang Saham : Gubernur dan Seluruh Bupati/Walikota se- Sulawesi Tenggara

Modal Dasar : Rp.750.000.000.000,-

Alamat : Jln. Mayjen Soetoyo No.95 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp.(0401) 3121526; 3122551; Fax (0401)3121568

Ketua Dewan pengawas : H. Zainal Abidin

Direktur Utama : Khaerul K Raden

Website : www.banksultra.co.id
==Budaya perusahaan==
Budaya perusahaan (Core Values) adalah serangkaian norma-norma, nilai-nilai dan asumsi-asumsi, yang diyakini keberadaannya dan dimiliki secara bersama di dalam suatu [[perusahaan]] atau lingkungan kerja yang dimiliki [[individu]] pegawai/kelompok kerja di dalam perusahaan tersebut.
<br>Budaya Perusahaan (core values) Bank Sultra merupakan perilaku utama yang harus ditonjolkan dalam kegiatan sehari-hari bagi seluruh perangkat perusahaan.
<br>Budaya Perusahaan Bank Sultra tertuang dalam ''TIPSS'' yang dapat diuraikan sebagai Trust, Integrity, Professional, Synergy, dan Service excellence.
<br>Berikut adalah penjabaran nilai-nilai yang tertuang dalam TIPSS :
# TRUST : Membangun hubungan berdasarkan saling percaya dan keterbukaan dengan stake holder.
# INTEGRITY : Bersikap jujur dan bertanggung jawab.
# PROFESIONAL : Senantiasa meningkatkan kompetensi untuk mencapai kinerja yang optimal.
# SYNERGI : Membangun hubungan kemitraan internal dan eksternal untuk mencapai tujuan bisnis.
# SERVICE EXCELLENCE : Memberikan pelayanan terbaik untuk mencapai kepuasan pelanggan.

==Kantor==
Jaringan kantor Bank Sultra terdiri atas 1 kantor pusat non operasional, 1 kantor cabang utama, 10 kantor cabang, 6 kantor cabang pembantu, 44 kantor kas, serta 60 Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terhubung secara online dengan ATM bank lain melalui jaringan [[ATM Bersama]].
<br>
Selain kantor operasional Bank Sultra juga memiliki payment point yang terdapat pada beberapa kantor [[samsat]] di Sulawesi Tenggara.
<br>
Kantor Bank Sultra menjangkau hingga wilayah terpencil di [[Sulawesi Tenggara]].

<br>
[[Berkas:KANTOR PUSAT BANK SULTRA.jpg|jmpl|Kantor Pusat Bank Sultra]]

==Perangkat perusahaan==
Perangkat perusahaan Bank Sultra terdiri atas Direksi dan Karyawan. Perangkat perusahaan Bank Sultra wajib bekerja sesuai dengan SOP dan budaya perusahaan (core value).
<br>Direksi Bank Sultra terdiri atas 4 orang direktur yang terdiri atas Direktur Utama, Direktur Pemasaran, Direktur Umum dan Direktur Kepatuhan. Direksi Bank Sultra di angkat oleh RUPS dengan masa jabatan tertentu.
<br>Karyawan Bank Sultra merupakan tenaga profesional berintegritas yang direkrut melalui seleksi ketat dan terpadu, serta dibekali ilmu yang bermutu melalu berbagai pelatihan.
<br>Saat ini Bank Sultra memiliki 750 karyawan.

==Produk & Jasa Keuangan==
Adapun Produk dan Jasa keuangan yang ditawarkan oleh Bank Sultra adalah sebagai berikut.

===Tabungan Simpeda===
Tabungan Simpeda adalah Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah untuk masyarakat umum dengan bunga bersaing dan penarikannya dapat dilakukan melalui kantor Bank Sultra terdekat atau melalui [[ATM Bersama]].

===Tapelra===
Tapelra atau tabungan pelajar sultra merupakan tabungan yang dikembangkan oleh Bank Sultra untuk membudayakan kegiatan menabung pada siswa/siswi di [[Sulawesi Tenggara]].

===TabunganKu===
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh [[Bank Indonesia]] dan Bank Sultra guna menumbuhkan budaya menabung, serta meningkatkan kesekahteraan masyarakat.

