Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 64: | Baris 64: | ||
=== Bakorstanas === |
=== Bakorstanas === |
||
Tahun [[1988]], [[Soeharto|Presiden Soeharto]] membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan '''Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional''' (''Bakorstanas''). Bakorstanas bertujuan ''memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional'', juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh [[Panglima ABRI]] yang langsung melapor kepada presiden sedangkan di daerah didirikan '''Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Daerah''' ('' |
Tahun [[1988]], [[Soeharto|Presiden Soeharto]] membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan '''Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional''' (''Bakorstanas''). Bakorstanas bertujuan ''memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional'', juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh [[Panglima ABRI]] yang langsung melapor kepada presiden sedangkan di daerah didirikan '''Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah''' (''Bakorstanasda'') yang diketuai oleh Pangdam. |
||
=== 23 tahun berkuasa === |
=== 23 tahun berkuasa === |
Revisi per 25 Februari 2024 03.44
Operational Command for the Restoration of Security and Order | |
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 10 Oktober 1965 |
Dibubarkan | 5 September 1988 |
Lembaga pengganti |
|
Wilayah hukum | Indonesia |
Status | Dibubarkan |
Pangkopkamtib |
|
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau umumnya disingkat menjadi Kopkamtib adalah lembaga keamanan internal Pemerintah Indonesia selama era Orde Baru. Kopkamtib didirikan oleh Soeharto pada tanggal 10 Oktober 1965. Lembaga ini berada langsung di bawah komando Soeharto yang kemudian menjadi Presiden Indonesia. Kopkamtib membawahi beberapa lembaga militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program mereka.
Awalnya dibentuk untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September (G30S) dan menghadapi ideologi komunisme selama masa darurat militer usai peristiwa tersebut, peran Kopkamtib diperluas untuk mengamankan kewenangan pemerintah dan organnya dari tingkat pusat sampai tingkat terendah "guna menjamin kelestarian Pancasila dan UUD 1945".[1] Kopkamtib memiliki wewenang untuk melarang unjuk rasa, melakukan penangkapan terhadap figur politik yang "bermasalah", melarang diskusi publik terkait topik sensitif, dan penyensoran media massa.[2] Media dan para pengamat menyebut Kopkamtib sebagai "lembaga super" dan "jantung kekuasaan Orde Baru", merujuk pada kewenangannya yang begitu besar.[3]
Kopkamtib dibubarkan pada tanggal 5 September 1988, dan tugasnya digantikan oleh Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Bakorstanas bertujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh Panglima ABRI yang langsung melapor kepada presiden.
Sejarah
Pendirian
Kopkamtib dibentuk oleh Presiden Sukarno pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk meredakan kemarahan Suharto karena bukan dia yang ditunjuk sebagai Care taker Men Pangad menggantikan almarhum A.Yani, melainkan yang diangkat sebagai Care taker Men. Pangad Pranoto Reksasamodro sebagai sarana pemerintah Indonesia yang bertujuan memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban akibat adanya konflik horizontal antara golongan agama dan nasionalis di satu pihak, melawan golongan komunis yang dituduh melakukan pemberontakan pasca G30S. Dalam perkembangan sejarahnya, Kopkamtib dijadiksn lembaga dibawah Menhankam Pangab dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak bagi berhasilnya pelaksanaan Repelita pada khususnya dan pembangunan jangka panjang pada umumnya.
Didirikan segera setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September. Bisa dikatakan lembaga ini merupakan alat kekuasaan Suharto Orde Baru yang mengkoordinasi sejumlah badan intelejen, mulai dari Bakin sampai dengan intelejen dalam setiap bagian ABRI. Malahan pada kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, Kopkamtib dapat menerobos wewenang departemen sipil, bahkan wewenang ABRI sekalipun. Dengan memperkerjakan personel militer tepercaya untuk melaksanakan tugas-tugas yang bertujuan politik dalam artian luas dan luar biasa, maka Kopkamtib merupakan inti pemerintah Indonesia pada masa hukum darurat perang yang permanen.
Tanpa kontrol
Pada tahun 1974 presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada di bawah pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982, Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang digodok DPR.
Bakorstanas
Tahun 1988, Presiden Soeharto membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Bakorstanas bertujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh Panglima ABRI yang langsung melapor kepada presiden sedangkan di daerah didirikan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda) yang diketuai oleh Pangdam.
23 tahun berkuasa
Selama 23 tahun dari pemerintahan Orde Baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelijen. Lewat serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil di Indonesia demi kepentingan apa yang disebut pemerintah Orde Baru sebagai mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum
Supersemar
Berdasarkan hukum, Kopkamtib tercatat memiliki dasar hukum pertama kali lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) berupa perintah presiden Soekarno untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas kemananan nasional kepada Mayjend Soeharto yang hingga kini Supersemar tersebut juga masih menjadi misteri.
TAP MPR
Pada Maret 1973, MPR mengeluarkan TAP MPR No.X/MPR/1973 tentang Peraturan dan Fungsi Kopkamtib dalam Sistem Keamanan Nasional yang memberikan kekuasaan kepada presiden sebagai mandataris MPR untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk suksesnya mengawal pembangunan nasional yang berdasarkan demokrasi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 dengan:
- Menjaga keamanan nasional,
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,
- Mencegah bangkitnya gerakan G30S/PKI dan ancaman subversi lainnya.
Fungsi dan Wewenang
Fungsi
Sebelum dibubarkan, Kopkamtib sesuai Keppres No.47/1978 mempunyai 4 fungsi utama:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dalam pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
- Mencegah kegiatan dan menumpas sisa-sisa G30S/PKI, subversi dan golongan ekstrem lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat yang membahayakan keselamatan dan keutuhan negara, bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Mencegah pengaruh moral dan mental yang di timbulkan oleh peristiwa G 30 S PKI dan aliran kebudayaan lainnya yang bertentangan dengan moral, mental dan kebudayaan berdasarkan Pancasila.
- Membimbing masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
Badan keamanan darurat
Dalam wacana hukum dan organisasi, Kopkamtib diarahkan menjadi badan keamanan militer secara darurat yang dimulai dengan dideklarasikannya undang-undang subversi tahun 1957. Struktur yang ada dalam undang-undang inilah yang kemudiaan memberi inspirasi untuk melahirkan Keppress No.47/1978 tentang organisasi Kopkamtib yang memiliki Laksusda di tingkat Kodam dan Laksuswil ditingkat Kowilhan hingga September 1988 diganti dengan Bakorstanas.
Kekuasaan
Sebagai koordinator kebijakan keamanan pemerintah, Kopkamtib telah menjadi bagian dari peraturan yang ada dalam negara. Fakta ini ditunjukan dengan adanya penggunaan seluruh instrumen negara dan elemen aparat negara sama halnya dengan membuat seluruh ukuran dengan merujuk pada keputusan hukum yang tercermin dalam undang-undang keamanan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Kopkamtib seperti yang pernah diakui mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, memiliki kekuasaan untuk memberi perintah kepada polisi dalam melakukan proses interogasi, penangkapan, penahanan yang tidak diatur dalam peraturan nasional yang ada.
Panglima
Dalam sejarah pendiriannya, Kopkamtib hanya dipimpin oleh 6 orang jenderal yang disebut Panglima Kopkamtib dengan dinamika staf dan personalia yang hampir berubah setiap periode pimpinan,
Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
No | Foto | Nama | Dari | Sampai | Angkatan | Keterangan | |
Jenderal TNI Soeharto |
TNI Angkatan Darat |
||||||
Jenderal TNI Maraden Panggabean |
TNI Angkatan Darat |
||||||
Jenderal TNI Soemitro |
TNI Angkatan Darat |
||||||
Jenderal TNI (Purn.) Soeharto |
TNI Angkatan Darat |
||||||
Laksamana TNI Sudomo |
TNI Angkatan Laut |
||||||
Jenderal TNI L.B. Moerdani |
TNI Angkatan Darat |
Hierarki
Pangkopkamtib dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada presiden. Tapi selain itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pangkopkamtib bertanggungjawab pada Menhankam/Pangab. Antara tahun 1974 –1983, Struktur Pangkopkamtib didampingi oleh Kepala Staf (Kaskopkamtib) dan sekretaris pribadinya (Spri Kaskopkamtib) yang garis staff nya berada pada eselon pembantu pimpinan.
Secara Hirarkis ada 6 kerangka besar pelaksana kebijakan Kopkamtib, mereka adalah:
- Presiden sebagai penanggungjawab seluruh pelaksanaan tugas dan dalam keadaan khusus memberi perintah langsung kepada Laksusda lewat Pangkopkamtib atau Menhankam/Pangab.
- Menhankam/Pangab sebagai pengendali sehari-hari dan mengawasi tugas pelaksanaan kerja Kopkamtib.
- Pangkopkamtib bertugas Menentukan kebijakan umum, mengendalikan dan mengambil keputusan operasi pemulihan keamanan Kopkamtib.
- Kaskopkamtib melakukan koordinasi dan supervisi kegiatan operasi pemulihan keamanan.
- Laksuswil melaksanakan kebijakan ditingkat wilayah yang pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Pangab dan Pangkopkamtib.
- Laksusda melaksanakan kebijakan ditingkat daerah yang pelaksanaan tugasnya secara umum bertanggungjawab kepada Pangkowilhan dan secara khusus kepada Pangkopkamtib, Pangab dan Presiden.
Organisasi
Dalam susunan organisasi Kopkamtib, Presiden bersama dengan Pangkopkamtib, 5 Eselon pelaksana pusat (Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu dan Katodsapu Kopkamtib) Laksuswil dan Laksusda dirajut dengan garis Komando. Sedangkan Menhankam bersama Pangkopkamtib, Laksuswil dan Laksusda disatukan dengan garis pengendalian dan pengawasan.
Adapun selain itu, tetapi termasuk 5 eselon pelaksana di koordinasi oleh Pangkopkamtib langsung. Kopkamtib menurut Keppres No.47/1978 memiliki susunan organisasi yang terdiri dari:
- Eselon Pengendali (Menhankam/Pangab),
- Eselon Pimpinan (Pangkopkamtib),
- Eselon Pembantu Pimpinan yang terdiri dari:
- Unsur pembantu utama (Menhankam/Pangab dan Kaskopkamtib),
- Unsur Staf (staf umum: Assospol, Assintel, Asops, Aster dan Askamtibmas Kopkamtib dan Staf Khusus: Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu, Katodsapu, Spri Pangkopkamtib dan Spri Kaskopkamtib) dan
- Unsur Pelayanan (Setkopkamtib dan Paku Kopkamtib) dan eselon pelaksana yang terbagi dalam dua unsur: Pelaksana Pusat (Satgas Intel, Dispen Humas, sathub, Teperpu, Todsapu Kopkamtib) dan Pelaksana Daerah (Laksuswil dan Laksusda).
Referensi
Website
- ^ Bourchier 2015, hlm. 158.
- ^ Britton 1975, hlm. 15–16.
- ^ Fadillah, Ramadhian (25 Juli 2012). "Tragedi 1965 dan lembaga super bernama Kopkamtib". Merdeka. Diakses tanggal 15 Mei 2021.
- ^ 1978-04-05 Lantik Gubernur BI, Presiden Soeharto Gariskan Delapan Kebijakan Diarsipkan 2020-10-25 di Wayback Machine., diakses 6 Desember 2020.
Buku
- Ahmad Hambali, Kopkamtib, Soeharto dan Kasus Tanjung Priok, Laporan Riset LPHAM Vol.1, Jakarta, 2004.
- Richard Tanter, tentang Kopkamtib