Lompat ke isi

Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
FenyMufyd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 16: Baris 16:
}}
}}


'''Pulau Lari-Larian''' (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau '''Pulau Lerek-lerekan''' (Sebutan di Sulawesi Barat<ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/19547/pulau-lerek-lerekkan-resmi-milik-kalsel|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2024-01-21}}</ref>) adalah sebuah [[pulau]] yang berada di wilayah kecamatan [[Pulau Sebuku, Kotabaru|Pulau Sebuku]] di [[kabupaten]] [[kabupaten Kotabaru|Kotabaru]], [[Kalimantan Selatan]]. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur [[pulau Sebuku]] dan 80 mil dari pulau [[Sulawesi]].
'''Pulau Lari-Larian''' (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau '''Pulau Lerek-lerekan''' (Sebutan di Sulawesi Barat<ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/19547/pulau-lerek-lerekkan-resmi-milik-kalsel|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2024-01-21}}</ref>) adalah sebuah [[Gili|pulau kecil]] yang berada di wilayah kecamatan [[Pulau Sebuku, Kotabaru|Pulau Sebuku]] di [[kabupaten]] [[kabupaten Kotabaru|Kotabaru]], [[Kalimantan Selatan]]. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur [[pulau Sebuku]] dan 80 mil dari pulau [[Sulawesi]].


== Sengketa administrasi pulau ==
== Sengketa administrasi pulau ==
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin|Rudy Arifin]] pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<ref>{{Cite web|last=Mys|title=MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-permendagri-43-tahun-2011-lt4fec1eedbc83d/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-01-21}}</ref> Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Sendana, Majene|Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin]] pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<ref>{{Cite web|last=Mys|title=MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-permendagri-43-tahun-2011-lt4fec1eedbc83d/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-01-21}}</ref> Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi terkini sejak 21 Januari 2024 12.24

Pulau Lari-Larian
Pulau Lari-larian pada 8 Desember 2023
Pulau Lari-larian pada 8 Desember 2023
Geografi
LokasiKabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Koordinat3°30′36″S 117°27′27″E / 3.51000°S 117.45750°E / -3.51000; 117.45750
KepulauanKepulauan Kotabaru
Luas±60000 m2
Garis pantai±900 m
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
Kependudukan
PendudukTidak berpenghuni
Peta

Pulau Lari-Larian (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau Pulau Lerek-lerekan (Sebutan di Sulawesi Barat[1]) adalah sebuah pulau kecil yang berada di wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.

Sengketa administrasi pulau

[sunting | sunting sumber]

Pada 29 September 2011 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan Kalimantan Selatan dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.[2] Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Agency, ANTARA News. "Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2024-01-21. 
  2. ^ Mys. "MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-21.