Lompat ke isi

Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel
(15 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Polisi khusus kereta api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah profesi [[polisi|kepolisian]] yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]], serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara. Di beberapa negara, Polsuska tidak berbeda dengan polisi lainnya, walaupun tugasnya lebih mirip dengan [[satpam]] ataupun [[petugas keamanan dalam]].
'''Polisi Khusus Kereta Api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah salah satu profesi [[petugas|keamanan]] yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]], serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.


== Indonesia ==
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia) yang umumnya anggotanya direkrut dari badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]], atau [[Polri]], tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].<ref>Majalah KA Edisi Maret 2015</ref>
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.

Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.


== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/43TAHUN2012PP.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2022-08-08}}</ref>

{{Authority control}}


[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]]
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]]
[[Kategori:Pekerjaan perkeretaapian]]
[[Kategori:Tokoh perkeretaapian]]

Revisi per 31 Agustus 2023 07.53

Polisi Khusus Kereta Api (disingkat: Polsuska) adalah salah satu profesi keamanan yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.

Indonesia

Di Indonesia, Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI atau Polri ---tetapi anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.

Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.

Referensi

[1]

  1. ^ "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-08-08.