Hadi Poernomo: Perbedaan antara revisi
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(40 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{pp-protected|reason=Penambahan isi halaman tanpa sumber|small=yes}} |
|||
{{Infobox Officeholder |
{{Infobox Officeholder |
||
|name = Hadi Poernomo |
| name = Hadi Poernomo |
||
|image = Hadi Poernomo.jpg |
| image = Hadi Poernomo.jpg |
||
|office = [[Daftar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] ke-13 |
| office = [[Daftar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] ke-13 |
||
|term_start = 26 Oktober 2009 |
| term_start = 26 Oktober 2009 |
||
|term_end = 21 April 2014 |
| term_end = 21 April 2014 |
||
|predecessor = [[Anwar Nasution]] |
| predecessor = [[Anwar Nasution]] |
||
|successor = [[Rizal Djalil]] |
| successor = [[Rizal Djalil]] |
||
|office2 = [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia#Daftar Direktur Jenderal Pajak|Direktur Jenderal Pajak]] |
| office2 = [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia#Daftar Direktur Jenderal Pajak|Direktur Jenderal Pajak]] |
||
|term_start2 = 2001 |
| term_start2 = 2001 |
||
|term_end2 = 2006 |
| term_end2 = 2006 |
||
|predecessor2 = [[Machfud Sidik]] |
| predecessor2 = [[Machfud Sidik]] |
||
|successor2 = [[Darmin Nasution]] |
| successor2 = [[Darmin Nasution]] |
||
|birth_date = {{birth date and age|1947|4|21}} |
| birth_date = {{birth date and age|1947|4|21}} |
||
|birth_place = [[Pamekasan]], [[Jawa Timur]], [[Indonesia]] |
| birth_place = [[Pamekasan]], [[Jawa Timur]], [[Indonesia]] |
||
|death_date = |
| death_date = |
||
|death_place = |
| death_place = |
||
|nationality = |
| nationality = |
||
|party = |
| party = |
||
|spouse = Melita Setyawati |
| spouse = Melita Setyawati |
||
| children = 3 |
|||
|children = <!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->3 |
|||
|alma_mater = Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan<br>Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak ([[STAN]]) <br/>[[Institut Teknologi Bandung]]<br/>[[Universitas Pelita Harapan]] |
| alma_mater = Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan<br>Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak ([[STAN]]) <br/>[[Institut Teknologi Bandung]]<br/>[[Universitas Pelita Harapan]] |
||
|occupation = |
| occupation = |
||
|profession = |
| profession = |
||
|religion = [[Islam]] |
| religion = [[Islam]] |
||
}} |
}} |
||
'''Hadi Poernomo''' ({{lahirmati||21|4|1947}}) adalah [[Daftar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006. |
'''Hadi Poernomo''' ({{lahirmati||21|4|1947}}) adalah [[Daftar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006. |
||
== Karier == |
== Karier == |
||
Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai [[pegawai negeri sipil]] golongan II/a di [[Kementerian Keuangan Indonesia]] pada |
Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai [[pegawai negeri sipil]] golongan II/a di [[Kementerian Keuangan Indonesia]] pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun.<ref name=Kado>[http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1936108/.Kado.KPK.pada.Hari.Istimewa.Hadi.Poernomo "Kado" KPK pada Hari Istimewa Hadi Poernomo] Kompas, 21 April 2014</ref> Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Ditjen Pajak]], Hadi pernah menjadi [[auditor]] di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.<ref>{{Cite web |url=http://www.bpk.go.id/page/executive_board/1 |title=Salinan arsip |access-date=2014-04-22 |archive-date=2014-04-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140425071703/http://www.bpk.go.id/page/executive_board/1 |dead-url=yes }}</ref> |
||
Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia#Daftar Direktur Jenderal Pajak|Dirjen Pajak]] periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di [[Badan Intelijen Negara]] (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai [[Ketua BPK]]. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan [[Anwar Nasution]].<ref name=Kado /> |
|||
== Kasus == |
== Kasus == |
||
Pada hari terakhirnya menjabat sebagai [[Ketua BPK]] yang juga hari ulang tahunnya ke-67, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan [[Bank Central Asia]]. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK [[Abraham Samad]], Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1804120/KPK.Tetapkan.Ketua.BPK.Tersangka. KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka] |
Pada hari terakhirnya menjabat sebagai [[Ketua BPK]] yang juga hari ulang tahunnya ke-67, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan [[Bank Central Asia]]. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK [[Abraham Samad]], Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1804120/KPK.Tetapkan.Ketua.BPK.Tersangka. KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka] Kompas, 21 April 2014</ref> |
||
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan [[praperadilan]] yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=Tempo>[https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan] |
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan [[praperadilan]] yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=Tempo>[https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan], Tempo, 26 Mei 2015</ref> Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.<ref name=Tempo /> |
||
Kemudian KPK mengajukan permohonan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun [[Mahkamah Agung]] (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.<ref>[http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427648/ma-tolak-pk-kpk-atas-putusan-praperadilan-hadi-poernomo MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo] |
Kemudian KPK mengajukan permohonan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun [[Mahkamah Agung]] (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.<ref>[http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427648/ma-tolak-pk-kpk-atas-putusan-praperadilan-hadi-poernomo MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo], Okezone, 28 Juni 2016</ref> |
||
== Tanda Kehormatan == |
|||
*{{Flag|Indonesia}} : |
|||
**[[File:PIta (Ribbon) Bintang Mahaputera Utama.png|70px]] [[Bintang Mahaputera Utama]] (13 Agustus 2019)<ref>{{cite book |title=Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang|url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20200107/4404daftar_penerima_bintang_mahaputera_tahun_2004-sekarang.pdf|access-date=25 Agustus 2021}}</ref> |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi terkini sejak 28 Januari 2024 02.09
Hadi Poernomo | |
---|---|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ke-13 | |
Masa jabatan 26 Oktober 2009 – 21 April 2014 | |
Direktur Jenderal Pajak | |
Masa jabatan 2001–2006 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 21 April 1947 Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia |
Suami/istri | Melita Setyawati |
Anak | 3 |
Almamater | Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (STAN) Institut Teknologi Bandung Universitas Pelita Harapan |
Sunting kotak info • L • B |
Hadi Poernomo (lahir 21 April 1947) adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006.
Karier
[sunting | sunting sumber]Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil golongan II/a di Kementerian Keuangan Indonesia pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun.[1] Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di Ditjen Pajak, Hadi pernah menjadi auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.[2]
Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai Dirjen Pajak periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution.[1]
Kasus
[sunting | sunting sumber]Pada hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua BPK yang juga hari ulang tahunnya ke-67, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[3]
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.[4] Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.[4]
Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.[5]
Tanda Kehormatan
[sunting | sunting sumber]- Indonesia :
- Bintang Mahaputera Utama (13 Agustus 2019)[6]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Kado" KPK pada Hari Istimewa Hadi Poernomo Kompas, 21 April 2014
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-25. Diakses tanggal 2014-04-22.
- ^ KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka Kompas, 21 April 2014
- ^ a b Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan, Tempo, 26 Mei 2015
- ^ MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo, Okezone, 28 Juni 2016
- ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Biografi di tokohindonesia.com Diarsipkan 2015-05-18 di Wayback Machine.
- Selusur Hadi Poernomo Diarsipkan 2014-04-24 di Wayback Machine. di Tempo Interaktif
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Anwar Nasution |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2009–2014 |
Diteruskan oleh: Rizal Djalil |