Polisi khusus kereta api: Perbedaan antara revisi
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Mengganti kategori Pekerjaan perkeretaapian dengan Tokoh perkeretaapian |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Merapikan artikel |
||
(11 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Polisi |
'''Polisi Khusus Kereta Api''' (disingkat: '''Polsuska''') adalah salah satu profesi [[petugas|keamanan]] yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan [[kereta api]], serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara. |
||
== Indonesia == |
== Indonesia == |
||
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT |
Di [[Indonesia]], Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), [[TNI]] atau [[Polri]] ---tetapi anggotanya harus [[pensiun]] dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan [[PT Kereta Api Indonesia]].--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api. |
||
Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
<ref>{{Cite web|title=PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/43TAHUN2012PP.HTM|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2022-08-08}}</ref> |
|||
{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]] |
[[Kategori:Kepolisian|Khusus kereta api]] |
Revisi per 31 Agustus 2023 07.53
Polisi Khusus Kereta Api (disingkat: Polsuska) adalah salah satu profesi keamanan yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.
Indonesia
Di Indonesia, Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI atau Polri ---tetapi anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.
Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.
Referensi
- ^ "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-08-08.