Prita Mulyasari: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(44 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Prita Mulyasari''' adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari [[Tangerang]] dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di ''Rumah Sakit Omni Internasional'' untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok.<ref>Fitzpatrick, Stephen ''Jail for email exposes law's heavy hand'' [[The Australian]] June 6–7, page 14</ref> Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah [[surel]] pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
'''Prita Mulyasari''' ({{lahirmati||26|03|1977}}) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari [[Kota Tangerang|Tangerang]] dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit [[beguk]] (''mumps'') tetapi oleh ''[[Rumah Sakit Omni Internasional]]'' salah didiagnosis sebagai [[demam berdarah dengue]].<ref name="Fitzpatrick, Stephen page 14">Fitzpatrick, Stephen ''Jail for email exposes law's heavy hand'' [[The Australian]] June 6–7, page 14</ref> Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah [[surel]] pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009.


Kasus ini menampilkan tindakan Kejaksaan yang berlebihan dalam menyikapi kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2009/06/05/blame-game-starts-over-misuse-law-prita-mulyasari-case.html</ref> Dekatnya kasus ini dengan waktu [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|pemilihan umum]] yang akan berlangsung pada tahun 2009, banyak caleg yang menggunakan kesempatan ini dengan mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini.<ref name="Fitzpatrick, Stephen page 14"/><ref>https://archive.today/20120908073322/www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html.</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.allvoices.com/contributed-news/3360699-prita-mulyasari-cases-a-good-issue-to-gain-supporters-on-indonesian-presidential-race-campaign |title=Salinan arsip |access-date=2009-06-11 |archive-date=2009-06-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090611154224/http://www.allvoices.com/contributed-news/3360699-prita-mulyasari-cases-a-good-issue-to-gain-supporters-on-indonesian-presidential-race-campaign |dead-url=no }}</ref>
Kasus ini disorot secara berlebihan oleh pihak Kejaksaan Indonesia ketika kasus ini dihadapkan kepada orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2009/06/05/blame-game-starts-over-misuse-law-prita-mulyasari-case.html</ref>

Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di [[MySpace]]<ref>http://www.myspace.com/mendhoan.</ref> dan juga blog-blog di Indonesia.<ref name="theunspunblog.com">http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/</ref><ref>http://globalvoicesonline.org/2009/05/31/indonesia-jailed-for-complaining/</ref><ref>http://ibuprita.suatuhari.com/</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.gedubrak.com/2009/06/03/isi-email-dari-ibu-prita-mulyasari-yang-menghebohkan/ |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-07 |archive-date=2012-02-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120226031911/http://www.gedubrak.com/2009/06/03/isi-email-dari-ibu-prita-mulyasari-yang-menghebohkan/ |dead-url=yes }}</ref>

Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari.<ref name="theunspunblog.com"/>

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar dengan adanya dukungan yang dijuluki "KOIN UNTUK PRITA"<ref>http://www.facebook.com/group.php?gid=188384790266</ref> mulai mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia yang berupa uang koin demi membantu Prita membayar denda.<ref>{{Cite web |url=http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/07/coins-prita.html |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-07 |archive-date=2009-12-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091213034906/http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/07/coins-prita.html |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://thejakartaglobe.com/home/coins-for-prita-reach-rp-195m-and-counting-as-donation-deadline-approaches/347308 |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-07 |archive-date=2011-06-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110613045941/http://www.thejakartaglobe.com/home/coins-for-prita-reach-rp-195m-and-counting-as-donation-deadline-approaches/347308 |dead-url=yes }}</ref> Melihat dukungan besar untuk Prita, [[Rumah Sakit Omni Internasional]] mencabut gugatan perdatanya.

Pada Juni 2012, [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.<ref>{{Cite web |url=http://en.hukumonline.com/pages/lt5059b650db100/supreme-court-declared-prita-mulyasari-not-guilty-as-charged |title=Salinan arsip |access-date=2018-04-17 |archive-date=2018-03-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180302193054/http://en.hukumonline.com/pages/lt5059b650db100/supreme-court-declared-prita-mulyasari-not-guilty-as-charged |dead-url=yes }}</ref>

{{Infobox person
| name = Prita Mulyasari
| birth_date = {{birth date and age|1977|03|26|df=y}}
| birth_place = [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Indonesia]]
}}


== Referensi ==
== Referensi ==

{{reflist}}
{{reflist}}


{{Persondata <!-- Metadata: see [[Wikipedia:Persondata]]. -->
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|NAME = Mulyasari, Prita
|ALTERNATIVE NAMES =
|SHORT DESCRIPTION =
|DATE OF BIRTH =
|PLACE OF BIRTH =
|DATE OF DEATH =
|PLACE OF DEATH =
}}
{{DEFAULTSORT:Mulyasari, Prita}}


{{Indo-bio-stub}}

Revisi terkini sejak 16 September 2023 11.13

Prita Mulyasari (lahir 26 Maret 1977) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit beguk (mumps) tetapi oleh Rumah Sakit Omni Internasional salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.[1] Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah surel pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009.

Kasus ini menampilkan tindakan Kejaksaan yang berlebihan dalam menyikapi kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Dekatnya kasus ini dengan waktu pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, banyak caleg yang menggunakan kesempatan ini dengan mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini.[1][3][4]

Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di MySpace[5] dan juga blog-blog di Indonesia.[6][7][8][9]

Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari.[6]

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar dengan adanya dukungan yang dijuluki "KOIN UNTUK PRITA"[10] mulai mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia yang berupa uang koin demi membantu Prita membayar denda.[11][12] Melihat dukungan besar untuk Prita, Rumah Sakit Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

Pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.[13]

Prita Mulyasari
Lahir26 Maret 1977 (umur 47)
Jakarta, Indonesia

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Fitzpatrick, Stephen Jail for email exposes law's heavy hand The Australian June 6–7, page 14
  2. ^ http://www.thejakartapost.com/news/2009/06/05/blame-game-starts-over-misuse-law-prita-mulyasari-case.html
  3. ^ https://archive.today/20120908073322/www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html.
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-06-11. Diakses tanggal 2009-06-11. 
  5. ^ http://www.myspace.com/mendhoan.
  6. ^ a b http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/
  7. ^ http://globalvoicesonline.org/2009/05/31/indonesia-jailed-for-complaining/
  8. ^ http://ibuprita.suatuhari.com/
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-26. Diakses tanggal 2012-04-07. 
  10. ^ http://www.facebook.com/group.php?gid=188384790266
  11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-12-13. Diakses tanggal 2012-04-07. 
  12. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-13. Diakses tanggal 2012-04-07. 
  13. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-02. Diakses tanggal 2018-04-17.