Lompat ke isi

Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: bs:Invalidnost
WanaraLima (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(76 revisi perantara oleh 46 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Handicapped Accessible sign.svg|thumb|200px|Logo Cacat]]
[[Berkas:Handicapped Accessible sign.svg|jmpl|[[Simbol Akses Difabel Internasional|Simbol internasional penyandang difabel]]]]
[[Berkas:Handicapped and Mentally Disabled Children Association Johor Bahru.jpg|jmpl|Rumah untuk para penyandang difabel di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Cacat''' merupakan kelainan pada [[organ]] [[tubuh]] [[makhluk hidup]] yang seharusnya tidak dimiliki oleh suatu organ tersebut. Program Kebijakan Pemerintah bagi Penyandang Cacat cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang cacat untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan per-undang undangan tentang penyandang cacat menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.


'''Difabel, disabilitas,''' '''ketunaan''', '''ketunadayaan''', atau '''keterbatasan diri''' ([[bahasa Inggris]]: ''disability'') dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
== Jenis-jenis cacat ==

Istilah '''difabel''' dan '''disabilitas''' sendiri memiliki makna yang agak berlainan. ''Difabel'' (''different ability''—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki '''kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda''' bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau ''disabled''. Sementara itu, ''disabilitas'' (''disability'') didefinisikan sebagai seseorang yang '''belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya''' sehingga menyebabkan disabilitas.<ref>[https://www.kartunet.com/difabel-atau-disabilitas-8063/ Difabel atau Disabilitas]</ref>

== Definisi ==
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
# penyandang disabilitas fisik seperti [[lumpuh layu]], ''cerebral palsy'', dan paraplegia
# penyandang disabilitas intelektual termasuk ''down syndrome'' dan tuna grahita
# penyandang disabilitas mental contohnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, ''anxiety'', autisme, dan hiperaktif
# penyandang disabilitas sensorik tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara
# penyandang disabilitas ganda gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya

== Klasifikasi ==
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|-
|-
! Nama Tipe
! Tipe
! Nama
! Nama
! Jenis disabilitas
! Pengertian<ref>Semua bersumber dari [[Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa|Kamus Besar Bahasa Indonesia]] edisi III kecuali tunalaras (disabilitas mental).</ref>
|-
|-
| A
| A
| '''[[tuna netra]]''' - [[buta]]
| '''[[tunanetra]]'''
| disabilitas sensorik
| tidak dapat melihat; [[buta]]
|-
|-
| B
| B
| '''[[tuna rungu]]''' - [[tuli]]
| '''[[tunarungu]]'''
| disabilitas sensorik
| tidak dapat mendengar dan kurang dalam mendengar; [[tuli]]
|-
|-
| C
| C
| '''[[tuna wicara]]''' - [[bisu]]
| '''[[tunawicara]]'''
| disabilitas sensorik
| tidak dapat berbicara; [[bisu]]
|-
|-
| D
| D
| '''[[tunadaksa]]'''
| '''[[tuna daksa]]''' - tidak memiliki tangan dan/atau kaki
| disabilitas fisik
| cacat tubuh
|-
|-
| E
| E1
| '''[[tuna laras]]''' - [[kelainan perilaku]]
| '''[[tunalaras]]'''
| disabilitas fisik
| cacat suara dan nada
|-
| E2
| '''[[tunalaras]]'''
| disabilitas mental
| sukar mengendalikan emosi dan sosial.
|-
|-
| F
| F
| '''[[tuna grahita]]''' - [[kelainan mental]]
| '''[[tunagrahita]]'''
| disabilitas intelektual
| cacat pikiran; lemah daya tangkap;
|-
|-
| G
| G
| '''[[tuna ganda]]'''
| '''[[tunaganda]]'''
| disabilitas ganda
| penderita cacat lebih dari satu kecacatan
|}
|}


== Lihat pula ==
== Pemberdayaan ==
Sejak 2006, Indonesia telah menandatangani [[Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas|''Convention on the Rights of Persons with Disabilities'']] (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.<ref>{{Cite web|url=https://wartaekonomi.co.id/read517721/memastikan-kesehatan-mental-penyandang-disabilitas|title=Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas|publisher=Warta Ekonomi|date=20 Oktober 2023|website=wartaekonomi.co.id|language=id|access-date=23 Oktober 2023}}</ref> Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas.
* [[Hari Internasional Penyandang Cacat]]


Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas cenderung berbasis belas kasihan (''charity''), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.{{fact}}
== Referensi ==
* Charlotte Pearson (2006) ''Direct Payments and Personalisation of Care'', Edinburgh, Dunedin Academic Press, ISBN 1-903765-62-5
* Frank Bowe, ''Handicapping America: Barriers to disabled people'', Harper & Row, 1978 ISBN 0-06-010422-8
* ''Encyclopedia of disability'', general ed. Gary L. Albrecht, Thousand Oaks, Calif. [u.a.] : SAGE Publ., 2005
* David Johnstone, ''An Introduction to Disability Studies'', 2001, 2nd edition, ISBN 1-85346-726-X
* Michael Oliver, ''The Politics of Disablement'', St. Martin's Press 1997, ISBN 0-333-43293-2
* Tom Shakespeare, ''Genetic Politics: from Eugenics to Genome'', with Anne Kerr , New Clarion Press, 1999, ISBN 1-873797-25-7
* Kaushik, R.,1999, " Access Denied: Can we overcome disabling attitudes ," Museum International (UNESCO) , Vol. 51, No. 3, p. 48-52.
* Glenn, Eddie. March 20, 1997. "African American Women with Disabilities: An Overview."


== Pranala luar ==
== Undang-Undang ==
[[Undang-undang|Undang-Undang]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:
{{commons|Category:Disabled people}}
* upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UU 4/1997 psl. 2</ref>
{{wiktionary|disability}}
* setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UU 4/1997 psl. 9</ref>
{{wikiquote}}
[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan [[paradigma]] terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang [[RUU]] inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.<ref>[https://indonesiana.tempo.co/read/66911/2016/03/18/nadrasaputra/dpr-sahkan-undang-undang-penyandang-disabilitas DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas] Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.
* [http://www.disabled-world.com/artman/publish/article_0060.shtml Well Known People with Disabilities]
</ref>
* [http://www.disabilities-online.com: Disabilities Online Database]
* [http://www.ldlsa.org]-Learning Disabled Law Students Association
* [http://www.disapedia.com Disapedia] – A Wiki for everything disability related
* [http://www.direct.gov.uk/disability UK Government information]
* [http://osha.europa.eu/good_practice/person/disability People with disabilities], [[EU-OSHA]]
* [http://www.dppi.org.uk/ Disability, Pregnancy & Parenthood International]
* [http://www.lib.berkeley.edu/MRC/disabilitiesbib.html Disability in the Movies bibliography] via UC Berkeley Media Resources Center
* [http://www.lib.berkeley.edu/MRC/disabilitymovies.html Disability in the Movies videography] via UC Berkeley Media Resources Center
* [http://www.lib.berkeley.edu/MRC/disability.html Documentaries on disability] via UC Berkeley Media Resources Center
* [http://www.disabilityhelpsite.com Disability Resource for those needing help finding benefits]
* [http://www.disabilityblogger.blogspot.com/ My Disability Blog] - A blog focusing on Social Security Disability Policy
* [http://www.disabilityappeal.com/ Disability Appeal] Appealing a disability benefits denial.
* [http://www.toruku.jp/polepole/en/ The Disability people supported group]
* [http://www.disabilityhistory.org/ The Disability Social History Project]
* [http://www.larche.org/ L'Arche International]
* [http://www.un.org/disabilities UN Enable]
* [http://www.enableamerica.org/ Enable America] – A disability employment resource site
* [http://www.iddc.org.uk International Disability and Development Consortium]
* [http://www.who.int/topics/disabilities/en World Health Organization pages on disability]
* [http://www.disability.gi/ Gibraltar Local Disability Movement]


