Jadwal retensi arsip: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Nazhiffaiz1822 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=Januari 2023}} |
|||
<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan'' |
|||
{{Orphan|date=Januari 2023}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | '''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan [[arsip]].<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan''</ref> |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
[[Kategori:Arsip]] |
Revisi terkini sejak 13 Desember 2023 12.08
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan