Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Media massa di Indonesia to Category:Media massa Indonesia using Cat-a-lot Tag: Pengembalian manual |
|||
(20 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
{{rapikan}} |
||
'''Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia''' (disingkat '''IJTI''') adalah [[asosiasi]] yang menghimpun para [[jurnalis]] [[televisi]]. |
|||
IJTI didirikan pada era [[reformasi]], yakni pada bulan [[Agustus]] [[1998]], menyusul pengunduran diri [[Presiden]] [[Soeharto]]. Ratusan jurnalis televisi dari [[RCTI]], [[MNCTV|TPI]], [[SCTV]], [[Indosiar]], dan [[ANTV]] berkumpul di Jakarta untuk melakukan kongres pertama dan sepakat mendirikan IJTI dan memilih pengurus pertama organisasi ini. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
'''25 April 1998''' |
|||
Berawal dari pembicaraan beberapa reporter Indosiar dan SCTV, yang sedang mengadakan peliputan di Pulau Panjang Kepulauan Seribu, maka disepakati ide pembentukan Organisasi Jurnalis Televisi, yang bisa menjadi wadah pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi. Pertemuan ini melahirkan gagasan pembentukan organisasi jurnalis televisi swasta dan pemerintah. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Bermula dari pembicaraan beberapa reporter Indosiar dan SCTV yang sedang mengadakan peliputan di [[Pulau Panjang (Banten)|Pulau Panjang]] [[Kepulauan Seribu]] diadakan pada tanggal 25 April 1998, dimana akhirnya terdapat kesepakatan untuk membentuk Organisasi Jurnalis Televisi. Pembicaraan ini juga memunculkan gagasan pembentukan organisasi jurnalis televisi swasta dan pemerintah. Organisasi ini adalah sarana pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi. Tujuan pembentukannya yaitu sebagai sarana berkumpul dan membicarakan berbagai masalah yang kerap dihadapi oleh para reporter. |
|||
⚫ | Pada tanggal 30 Mei 1998, pembentukan organisasi akhirnya direalisasikan dengan pertemuan informal di Pasar Festival, Kuningan, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Pertemuan ini dihadiri sejumlah reporter dan kameramen televisi dari ANTV, Indosiar, SCTV, dan RCTI yang membicarakan berbagai masalah yang dihadapi para pengemban profesi ini baik yang disebabkan belum adanya kode etik, maupun berbagai tekanan-tekanan yang membatasi tugas profesi. |
||
'''06 Juni 1998''' |
|||
⚫ | |||
⚫ | Pada tanggal 06 Juni 1998, pembicaraan dilanjutkan di Pasar Festival, Kuningan, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Para jurnalis televisi yang menghadiri pertemuan di Café Venesia TIM Jakarta akhirnya mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Jurnalis Televisi. Forum ini bertujuan untuk menjadi wadah pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme para jurnalis televisi. |
||
'''30 Juni 1998''' |
|||
Pada tanggal 30 Juni 1998 diadakan lagi pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV. Pertemuan berlangsung di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, Kuningan, Jakarta. Di sinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan telah merasakan perlunya organisasi wartawan televisi sejak lama; terutama setelah lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 22 Mei 1998. Pimpinan Redaksi ANTV selaku tuan rumah pertemuan menyatakan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah organisasi yang memiliki kekuatan menegakkan etika jurnalistik, dan melindungi anggotanya, bukan sekadar forum komunikasi. Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang di dalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni: |
|||
*Pokja AD / ART: |
|||
* |
*Pokja AD / ART: Ruslan Abdul Ghani (Ketua) |
||
*Pokja Kode Etik: |
*Pokja Kode Etik: Sumita Tobing (Ketua) |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
**Herling Tumbel (Ketua) |
|||
Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia |
Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia |
||
Baris 25: | Baris 21: | ||
Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni: |
Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni: |
||
[[Panitia Pengarah]] |
'''[[Panitia Pengarah]]''' |
||
*Ketua: |
*Ketua: Dedy Pristiwanto (Indosiar) |
||
⚫ | |||
**Dedy Pristiwanto ( Indosiar ) |
|||
*Wakil Ketua: |
|||
**Sumita Tobing ( SCTV ) |
|||
*Anggota: |
*Anggota: |
||
**H. Azkarmin Zaini ( |
**H. Azkarmin Zaini (ANTV) |
||
**Yasirwan Uyun ( |
**Yasirwan Uyun (TVRI) |
||
**Faizar Noor ( |
**Faizar Noor (TPI) |
||
**Crys Kelana ( |
**Crys Kelana (RCTI) |
||
[[Panitia Pelaksana]] |
'''[[Panitia Pelaksana]]''' |
||
*Ketua Presidium: |
*Ketua Presidium: Haris Jauhari (TPI) |
||
**Haris Jauhari ( TPI ) |
|||
*Anggota Presidium: |
*Anggota Presidium: |
||
**Iskandar Siahaan (SCTV |
**Iskandar Siahaan (SCTV), |
||
**Adman Nursal ( |
**Adman Nursal (ANTV), |
||
**Nugroho F. Yodho ( |
**Nugroho F. Yodho (Indosiar), |
||
**Teguh Juwarno (RCTI |
**Teguh Juwarno (RCTI) |
||
Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara |
Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsula dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 di tempat yang sama. |
||
=== Persiapan Kongres === |
|||
Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak, bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan manajemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi. |
Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak, bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan manajemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi. |
||
=== Kongres I === |
|||
Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta |
Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta profesionalisme dalam menegakkan demokrasi. |
||
Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah |
Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah deklarasi pembentukan organisasi yang mengambil nama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI. Kongres juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia serta menetapkan saudara Haris Jauhari sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus ketua Formatur dan anggota Formatur adalah Reva Deddy Utama, Zihni Rifai, Nugroho F. Yudho dan Iskandar Siahaan. |
||
Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut: |
Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut: |
||
*Ketua Umum: |
*Ketua Umum: Haris Jauhari (TPI) |
||
⚫ | |||
**Haris Jauhari (TPI) |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
* |
*Bendahara: Kukuh Sanyoto ( RCTI) |
||
⚫ | |||
*Wakil Sekjend: |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
*Bendahara: |
|||
⚫ | |||
**Kukuh Sanyoto ( RCTI) |
|||
⚫ | |||
**Reva Deddy Utama (ANTV) |
|||
⚫ | |||
**Iskandar Siahaan (SCTV) |
|||
⚫ | |||
**Despen Omposunggu (Indosiar) |
|||
⚫ | |||
**Usy Karundeng (TVRI) |
|||
Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada [[Azkarmin Zaini]] (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI) |
Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada [[Azkarmin Zaini]] (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI) |
||
== Penataan organisasi == |
== Penataan organisasi == |
||
Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam |
Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam kongres ternyata masih banyak ketimpangan dan tidak sinkron, sehingga untuk melancarkan tugas-tugas Dewan Pengurus, diadakan pengkajian ulang oleh Pleno Pengurus IJTI secara mendalam dengan maksud menyempurnakanya. Pembahasan dilakukan diredaksi TPI, setelah Pengurus IJTI tersusun lengkap sampai ke tingkat staf departemen. |
||
Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. |
Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Di sinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh pengurusnya dari markas di mana ia berkantor sebagai jurnalis. |
||
Antusiasme |
Antusiasme jurnalis dari berbagai daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan tersendiri. Namun berdasarkan rapat pengurus, ditetapkan pembentukan Kordinatoriat Daerah, dengan terlebih dahulu membuat aturan main organisasi yang dipercayakan pada Bidang Organisasi IJTI. Sejak itulah lahir pedoman Organisasi Korda yang berisi ketentuan organisasi IJTI di tingkat Daerah Provinsi, sebagai kepanjangan tangan IJTI pusat di Jakarta, khusus untuk membina keanggotaan dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan profesi jurnalisme anggota. |
||
== Pengembangan organisasi == |
== Pengembangan organisasi == |
||
Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah: |
Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah: |
||
#Korda Jawa Barat di Bandung, dengan |
#Korda Jawa Barat di Bandung, dengan ketuanya Ilmi Hatta. |
||
#Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan |
#Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan ketuanya Bambang Hengky. |
||
#Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan |
#Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan ketuanya Dheny Reksa. |
||
#Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan |
#Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan ketuanya Bagi Astra Sitompul. |
||
#Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan |
#Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan ketuanya Epran Mendayun. |
||
#Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan |
#Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan ketuanya Beben Mahdian Noor. |
||
#Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah. |
#Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah. |
||
#Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan |
#Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan ketuanya Fais Albar. |
||
#Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan |
#Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan ketuanya Moh. Hafizni. |
||
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk |
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk pelatihan Jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak. |
||
Tuntutan pembentukan Korda tampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis |
Tuntutan pembentukan Korda tampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung, dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi cabang jika Kongres II IJTI mengamanatkannya. |
||
Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk |
Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertama kalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita Terbaik Televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa di bidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000. |
||
Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan |
Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan ke polisi dan pimpinan militer. Misalnya dalam kasus "Penonjokan" wartawan oleh Gubernur Jawa Timur, pemukulan kameramen RCTI M. Ali Raban oleh oknum TNI di Aceh, penganiyaan reporter ANTV Gunawan Kusmantoro oleh oknum kader Golkar di Slipi Jakarta, pengeroyokan wartawan di Sijunjung Sumatera Barat, dan sejumlah kasus lain yang menyusul berikutnya. |
||
Sementara terhadap perkembangan regulasi |
Sementara terhadap perkembangan regulasi di bidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik. IJTI juga mendesak kepada perusaan pers agar pemberian kesejahteraan berdasarkan standar kompetensi minimum pekerja pers. Sayangnya standar kompetensi yang dimaksud selama ini baru sebuah gagasan yang belum terumuskan. |
||
IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekuensi yang menjadi napas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen. |
IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekuensi yang menjadi napas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen. |
||
'''Persiapan Kongres II''' |
'''Persiapan Kongres II''' |
||
Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya |
Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya di bidang politik di mana insan jurnalis harus menjalankan tugasnya (seperti Sidang Istimewa MPR), maka Kongres pun ditunda. Pengurus IJTI telah menunjuk Teguh Juwarno (Wakil Sekjen) sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres dan Syaeifurrahman Al-Banjary (Ketua Departeman Organisasi) dan Asroru Maula (Litbang) masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, baru menjalankan tugasnya bulan September 2001. Kepanitiaan pun dilengkapi sambil jalan, dengan menyiapkan berbagai rancangan Kongres yang hendak diputuskan. |
||
'''Pelaksanaan Kongres II''' |
'''Pelaksanaan Kongres II''' |
||
Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam |
Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam kongres ini juga digelar debat publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta. |
||
Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah: |
Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah: |
||
Baris 119: | Baris 104: | ||
#Tiur Maida Tampubolon: Anggota Formatur |
#Tiur Maida Tampubolon: Anggota Formatur |
||
Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 |
Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 di bawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut: |
||
#Ketua Umum: Ray Wijaya (RCTI) |
#Ketua Umum: Ray Wijaya (RCTI) |
||
#Sekretaris Jenderal: Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV) |
#Sekretaris Jenderal: Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV) |
||
#Wakil Sekretaris Jenderal: Ahmad Setiono (RCTI) |
#Wakil Sekretaris Jenderal: Ahmad Setiono (RCTI) |
||
#Bendahara: |
#Bendahara: Tiurmaida Tampubolon (TPI) |
||
#Wakil Bendahara: Shanta Curanggana (TRANS TV) |
#Wakil Bendahara: Shanta Curanggana (TRANS TV) |
||
#Ketua Bidang Organisasi: Eric Tamalagi (TPI) |
#Ketua Bidang Organisasi: Eric Tamalagi (TPI) |
||
Baris 130: | Baris 115: | ||
#Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Rizal Yussac (TV 7) |
#Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Rizal Yussac (TV 7) |
||
=== Pencapaian program periode 2001-2004 === |
|||
Salah satu yang menonjol program kerja pada periode ini adalah di bidang peran organisasi dalam bidang pembangunan pers dan penyiaran nasional. Pengurus IJTI selalu aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dan terlibat dalam pembahasan di dalamnya sebagai peserta pasif ketika DPR dan Pemerintah membahasnya. IJTI dengan caranya sendiri, misalnya melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan menyamakan pendapatnya. Juga dalam forum terbuka yang diselenggarakan oleh |
Salah satu yang menonjol program kerja pada periode ini adalah di bidang peran organisasi dalam bidang pembangunan pers dan penyiaran nasional. Pengurus IJTI selalu aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dan terlibat dalam pembahasan di dalamnya sebagai peserta pasif ketika DPR dan Pemerintah membahasnya. IJTI dengan caranya sendiri, misalnya melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan menyamakan pendapatnya. Juga dalam forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi di Jalan Merdeka Barat. Dalam kesempatan itu utusan IJTI Syaefurrahman secara tegas menolak pasal-pasal pidana dalam RUU Penyiaran karena akan menghambat kegiatan jurnalisme dan menjadi ancaman. Usulannya adalah memasukan aturan itu pada kode etik profesi saja. Kriminalisasi terhadap aturan etika profesi sudah tidak zamannya masuk dalam Undang-undang. Namun soal ini akhirnya gagal dicegah masuk UU, sehingga IJTI dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan ''judicial review'' ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu adalah ATVSI, PRSSNI, PPPI, Persusi, dan Komteve. Hasilnya dalah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan khusunya mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana UU Penyiaran. Kalau tadinya yang berhak membuat PP adalah Pemerintah bersama KPI, sekarang menjadi hanya pemerintah saja. Keputusan ini sesungguhnya di luar dugaan IJTI. Upaya menghapus kriminalisasi kode etik, gagal sehingga hal ini terus diperjuangkan di masa-masa mendatang, agar kebebasan pers dapat ditegakkan. |
||
Peran lainnya dalah memberikan masukan kepada DPR tentang UU Kebebasan memperoleh Informasi. Demikian juga sejumlah pernyataan pers mengenai kebijakan penyiaran dan soal-soal kekerasan terhadap jurnalis televisi. |
Peran lainnya dalah memberikan masukan kepada DPR tentang UU Kebebasan memperoleh Informasi. Demikian juga sejumlah pernyataan pers mengenai kebijakan penyiaran dan soal-soal kekerasan terhadap jurnalis televisi. |
||
Dalam kaitannya dengan Pemilu, IJTI berhasil mengumpulkan sejumlah organisasi untuk bersama-sama membentuk forum atau koalisi yang menyerukan pemilu jurdil dan bebas dari kekerasan. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis. |
Dalam kaitannya dengan Pemilu, IJTI berhasil mengumpulkan sejumlah organisasi untuk bersama-sama membentuk forum atau koalisi yang menyerukan pemilu jurdil dan bebas dari kekerasan. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis. |
||
Pada periode ini juga IJTI yang mengkoordinir Koalisi Anti Kekerasan terhadap Wartawan dengan anggota dari AJI, PBHI, Kontras, PWI Reformasi, IMPLC, Media Watch, PFI dan SEAPA, berhasil mendesakkan perlunya komisi yang menangani kekerasan terhadap wartawan di Komnas HAM. Ini belajar dari kasus penyanderaan terhadap Ersa Siregar dan Ferry Santoro, serta kekerasan lain yang menimpa wartawan baik oleh oknum maupun dilakukan aparat keamanan dan TNI. |
Pada periode ini juga IJTI yang mengkoordinir Koalisi Anti Kekerasan terhadap Wartawan dengan anggota dari AJI, PBHI, Kontras, PWI Reformasi, IMPLC, Media Watch, PFI dan SEAPA, berhasil mendesakkan perlunya komisi yang menangani kekerasan terhadap wartawan di Komnas HAM. Ini belajar dari kasus penyanderaan terhadap Ersa Siregar dan Ferry Santoro, serta kekerasan lain yang menimpa wartawan baik oleh oknum maupun dilakukan aparat keamanan dan TNI. |
||
Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan |
Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan Buku Bom Bali. Ini merupakan peran IJTI terhadap perang melawan kekerasan. VCD dicetak 1000 buah, demikian juga buku bom Bali: Dari Legian ke Marriott. Ditulis oleh Syaefurrahman, Sodiqin Nursa, dan Wahyu Widayat. |
||
=== Persiapan Kongres III === |
|||
Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan |
Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan November 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah terbesar di negeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota nonaktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005. |
||
=== Pelaksanaan Kongres Ke-3 === |
|||
Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke |
Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui selebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain. |
||
Kongres diawali dengan Seminar tentang "Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan" dengan |
Kongres diawali dengan Seminar tentang "Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan" dengan narasumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugaskan Dirjen Hubungan Media. |
||
Kongres |
Kongres berhasil memutuskan sejumlah ketetapan: |
||
#AD/ART |
#AD/ART |
||
#Program Kerja |
#Program Kerja |
||
Baris 163: | Baris 148: | ||
#Bendahara: Aris Budiono (ANTV) |
#Bendahara: Aris Budiono (ANTV) |
||
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan |
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan Wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi. |
||
Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. |
Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. |
||
Baris 169: | Baris 154: | ||
* {{resmi|ijti.org}} |
* {{resmi|ijti.org}} |
||
[[Kategori:Organisasi jurnalis]] |
[[Kategori:Organisasi jurnalis]] |
||
[[Kategori:Media massa Indonesia]] |
|||
{{indo-stub}} |
Revisi terkini sejak 21 November 2023 03.20
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (disingkat IJTI) adalah asosiasi yang menghimpun para jurnalis televisi.
IJTI didirikan pada era reformasi, yakni pada bulan Agustus 1998, menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto. Ratusan jurnalis televisi dari RCTI, TPI, SCTV, Indosiar, dan ANTV berkumpul di Jakarta untuk melakukan kongres pertama dan sepakat mendirikan IJTI dan memilih pengurus pertama organisasi ini.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Awal pendirian
[sunting | sunting sumber]Bermula dari pembicaraan beberapa reporter Indosiar dan SCTV yang sedang mengadakan peliputan di Pulau Panjang Kepulauan Seribu diadakan pada tanggal 25 April 1998, dimana akhirnya terdapat kesepakatan untuk membentuk Organisasi Jurnalis Televisi. Pembicaraan ini juga memunculkan gagasan pembentukan organisasi jurnalis televisi swasta dan pemerintah. Organisasi ini adalah sarana pemberdayaan dan peningkatan profesi para jurnalis televisi. Tujuan pembentukannya yaitu sebagai sarana berkumpul dan membicarakan berbagai masalah yang kerap dihadapi oleh para reporter.
Pada tanggal 30 Mei 1998, pembentukan organisasi akhirnya direalisasikan dengan pertemuan informal di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini dihadiri sejumlah reporter dan kameramen televisi dari ANTV, Indosiar, SCTV, dan RCTI yang membicarakan berbagai masalah yang dihadapi para pengemban profesi ini baik yang disebabkan belum adanya kode etik, maupun berbagai tekanan-tekanan yang membatasi tugas profesi.
Pada tanggal 06 Juni 1998, pembicaraan dilanjutkan di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Para jurnalis televisi yang menghadiri pertemuan di Café Venesia TIM Jakarta akhirnya mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Jurnalis Televisi. Forum ini bertujuan untuk menjadi wadah pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme para jurnalis televisi.
Pada tanggal 30 Juni 1998 diadakan lagi pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV. Pertemuan berlangsung di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, Kuningan, Jakarta. Di sinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan telah merasakan perlunya organisasi wartawan televisi sejak lama; terutama setelah lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 22 Mei 1998. Pimpinan Redaksi ANTV selaku tuan rumah pertemuan menyatakan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah organisasi yang memiliki kekuatan menegakkan etika jurnalistik, dan melindungi anggotanya, bukan sekadar forum komunikasi. Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang di dalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni:
- Pokja AD / ART: Ruslan Abdul Ghani (Ketua)
- Pokja Kode Etik: Sumita Tobing (Ketua)
- Pokja Persiapan Kongres: Herling Tumbel (Ketua)
Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia
03 Juli 1998 Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni:
- Ketua: Dedy Pristiwanto (Indosiar)
- Wakil Ketua: Sumita Tobing (SCTV)
- Anggota:
- H. Azkarmin Zaini (ANTV)
- Yasirwan Uyun (TVRI)
- Faizar Noor (TPI)
- Crys Kelana (RCTI)
- Ketua Presidium: Haris Jauhari (TPI)
- Anggota Presidium:
- Iskandar Siahaan (SCTV),
- Adman Nursal (ANTV),
- Nugroho F. Yodho (Indosiar),
- Teguh Juwarno (RCTI)
Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsula dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 di tempat yang sama.
Persiapan Kongres
[sunting | sunting sumber]Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak, bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan manajemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi.
Kongres I
[sunting | sunting sumber]Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta profesionalisme dalam menegakkan demokrasi.
Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah deklarasi pembentukan organisasi yang mengambil nama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI. Kongres juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia serta menetapkan saudara Haris Jauhari sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus ketua Formatur dan anggota Formatur adalah Reva Deddy Utama, Zihni Rifai, Nugroho F. Yudho dan Iskandar Siahaan.
Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
- Ketua Umum: Haris Jauhari (TPI)
- Sekretaris Jenderal: Ahmad Zihni Rifai (RCTI)
- Wakil Sekjend: Nugroho F.Yudho (Indosiar)
- Bendahara: Kukuh Sanyoto ( RCTI)
- Ketua Bidang Organisasi: Reva Deddy Utama (ANTV)
- Ketua Bidang Diklat dan Litbang: Iskandar Siahaan (SCTV)
- Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi: Despen Omposunggu (Indosiar)
- Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Usy Karundeng (TVRI)
Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada Azkarmin Zaini (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)
Penataan organisasi
[sunting | sunting sumber]Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam kongres ternyata masih banyak ketimpangan dan tidak sinkron, sehingga untuk melancarkan tugas-tugas Dewan Pengurus, diadakan pengkajian ulang oleh Pleno Pengurus IJTI secara mendalam dengan maksud menyempurnakanya. Pembahasan dilakukan diredaksi TPI, setelah Pengurus IJTI tersusun lengkap sampai ke tingkat staf departemen.
Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Di sinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh pengurusnya dari markas di mana ia berkantor sebagai jurnalis.
Antusiasme jurnalis dari berbagai daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan tersendiri. Namun berdasarkan rapat pengurus, ditetapkan pembentukan Kordinatoriat Daerah, dengan terlebih dahulu membuat aturan main organisasi yang dipercayakan pada Bidang Organisasi IJTI. Sejak itulah lahir pedoman Organisasi Korda yang berisi ketentuan organisasi IJTI di tingkat Daerah Provinsi, sebagai kepanjangan tangan IJTI pusat di Jakarta, khusus untuk membina keanggotaan dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan profesi jurnalisme anggota.