== Lihat pula ==
* [[Hari Penyandang Cacat Internasional|Hari Penyandang Disabilitas Internasional]]
* [[Anak berkebutuhan khusus]]

== Referensi dan catatan kaki ==
{{reflist}}
{{sosial-stub}}
{{sosial-stub}}


[[Kategori:Kecacatan| ]]
[[Kategori:Kecacatan| ]]

[[an:Discapazitat]]
[[ar:إعاقة]]
[[bg:Инвалидност]]
[[bn:প্রতিবন্ধী]]
[[bs:Invalidnost]]
[[ca:Discapacitat]]
[[cs:Invalidita]]
[[cy:Anabledd]]
[[da:Handicap]]
[[de:Behinderung]]
[[el:Αναπηρία]]
[[en:Disability]]
[[eo:Malkapablo]]
[[es:Discapacidad]]
[[fa:معلول]]
[[fi:Vammaisuus]]
[[fr:Handicap]]
[[gl:Discapacidade]]
[[he:לקות]]
[[hr:Invalidnost]]
[[hu:Fogyatékosság]]
[[io:Handikapo]]
[[is:Fötlun]]
[[it:Handicap (medicina)]]
[[ja:障害者]]
[[ko:장애인]]
[[lt:Negalia]]
[[nl:Handicap (medisch)]]
[[no:Funksjonshemning]]
[[oc:Discapacitat]]
[[pl:Niepełnosprawność]]
[[pt:Deficiência]]
[[ru:Инвалидность]]
[[scn:Andicappi]]
[[simple:Disability]]
[[sr:Инвалидност]]
[[sv:Funktionsnedsättning]]
[[ta:ஊனம்]]
[[th:ความพิการ]]
[[tk:Inwalidlik]]
[[tl:Kapansanan]]
[[tr:Engellilik]]
[[uk:Інвалідність]]
[[ur:معذور]]
[[vi:Người khuyết tật]]
[[war:Disability]]
[[wuu:残疾人]]
[[zh:身心障礙]]

Revisi terkini sejak 9 Januari 2024 15.20

Simbol internasional penyandang difabel
Rumah untuk para penyandang difabel di Johor, Malaysia.

Difabel, disabilitas, ketunaan, ketunadayaan, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.

Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel (different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.[1]

Definisi[sunting | sunting sumber]

Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.[2]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

  1. penyandang disabilitas fisik seperti lumpuh layu, cerebral palsy, dan paraplegia
  2. penyandang disabilitas intelektual termasuk down syndrome dan tuna grahita
  3. penyandang disabilitas mental contohnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, anxiety, autisme, dan hiperaktif
  4. penyandang disabilitas sensorik tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara
  5. penyandang disabilitas ganda gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya

Klasifikasi[sunting | sunting sumber]

Tipe Nama Jenis disabilitas Pengertian[3]
A tunanetra disabilitas sensorik tidak dapat melihat; buta
B tunarungu disabilitas sensorik tidak dapat mendengar dan kurang dalam mendengar; tuli
C tunawicara disabilitas sensorik tidak dapat berbicara; bisu
D tunadaksa disabilitas fisik cacat tubuh
E1 tunalaras disabilitas fisik cacat suara dan nada
E2 tunalaras disabilitas mental sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F tunagrahita disabilitas intelektual cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G tunaganda disabilitas ganda penderita cacat lebih dari satu kecacatan

Pemberdayaan[sunting | sunting sumber]

Sejak 2006, Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.[4] Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas.

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh rujukan]

Undang-Undang[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:

  • upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[5]
  • setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.[6]

DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.[7]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi dan catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Difabel atau Disabilitas
  2. ^ (Inggris) World Health Organization - Disabilities
  3. ^ Semua bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III kecuali tunalaras (disabilitas mental).
  4. ^ "Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas". wartaekonomi.co.id. Warta Ekonomi. 20 Oktober 2023. Diakses tanggal 23 Oktober 2023. 
  5. ^ UU 4/1997 psl. 2
  6. ^ UU 4/1997 psl. 9
  7. ^ DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.