Lompat ke isi

Strafgesetzbuch pasal 86a: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Pravito (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Neonazi 2.4.2005 München.jpg|jmpl|Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.]]
'''Pasal 86a''' ('''§ 86a''') dari kitab [[hukum pidana]] Jerman (''[[Strafgesetzbuch]]'') berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".<ref name=iuscomp>{{cite web |url=http://www.iuscomp.org/gla/statutes/StGB.htm#86a |title=Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations |work=Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) |publisher=German Law Archive}}</ref> Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol [[Nazi]] dan [[Komunis]].
'''Pasal 86a''' ('''§ 86a''') dari kitab [[hukum pidana]] Jerman (''[[Strafgesetzbuch]]'') berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".<ref name=iuscomp>{{cite web |url=http://www.iuscomp.org/gla/statutes/StGB.htm#86a |title=Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations |work=Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) |publisher=German Law Archive}}</ref> Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol [[Nazi]], [[NIIS]] dan [[Komunis]]. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{Jerman-stub}}


[[Kategori:Hukum pidana Jerman]]
[[Kategori:Hukum pidana Jerman]]

Revisi terkini sejak 11 September 2023 06.37

Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.

Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.