Lompat ke isi

Gubernur Muda (jabatan): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Halonita (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Gubernur Muda''' adalah nama jabatan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri]] tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan [[Kementerian Dalam Negeri|Menteri Dalam Negeri]] no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.<ref name=":0" />
{{Inuse}}
<references group="Keputusan Menteri dalam Negeri No. 45 tahun 1969 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false" />
Gubernur Muda adalah  nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam  Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.


Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah
Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.<ref name=":0">{{Cite book|date=1969|url=https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false|title=Penyuluh landreform dan agraria|publisher=Yayasan Dana Landreform.|language=id|url-status=live|access-date=2022-06-04|archive-date=2023-08-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20230810071718/https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false|dead-url=no}}</ref>


== Tugas Gubernur Muda ==
== Tugas ==
Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut:<ref name=":0" />


* menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
* menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
Baris 14: Baris 12:
* melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.
* melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.


Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:
Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:<ref name=":0" />


* Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
* Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
* Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
* Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
* Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah
* Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah
<references group="https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false" responsive="" />


== Referensi ==
[[Kategori:Sejarah]]
[[Kategori:Sejarah]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan]]
<references />

Revisi per 10 Agustus 2023 07.17

Gubernur Muda adalah nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.[1]

Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.[1]

Tugas

Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut:[1]

  • menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
  • memegang pimpinan atas kebijaksanaan politik sesuai dengan kewenangan kepala daerah secara umum.
  • memimpin penyelenggaraan baik perencanaan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pemerintahan dalam negeri.
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah dan pengembangannya.
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.

Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:[1]

  • Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
  • Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
  • Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah

Referensi

  1. ^ a b c d Penyuluh landreform dan agraria. Yayasan Dana Landreform. 1969. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-10. Diakses tanggal 2022-06-04.