Lompat ke isi

Inspektur Polisi Dua: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Pangkat polisi}}
{{Pangkat Polri}}
[[Berkas:PDU_IPDA_KOM.png|jmpl|100px|kanan|Inspektur Dua Polisi (IPDA)]]
'''Inspektur Polisi Dua''' adalah [[perwira pertama]] tingkat satu di [[Kepolisian Republik Indonesia]]. Sebelum tahun [[2001]], pangkat ini disebut '''[[Letnan Dua]]''', sama dengan pangkat yang setara di [[militer]]. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu balok berwarna emas. Sering digunakan penyebutan '''Ipda''' untuk pangkat ini.
'''Inspektur Polisi Dua''' adalah [[perwira pertama]] tingkat satu di [[Kepolisian Republik Indonesia]]. Sebelum tahun [[2001]], pangkat ini disebut '''[[Letnan Dua]]''', sama dengan pangkat yang setara di [[militer]]. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu balok berwarna emas. Sering digunakan penyebutan '''Ipda''' untuk pangkat ini.

Taruna atau Siswa yang lulus dan selesai pendidikanya dari [[Akademi Kepolisian]], [[Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana]], atau [[Sekolah Pembentukan Perwira]] (Setukpa) akan mendapatkan pangkat ini.

Penyandang pangkat ini seperti di luar Polri adalah Ajudan Presiden/Wapres RI atau Pejabat Negara dan lainnya.


{{polri-stub}}
{{polri-stub}}


[[Kategori:Pangkat Polri]]
[[Kategori:Pangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia]]

Revisi terkini sejak 13 Desember 2023 07.59

Inspektur Dua Polisi (IPDA)

Inspektur Polisi Dua adalah perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Dua, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu balok berwarna emas. Sering digunakan penyebutan Ipda untuk pangkat ini.

Taruna atau Siswa yang lulus dan selesai pendidikanya dari Akademi Kepolisian, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, atau Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) akan mendapatkan pangkat ini.

Penyandang pangkat ini seperti di luar Polri adalah Ajudan Presiden/Wapres RI atau Pejabat Negara dan lainnya.