Lompat ke isi

Badan Otorita Pariwisata Danau Toba: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
ColdCuzAC (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{noref}}
'''Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba''' ditetapkan berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016. Badan ini debentuk untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) [[Danau Toba]]. Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Otorita Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia.]]
[[File:Salinan-Logo-Warna BPODT.jpg|thumb|Logo BPODT]]
'''Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba''' adalah [[badan layanan umum]] yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan [[Danau Toba]] sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas [[Indonesia]]. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata Republik Indonesia]] dan juga melakukan kordinasi di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]].


Badan Otorita Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan [[Danau Toba]] sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata Republik Indonesia]] dan juga melakukan kordinasi di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]].
Badan ini dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]. Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.

Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang diatur oleh [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No. 49/2016 memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.

Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dari 8 [[kabupaten]] di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.


Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dari delapan [[kabupaten]] di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 13: Baris 12:


[[Kategori:Pariwisata di Indonesia]]
[[Kategori:Pariwisata di Indonesia]]
[[Kategori:Badan Ekonomi Kreatif]]
[[Kategori:Badan Layanan Umum]]
[[Kategori:Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]

Revisi terkini sejak 7 Januari 2024 10.15

Logo BPODT

Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan Danau Toba sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan juga melakukan kordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.

Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dari delapan kabupaten di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.

Referensi

[sunting | sunting sumber]