Lompat ke isi

Jadwal retensi arsip: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Nazhiffaiz1822 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan''
{{Orphan|date=Januari 2023}}
</ref>'''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan ''JRA'') adalah daftar yang berisi sekurang - kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

'''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan [[arsip]].<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan''</ref>

== Referensi ==
{{reflist}}

[[Kategori:Arsip]]

Revisi terkini sejak 13 Desember 2023 12.08


Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan