Antarbangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:United Nations (Member States and Territories).svg|thumb|Peta anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB), yaitu organisasi internasional.]]
Dalam penggunaan bahasa modern, istilah '''mancanegara,''' '''internasional, atau antarbangsa''' adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". Jadi sesuatu yang "berasal" atau "terjadi" di luar hayo wilayah daerah kekuasaan atau daerah administrasi [[Indonesia]].
Dalam penggunaan bahasa modern, istilah '''antarbangsa''' atau '''mancanegara''' ({{lang-en|international}}) adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". '''Kemancanegaraan''' (''internationality'') adalah konsep tentang "lebih dari satu negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu negara. [[Hukum internasional]] berlaku untuk berbagai negara di dunia, dan [[bahasa internasional|bahasa antarbangsa]] dituturkan di lebih dari satu negara. "Antarbangsa" terkadang disamakan dengan "global".
WOE
Tetapi dalam pengertian bahasa Jawa (Kuno), dari mana kata ini dipungut, istilah ini merujuk kepada "daerah perbatasan" antara [[Negara Agung]] dan [[Nusantara]]. Atau dengan kata lain, daerah kerajaan yang meskipun masih wilayah kerajaan, secara budaya bukan daerah langsung kekuasaan raja.


[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) dalam buku ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'' mencatat:
Di sini bisa dilihat bahwa arti istilah ini telah mengalami pergeseran dari arti sebenarnya dalam [[bahasa Jawa]] dan arti turunannya dalam [[bahasa Indonesia]].
{{geo-stub}}
{{politik-stub}}


{{quote|Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu internasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep internasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, [[orang]], pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "internasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.<ref>Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional: ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'', 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.</ref>}}
[[Kategori:Geografi politik]]

== Lihat pula ==
* [[Globalisasi]]
* [[Komunitas internasional]]
* [[Hubungan internasional]]
* [[Multilateralisme]]
* [[Persatuan supranasional]]
* [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]

== Referensi ==
{{reflist}}

== Sumber ==
* {{cite book|last=Ankerl|first= Guy|title=Global communication without universal civilization|year=2000|series=INU societal research|volume=1: Coexisting contemporary civilizations: Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western|publisher=INU Press|location=Jenewa, Swiss|isbn=978-2-88155-004-1|pages=}}

== Pranala luar ==
{{wiktionary}}
{{Authority control}}

{{DEFAULTSORT:Antarbangsa}}
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Hubungan internasional]]

Revisi terkini sejak 6 November 2023 03.45

Peta anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu organisasi internasional.

Dalam penggunaan bahasa modern, istilah antarbangsa atau mancanegara (bahasa Inggris: international) adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". Kemancanegaraan (internationality) adalah konsep tentang "lebih dari satu negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu negara. Hukum internasional berlaku untuk berbagai negara di dunia, dan bahasa antarbangsa dituturkan di lebih dari satu negara. "Antarbangsa" terkadang disamakan dengan "global".

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam buku Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law mencatat:

Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu internasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep internasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "internasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional: Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law, 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.

Sumber[sunting | sunting sumber]

  • Ankerl, Guy (2000). Global communication without universal civilization. INU societal research. 1: Coexisting contemporary civilizations: Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Jenewa, Swiss: INU Press. ISBN 978-2-88155-004-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]