===Tahara===
Tahara adalah Tabungan [[Haji]] Sultra. Tahara On-line dengan SISKOHAT Departemen Agama sehingga memberi kepastian mendapat kuota/porsi haji

===Deposito Berjangka===
Deposito Berjangka pada Bank SULTRA adalah Deposito Rupiah. Ketentuan-ketentuan Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara :

===Giro===
Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara mempunyai tiga macam bentuk giro yaitu Giro Pemerintah Daerah, Giro Swasta dan Giro Bendahara
===SMS Banking===
SMS banking adalah fasilitas layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui layanan pesan singkat (SMS) dari perangkat telepon seluler kapan pun dan dimanapun. Bentuk layanan SMS Banking Bank Sultra adalah SMS Pull dan SMS Push.
<br>Layanan SMS banking Bank Sultra memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, seperti informasi saldo, informasi transaksi, informasi suku bunga, transfer antar rekening, pembayaran tagihan seluler, pembelian pulsa isi ulang, dan lain sebagainya.

==Fasilitas kredit==
Adapun Fasilitas Kredit yang dapat diberikan oleh Bank Sultra bagi seluruh nasabah adalah sebagai berikut.
===Kredit Multiguna===
Kredit Multiguna diperuntukkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, fasilitas kredit diperuntukan untuk PNS (otonom & vertikal), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan.

===Kredit Investasi===
Merupakan kredit yang diberikan untuk pembelian investasi penunjang usaha misalnya : kendaraan, alat berat, mesin-mesin, bangunan usaha/toko. Jangka waktu kredit antara 1 s/d 5 tahun.

===Kredit Modal Kerja usaha===
Merupakan kredit yang diberikan sebagai tambahan modal kerja usaha untuk lebih meningkatkan omzet dari usaha tersebut. Jangka waktu kredit 1 tahun.

===Kredit Atas dasar Keppres===
Merupakan kredit modal kerja yang diberikan bagi kontraktor yang telah memiliki kontrak kerja dan pembayaran termynnya melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Jangka waktu kredit sesuai sisa jangka waktu kontrak ditambah 1 (satu) bulan.

===Kredit Ketahanan Pangan===
Merupakan kredit yang diberikan kepada kelompok tani dalam bentuk Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) yaitu : pupuk, bibit dan pestisida. Jangka waktu kredit sesuai masa tanam dan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan sekaligus pada saat panen.

===Kredit Kendaraan Bermotor===
Merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat umum untuk pengadaan fasilitas kendaraan bermotor.

==Pranala luar==
*[http://www.banksultra.co.id Situs Resmi Bank Sultra]
*[http://www.bi.go.id Bank Indonesia]


[[Kategori:Bank di Indonesia|Sultra]]
[[Kategori:Bank di Indonesia|Sultra]]
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|Sultra]]
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|Sultra]]
[[Kategori:BUMD]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Indonesia]]





Revisi terkini sejak 23 Juli 2023 15.37

Bank Sultra
Badan usaha milik daerah
IndustriJasa keuangan
Didirikan2 Maret 1968; 56 tahun lalu (1968-03-02)
Kantor pusatKendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Situs webwww.banksultra.co.id

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 2 Maret 1968 dan berkantor pusat di Kota Kendari.

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Gotong Royong Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sehingga tanggal 02 Maret 1968 tersebut merupakan tanggal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah menegaskan bahwa pendirian Bank Pembangunan Daerah harus berdasarkan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mengalami penyempurnaan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1988 dengan modal dasar sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, maka Badan Hukum BPD Sulawesi Tenggara adalah Perusahaan Daerah dan ketentuan pendiriannya mengalami Perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1993 dengan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Seiring dengan perubahan/penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sulawesi Tenggara secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka Cabang di semua Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara serta Cabang Pembantu di tiga Kecamatan di Sulawesi Tenggara dan telah dapat melaksanakan misi dan visinya sebagaimana diharapkan oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara.

Mulai tahun 1994 sampai sekarang ini BPD Sulawesi Tenggara termasuk Bank Sehat dan pada masa-masa yang akan datang pengelolaan BPD Siulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan, Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maka ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2004 tanggal 21 September 2004 dengan mengubah ketentuan tentang modal dasar BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) kemudian diubah dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tanggal 20 April 2011 tentang modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). BPD Sulawesi Tenggara pada masa-masa yang akan datang kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha saat ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]