Pulau Gag: Perbedaan antara revisi
Wadaihangit (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Pulau di Papua Barat Daya menggunakan HotCat |
k →Rujukan |
||
Baris 40: | Baris 40: | ||
== Rujukan == |
== Rujukan == |
||
* [https://www.forda-mof.org/files/6-Kajian_sosekbud_masy_gag_1_Manokwari.pdf Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi: Studi Kasus di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat] |
* [https://www.forda-mof.org/files/6-Kajian_sosekbud_masy_gag_1_Manokwari.pdf Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi: Studi Kasus di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat] |
||
{{Pulau di Papua Barat Daya}} |
|||
[[Kategori:Kabupaten Raja Ampat]] |
[[Kategori:Kabupaten Raja Ampat]] |
||
[[Kategori:Pulau di Papua Barat Daya]] |
[[Kategori:Pulau di Papua Barat Daya]] |
Revisi terkini sejak 1 Januari 2024 11.35
Lokasi di Kepulauan Raja Ampat | |
Geografi | |
Koordinat | 0°27′6.51″S 129°52′34.50″E / 0.4518083°S 129.8762500°E |
Luas | 77,27 km2 |
Pemerintahan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua Barat Daya |
Kabupaten | Raja Ampat |
Kecamatan | Waigeo Barat |
Kependudukan | |
Penduduk | 633 jiwa (2009) |
Pulau Gag adalah sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pulau ini berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara di sebelah barat lautnya.
Pertambangan
[sunting | sunting sumber]Penambangan nikel di Pulau Gag telah ada sejak jaman kolonial Belanda. Ketika Belanda meninggalkan Indonesia dan kembalinya Irian Jaya ke Indonesia, serta terjadinya nasionalisasi perusahaan milik Belanda pada tahun 1972, penambangan nikel dilanjutkan oleh PT. Pasifik Nikel (perusahaan PMA dari AS) sampai dengan tahun 1981. Selanjutnya pertambangan nikel dikelola oleh PT. Aneka Tambang (salah satu BUMN) yang kemudian melakukan kontrak kerjasama dengan PT. BHP Biliton (perusahaan PMA dari Australia) pada tahun 1995 dengan pembagian saham 3 : 1, yaitu 75% dimiliki oleh PT. BHP Biliton dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang.
Dalam perkembangan selanjutnya PT. BHP Biliton menggandeng partner kerja Falcon Bridge (perusahaan penambangan PMA asal Canada) dengan kepemilikan saham 37% dari seluruh proyek nikel di Pulau Gag. Manajemen dan operasional pertambangan nikel di Pulau Gag selanjutnya dikelola oleh PT. Gag Nikel yang melakukan eksplorasi dan pengambilan sampel.
Pada tahun 1999 PT. Gag Nikel mulai menghentikan kegiatan eksplorasinya bersamaan dengan keluarnya UU. No 41 Tahun 1999 dan isu penetapan Pulau Gag sebagai hutan lindung. Walaupun eksplorasi pertambangan sudah tidak dilakukan namun keberadaan perusahaan masih ada dan hanya melakukan kegiatan pengambilan sampel. Hal ini berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi Pulau Gag, karena terhentinya operasional pertambangan menyebabkan PHK pada sejumlah karyawannya, sehingga menambah pengangguran dan mengurangi perputaran uang tunai yang ada di Pulau Gag
Rujukan
[sunting | sunting sumber]