Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(32 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:University karaouiyine fes.jpg|jmpl|Halaman [[Universitas Al-Qarawiyyin]] di [[Fez|Fes]], Maroko.]] |
|||
⚫ | |||
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]] |
|||
⚫ | |||
Di [[Indonesia]], '''perguruan tinggi''' (disingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref> |
|||
⚫ | Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]]. |
||
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. |
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. |
||
Baris 19: | Baris 23: | ||
== Satuan pendidikan penyelenggara == |
== Satuan pendidikan penyelenggara == |
||
* [[Akademi]] |
* [[Akademi]] |
||
* [[Akademi Komunitas]] |
|||
* [[Institut]] |
* [[Institut]] |
||
* [[Politeknik]] |
* [[Politeknik]] |
||
Baris 27: | Baris 31: | ||
== Perguruan tinggi di Indonesia == |
== Perguruan tinggi di Indonesia == |
||
⚫ | |||
⚫ | Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]]. |
||
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}} |
|||
⚫ | Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]]. |
||
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. |
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. |
||
Baris 35: | Baris 41: | ||
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Indonesia|kementerian]] atau [[lembaga pemerintah nonkementerian]] yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] yang dikelola oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]. |
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Indonesia|kementerian]] atau [[lembaga pemerintah nonkementerian]] yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] yang dikelola oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]. |
||
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref> |
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref> setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki [[Badan Hukum Pendidikan]] yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. |
||
Pada [[31 Maret]] [[2010]], Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. |
Pada [[31 Maret]] [[2010]], Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. |
||
Baris 43: | Baris 49: | ||
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia == |
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia == |
||
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}} |
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}} |
||
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian |
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia]]. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun [[Kementerian Indonesia|kementerian]] lainnya.<ref>{{Cite web|title=Berita Jurusan Kuliah Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/101376/jurusan-kuliah|website=www.sindonews.com|access-date=2023-02-03}}</ref> |
||
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia === |
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia === |
||
Baris 65: | Baris 71: | ||
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia == |
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia == |
||
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}} |
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}} |
||
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22</ref> Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24</ref> LPTS ini merupakan cikal bakal dari |
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22</ref> Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24</ref> LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA|url=https://sdi.unissula.ac.id/berita-utama-sdi/kopertis-resmi-berubah-nama-menjadi-lldikti/|language=en-US|access-date=2021-10-21}}</ref> |
||
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia === |
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia === |
||
Baris 75: | Baris 81: | ||
* [[Sejarah perguruan tinggi di Indonesia]] |
* [[Sejarah perguruan tinggi di Indonesia]] |
||
* Jenis perguruan tinggi di Indonesia: |
* Jenis perguruan tinggi di Indonesia: |
||
** Akademi Komunitas |
** [[Akademi Komunitas]] |
||
** [[Akademi (Indonesia)|Akademi]] |
** [[Akademi (Indonesia)|Akademi]] |
||
**[[Politeknik]] |
**[[Politeknik]] |
||
Baris 86: | Baris 92: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm Situs web daftar perguruan tinggi di Indonesia] |
* [http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm Situs web daftar perguruan tinggi di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100227043025/http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm |date=2010-02-27 }} |
||
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009] |
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009] |
||
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012] |
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120119074019/http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ |date=2012-01-19 }} |
||
{{Authority control}} |
{{Authority control}} |
Revisi per 4 Februari 2024 09.03
Di Indonesia, perguruan tinggi (disingkat PT atau Perti) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.[1]
Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas, akademi, colleges, seminari, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Jenis
Program pendidikan
Satuan pendidikan penyelenggara
Perguruan tinggi di Indonesia
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip Tridharma, yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."[2] Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,[3] setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Perguruan tinggi negeri di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun kementerian lainnya.[4]
Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Perguruan tinggi agama Islam negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Perguruan tinggi agama Kristen negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN).
Perguruan tinggi agama Katolik negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) yang berada di Pontianak.
Perguruan tinggi agama Hindu negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN).
Perguruan tinggi agama Buddha negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[5] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[6] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.[7]
Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
Lihat pula
- Daftar perguruan tinggi di Indonesia
- Sejarah perguruan tinggi di Indonesia
- Jenis perguruan tinggi di Indonesia:
Referensi
- ^ https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012. Wikisource.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan.
- ^ "Berita Jurusan Kuliah Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-03.
- ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22
- ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24
- ^ "Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-21.
- ^ Permendikbu No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta