Kopang Rembiga, Kopang, Lombok Tengah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ibukota → ibu kota |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Pranala luar: Bot: PWDI - Merapikan artikel |
||
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 15: | Baris 15: | ||
80% penduduk Kopang Rembiga bekerja di sektor pertanian, dengan hasil panen utamanya [[padi]]. |
80% penduduk Kopang Rembiga bekerja di sektor pertanian, dengan hasil panen utamanya [[padi]]. |
||
== Pranala luar == |
|||
{{RefDagri|2022}} |
|||
{{Kopang, Lombok Tengah}} |
{{Kopang, Lombok Tengah}} |
||
{{kelurahan-stub}} |
{{kelurahan-stub}} |
Revisi terkini sejak 4 Desember 2023 14.00
Kopang Rembiga | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat |
Kabupaten | Lombok Tengah |
Kecamatan | Kopang |
Kode pos | 83553 |
Kode Kemendagri | 52.02.09.2005 |
Luas | 7.09 Km² (11,50 % dari Kecamatan Kopang) |
Jumlah penduduk | 13.539 jiwa (Statistik 2013) |
Kepadatan | 1.243 jiwa/km² |
Kopang Rembiga adalah ibu kota kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Letaknya 30 km dari Kota Mataram dan dapat ditempuh dalam waktu setengah jam perjalanan.
80% penduduk Kopang Rembiga bekerja di sektor pertanian, dengan hasil panen utamanya padi.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan