Strafgesetzbuch pasal 86a: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Neonazi 2.4.2005 München.jpg|jmpl|Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.]]
'''Pasal 86a''' ('''§ 86a''') dari kitab [[hukum pidana]] Jerman (''[[Strafgesetzbuch]]'') berisi larangan "penggunaan simbol organisasi
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Jerman-stub}}
[[Kategori:Hukum pidana Jerman]]
|
Revisi terkini sejak 11 September 2023 06.37
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b2/Neonazi_2.4.2005_M%C3%BCnchen.jpg/220px-Neonazi_2.4.2005_M%C3%BCnchen.jpg)
Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.