Lompat ke isi

Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Areumareum (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala dalam
Mrachmad59 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Bea meterai''' atau biasa dikenal dengan '''"Materai"'''(kata tidak baku) adalah bentuk [[pajak]] pada [[dokumen]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2020/uu10-2020bt.pdf|website=peraturan.go.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
{{Update|inaccurate=yes}}
{{Underlinked|date=April 2016}}
[[Berkas:Meterai Tempel 6000.jpg|jmpl|Meterai tempel 6000]]
'''Bea meterai''' adalah [[pajak]] yang dikenakan atas [[dokumen]] yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di [[pengadilan]].<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun [[1985]] Tentang Bea Meterai.</ref> Nilai bea meterai yang pernah berlaku yaitu Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Kini nilai bea materai yang berlaku yaitu Rp. 10.000,00 dimulai sejak 1 Januari 2021. [https://money.kompas.com/read/2021/01/12/072237126/ini-rincian-lengkap-dokumen-yang-terkena-bea-meterai-rp-10000?page=all]


[[File:Meterai_Tempel_10000.jpg|thumb|Meterai Tempel Rp 10.000,00]]
== Karakteristik ==
== Tarif bea meterai ==
* Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk [[wajib pajak]] maupun objek [[pajak]]
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:
* Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
# meterai tempel Rp6.000,00 sebanyak dua lembar;
* Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu
# meterai tempel Rp6.000,000 dan Rp3.000,00 masing-masing sebanyak satu lembar; atau
# meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.{{cn}}


[[File:E-Meterai_10000.jpg|thumb|E-meterai]]
== Jenis bea meterai ==
== Pembayaran bea meterai ==
# Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik [[Indonesia]]
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:
# Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.<ref>Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.</ref>
# meterai yang berupa:
## meterai tempel; atau
## meterai dalam bentuk lain meliputi:
### meterai teraan;
### meterai komputerisasi;
### meterai percetakan; atau
# surat setoran pajak (SSP).

== Ciri bea meterai ==
Berbagai bea meterai yang berlaku di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang khas, berikut beberapa di antaranya:

# Meterai tempel
## Ciri umum
##* Gambar lambang negara Garuda Pancasila
##* Tulisan "Meterai Tempel"
##* Angka yang menunjukkan nominal, misalnya Rp10.000
## Ciri khusus dari meterai tempel adalah terdapat unsur pengaman yang dimuat dalam desain, bahan, dan teknik cetak yang dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
# Meterai elektronik, meterai jenis ini mempunyai ciri khas berupa kode unik dan keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
# Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Ketentuan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri bea meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri.<ref>{{Cite web|first=Administrator|date=2021-08-12|title=Bea Meterai|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|website=KPPN Kotabumi|access-date=2023-10-20}}</ref>


== Objek bea meterai ==
== Objek bea meterai ==
Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di [[pengadilan]]. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
# [[surat]] perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat [[Hukum perdata|perdata]]
# surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
# Akta-akta [[notaris]] beserta salinan-salinannya
# [[akta notaris]] beserta ''grosse'', salinan, dan kutipannya;
# akta [[PPAT]] beserta salinan dan kutipannya;
# Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
# surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
# [[Surat berharga]]
# dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi [[kontrak berjangka]], dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
# [[efek]]
# dokumen [[lelang]] yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan ''grosse'' risalah lelang;
# Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.<ref>Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.</ref>
# dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
## menyebutkan penerimaan uang; atau
## berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
# dokumen lain yang ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah]].


== Tidak dikenakan bea meterai ==
== Bukan objek bea meterai ==
Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen yang berupa:
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
# dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
* Dokumen yang berupa:
# surat penyimpanan barang;
## surat penyimpanan barang;
# [[konosemen]];
## [[konosemen]];
# surat angkutan penumpang dan barang;
## surat angkutan penumpang dan barang;
## bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
# keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, [[konosemen]], dan surat angkutan penumpang dan barang;
# bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
## surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
## surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
# surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
# segala bentuk [[ijazah]];
# surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
# tanda terima pembayaran [[gaji]], uang tunggu, [[pensiun]], uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
* Segala bentuk ijazah
# tanda bukti penerimaan uang negara dari kas [[negara]], kas [[pemerintah daerah]], [[bank]], dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
* Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
# kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] dan bank.
# tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern [[organisasi]];
* Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
# dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, [[koperasi]], dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh [[kustodian]] kepada nasabah;
* Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern [[organisasi]].
# surat [[gadai]];
* Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, [[koperasi]], dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
# tanda pembagian [[keuntungan]], [[bunga]], atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
* Surat gadai yang diberikan oleh Perum [[Pegadaian]].
# dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh [[Bank Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan [[kebijakan moneter]].
* Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.<ref>[http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai Meterai]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses pada 30 Desember 2014.</ref>

== Pemeteraian kemudian ==
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh [[Menteri Keuangan]] dan dilakukan untuk:
# dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
# dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

== Pembebasan bea meterai ==
Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
# dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
# dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
# dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau [[jasa keuangan]]; dan/atau
# dokumen yang terkait pelaksanaan [[perjanjian internasional]] yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* [http://www.pajak.go.id/index.php?view=category&id=112&option=com_content&Itemid=41 Tanya jawab] mengenai Bea meterai di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi terkini sejak 18 Januari 2024 07.11

Bea meterai atau biasa dikenal dengan "Materai"(kata tidak baku) adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Meterai Tempel Rp 10.000,00

Tarif bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:

  1. meterai tempel Rp6.000,00 sebanyak dua lembar;
  2. meterai tempel Rp6.000,000 dan Rp3.000,00 masing-masing sebanyak satu lembar; atau
  3. meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.[butuh rujukan]
E-meterai

Pembayaran bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:

  1. meterai yang berupa:
    1. meterai tempel; atau
    2. meterai dalam bentuk lain meliputi:
      1. meterai teraan;
      2. meterai komputerisasi;
      3. meterai percetakan; atau
  2. surat setoran pajak (SSP).

Ciri bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Berbagai bea meterai yang berlaku di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang khas, berikut beberapa di antaranya:

  1. Meterai tempel
    1. Ciri umum
      • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
      • Tulisan "Meterai Tempel"
      • Angka yang menunjukkan nominal, misalnya Rp10.000
    2. Ciri khusus dari meterai tempel adalah terdapat unsur pengaman yang dimuat dalam desain, bahan, dan teknik cetak yang dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
  2. Meterai elektronik, meterai jenis ini mempunyai ciri khas berupa kode unik dan keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
  3. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Ketentuan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri bea meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri.[2]

Objek bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang; atau
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan objek bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen yang berupa:

  1. dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Pemeteraian kemudian

[sunting | sunting sumber]

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilakukan untuk:

  1. dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pembebasan bea meterai

[sunting | sunting sumber]

Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai" (PDF). peraturan.go.id. (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-05. 
  2. ^ "Bea Meterai". KPPN Kotabumi. 2021-08-12. Diakses tanggal 2023-10-20.