Pengembangan organisasi
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah:
- Korda Jawa Barat di Bandung, dengan ketuanya Ilmi Hatta.
- Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan ketuanya Bambang Hengky.
- Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan ketuanya Dheny Reksa.
- Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan ketuanya Bagi Astra Sitompul.
- Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan ketuanya Epran Mendayun.
- Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan ketuanya Beben Mahdian Noor.
- Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah.
- Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan ketuanya Fais Albar.
- Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan ketuanya Moh. Hafizni.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk pelatihan Jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak.
Tuntutan pembentukan Korda tampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung, dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi cabang jika Kongres II IJTI mengamanatkannya.
Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertama kalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita Terbaik Televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa di bidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000.
Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan ke polisi dan pimpinan militer. Misalnya dalam kasus "Penonjokan" wartawan oleh Gubernur Jawa Timur, pemukulan kameramen RCTI M. Ali Raban oleh oknum TNI di Aceh, penganiyaan reporter ANTV Gunawan Kusmantoro oleh oknum kader Golkar di Slipi Jakarta, pengeroyokan wartawan di Sijunjung Sumatera Barat, dan sejumlah kasus lain yang menyusul berikutnya.
Sementara terhadap perkembangan regulasi di bidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik. IJTI juga mendesak kepada perusaan pers agar pemberian kesejahteraan berdasarkan standar kompetensi minimum pekerja pers. Sayangnya standar kompetensi yang dimaksud selama ini baru sebuah gagasan yang belum terumuskan.
IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekuensi yang menjadi napas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen.
Persiapan Kongres II Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya di bidang politik di mana insan jurnalis harus menjalankan tugasnya (seperti Sidang Istimewa MPR), maka Kongres pun ditunda. Pengurus IJTI telah menunjuk Teguh Juwarno (Wakil Sekjen) sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres dan Syaeifurrahman Al-Banjary (Ketua Departeman Organisasi) dan Asroru Maula (Litbang) masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, baru menjalankan tugasnya bulan September 2001. Kepanitiaan pun dilengkapi sambil jalan, dengan menyiapkan berbagai rancangan Kongres yang hendak diputuskan.
Pelaksanaan Kongres II Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam kongres ini juga digelar debat publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta.
Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah:
- Ray Wijaya: Ketua Umum/Formatur.
- Syaefurrahman Al-Banjary: Anggota Formatur
- Asroru Maula: Anggota Formatur
- Elprisdad: Anggota Formatur
- Tiur Maida Tampubolon: Anggota Formatur
Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 di bawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut:
- Ketua Umum: Ray Wijaya (RCTI)
- Sekretaris Jenderal: Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV)
- Wakil Sekretaris Jenderal: Ahmad Setiono (RCTI)
- Bendahara: Tiurmaida Tampubolon (TPI)
- Wakil Bendahara: Shanta Curanggana (TRANS TV)
- Ketua Bidang Organisasi: Eric Tamalagi (TPI)
- Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan: Elprisdad (ANTV)
- Ketua Bidang Diklat dan Litbang: Asroru Maula
- Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Rizal Yussac (TV 7)
Pencapaian program periode 2001-2004
[sunting | sunting sumber]Salah satu yang menonjol program kerja pada periode ini adalah di bidang peran organisasi dalam bidang pembangunan pers dan penyiaran nasional. Pengurus IJTI selalu aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dan terlibat dalam pembahasan di dalamnya sebagai peserta pasif ketika DPR dan Pemerintah membahasnya. IJTI dengan caranya sendiri, misalnya melakukan lobi-lobi dengan anggota dewan menyamakan pendapatnya. Juga dalam forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi di Jalan Merdeka Barat. Dalam kesempatan itu utusan IJTI Syaefurrahman secara tegas menolak pasal-pasal pidana dalam RUU Penyiaran karena akan menghambat kegiatan jurnalisme dan menjadi ancaman. Usulannya adalah memasukan aturan itu pada kode etik profesi saja. Kriminalisasi terhadap aturan etika profesi sudah tidak zamannya masuk dalam Undang-undang. Namun soal ini akhirnya gagal dicegah masuk UU, sehingga IJTI dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu adalah ATVSI, PRSSNI, PPPI, Persusi, dan Komteve. Hasilnya dalah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan khusunya mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana UU Penyiaran. Kalau tadinya yang berhak membuat PP adalah Pemerintah bersama KPI, sekarang menjadi hanya pemerintah saja. Keputusan ini sesungguhnya di luar dugaan IJTI. Upaya menghapus kriminalisasi kode etik, gagal sehingga hal ini terus diperjuangkan di masa-masa mendatang, agar kebebasan pers dapat ditegakkan. Peran lainnya dalah memberikan masukan kepada DPR tentang UU Kebebasan memperoleh Informasi. Demikian juga sejumlah pernyataan pers mengenai kebijakan penyiaran dan soal-soal kekerasan terhadap jurnalis televisi. Dalam kaitannya dengan Pemilu, IJTI berhasil mengumpulkan sejumlah organisasi untuk bersama-sama membentuk forum atau koalisi yang menyerukan pemilu jurdil dan bebas dari kekerasan. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis. Pada periode ini juga IJTI yang mengkoordinir Koalisi Anti Kekerasan terhadap Wartawan dengan anggota dari AJI, PBHI, Kontras, PWI Reformasi, IMPLC, Media Watch, PFI dan SEAPA, berhasil mendesakkan perlunya komisi yang menangani kekerasan terhadap wartawan di Komnas HAM. Ini belajar dari kasus penyanderaan terhadap Ersa Siregar dan Ferry Santoro, serta kekerasan lain yang menimpa wartawan baik oleh oknum maupun dilakukan aparat keamanan dan TNI.
Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan Buku Bom Bali. Ini merupakan peran IJTI terhadap perang melawan kekerasan. VCD dicetak 1000 buah, demikian juga buku bom Bali: Dari Legian ke Marriott. Ditulis oleh Syaefurrahman, Sodiqin Nursa, dan Wahyu Widayat.
Persiapan Kongres III
[sunting | sunting sumber]Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan November 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah terbesar di negeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota nonaktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005.
Pelaksanaan Kongres Ke-3
[sunting | sunting sumber]Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Lativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui selebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain. Kongres diawali dengan Seminar tentang "Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan" dengan narasumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugaskan Dirjen Hubungan Media. Kongres berhasil memutuskan sejumlah ketetapan:
- AD/ART
- Program Kerja
- Kode Etik
- Rekomendasi eksteren dan interen
- Pengurus baru periode 2005-2009.
- Dewan Etik berjumlah 7 orang
Salah satu keputusan yang baru dalam kongres kali ini adalah masa kepengurusan yang tidak lagi 3 tahun tetapi 4 tahun dengan pertimbangan agar pengurus lebih fokus pada kegiatan, dan dirasa terlalu singkat jika masa kerjanya tiga tahun. Sementara rekomendasi interen yang sangat penting adalah akan dibentuknya badan hukum lembaga pengembangan profesi jurnalis televisi Indonesia, yang tugasnya melakukan pelatihan dan sertifikasi atau standardisasi profesi jurnalis televisi.
Dewan Pengurus terpilih masa kerja 2005 – 2009 adalah:
- Ketua Umum: Imam Wahyudi (RCTI)
- Sekretaris Jenderal: Elprisdat (ANTV)
- Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan: Makrun Sanjaya (Metro TV)
- Ketua Bidang Diklat dan Litbang: Rizal Mustari (Trans TV)
- Ketua Bidang Hubungan Internasional: Pipit Irianto (TVRI)
- Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan: Pasaoran Simanjuntak (TV-7)
- Bendahara: Aris Budiono (ANTV)
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan Wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi. Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi.