Bali roadmap: Perbedaan antara revisi
k memindahkan Bali Road Map ke Bali roadmap |
Menambahkan kategori. |
||
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Ada tiga hal penting hasil Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNCCC), yaitu: |
Ada tiga hal penting hasil Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNCCC), yaitu: |
||
* Tercapainya kesepakatan dunia. |
* Tercapainya kesepakatan dunia. |
||
* Menyepakati 4 agenda sebagai berikut. |
* Menyepakati 4 agenda sebagai berikut. |
||
** Aksi untuk melakukan kegiatan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim (misalnya [[banjir]] dan kekeringan). |
** Aksi untuk melakukan kegiatan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim (misalnya [[banjir]] dan kekeringan). |
||
** Cara mengurangi emisi GRK. |
** Cara mengurangi emisi GRK. |
||
** Cara mengembangkan dan memanfaatkan teknologi yang bersahabat dengan iklim. |
** Cara mengembangkan dan memanfaatkan teknologi yang bersahabat dengan iklim. |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
* Menyepakati target waktu pelaksanaan, yaitu pada tahun [[2009]]. |
* Menyepakati target waktu pelaksanaan, yaitu pada tahun [[2009]]. |
||
Adapun Bali Roadmap sendiri terdiri atas lima hal, yaitu komitmen pasca [[2012]], dana adaptasi, alih teknologi, REDD (''Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries'' atau dalam [[bahasa Indonesia]] mengurangi emisi akibat penggundulan hutan di negara berkembang), dan CDM (''Clean Development Mechanism''). |
Adapun Bali Roadmap sendiri terdiri atas lima hal, yaitu komitmen pasca [[2012]], dana adaptasi, alih teknologi, REDD (''Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries'' atau dalam [[bahasa Indonesia]] mengurangi emisi akibat penggundulan hutan di [[negara berkembang]]), dan CDM (''Clean Development Mechanism''). |
||
==Komitmen Pasca 2012== |
== Komitmen Pasca 2012 == |
||
{{sub-rapikan}} |
{{sub-rapikan}} |
||
Semua negara peserta menyadari perlunya pengurangan emisi global yang lebih besar antara 25-40% sebagai kelanjutan dari usaha negara maju (Annex I [[Protokol Kyoto]]) sesuai dengan AR4 IPCC. |
Semua negara peserta menyadari perlunya pengurangan emisi global yang lebih besar antara 25-40% sebagai kelanjutan dari usaha [[negara maju]] (Annex I [[Protokol Kyoto]]) sesuai dengan AR4 IPCC. |
||
==Peningkatan aksi mitigasi== |
== Peningkatan aksi mitigasi == |
||
Negara maju harus mempunyai komitmen untuk merencanakan aksi dalam usaha menurunkan emisi GRK yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun negara berkembang melakukan mitigasi dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan melalui bantuan tekonologi, peningkatan kapasitas, dan pendanaan melalui cara-cara terukur, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
Negara maju harus mempunyai komitmen untuk merencanakan aksi dalam usaha menurunkan emisi GRK yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun negara berkembang melakukan mitigasi dalam rangka melakukan [[pembangunan berkelanjutan]] melalui bantuan tekonologi, peningkatan kapasitas, dan pendanaan melalui cara-cara terukur, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
||
==Dana adaptasi== |
== Dana adaptasi == |
||
Disepakatinya elemen operasional dana adaptasi, yaitu entitas operasi, fungsi, komposisi keanggotaan, kuorum, pengambilan keputusan, pemimpin, frekuensi pertemuan, observer, transparansi, sekretariat, ''trustee'', monetisasi, akses pendanaan, pengaturan institusi, dan laporan. Badan Dana Adaptasi (''Adaptation Fund Board'') bertindak sebagai entitas operasi, GEF sebagai sekretariat, dan [[Bank Dunia]] sebagai ''trustee''. |
Disepakatinya elemen operasional dana adaptasi, yaitu entitas operasi, fungsi, komposisi keanggotaan, kuorum, pengambilan keputusan, pemimpin, frekuensi pertemuan, observer, transparansi, sekretariat, ''trustee'', monetisasi, akses pendanaan, pengaturan institusi, dan laporan. Badan Dana Adaptasi (''Adaptation Fund Board'') bertindak sebagai entitas operasi, GEF sebagai sekretariat, dan [[Bank Dunia]] sebagai ''trustee''. |
||
Baris 52: | Baris 52: | ||
LDC, Least Developed Countriesegara pihak menyetujui untuk memperpanjang mandate LDC’s Expert Group. Group ini memberikan saran mengenai kajian adaptasi yang diperlukan LDC,mengingat kebutuhan adaptasi di LDC harus didukung karena kapasitas yang rendah dalam beradaptasi. |
LDC, Least Developed Countriesegara pihak menyetujui untuk memperpanjang mandate LDC’s Expert Group. Group ini memberikan saran mengenai kajian adaptasi yang diperlukan LDC,mengingat kebutuhan adaptasi di LDC harus didukung karena kapasitas yang rendah dalam beradaptasi. |
||
--> |
--> |
||
{{geografi-stub}} |
{{geografi-stub}} |
||
{{Uncategorized stub|date=Maret 2016}} |
|||
[[Kategori:Lingkungan hidup dalam tahun 2007]] |
|||
[[de:Fahrplan von Bali]] |
|||
[[en:Bali roadmap]] |
Revisi terkini sejak 6 Maret 2024 11.36
Bali Roadmap atau Peta Perjalanan Bali adalah kesepakan yang dihasilkan melalui sidang PBB yang dilaksanakan di Bali, Indonesia pada tahun 2007 mengenai upaya untuk menyelamatkan bumi dari dampak perubahan iklim.
Ada tiga hal penting hasil Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNCCC), yaitu:
- Tercapainya kesepakatan dunia.
- Menyepakati 4 agenda sebagai berikut.
- Aksi untuk melakukan kegiatan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim (misalnya banjir dan kekeringan).
- Cara mengurangi emisi GRK.
- Cara mengembangkan dan memanfaatkan teknologi yang bersahabat dengan iklim.
- Pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi.
- Menyepakati target waktu pelaksanaan, yaitu pada tahun 2009.
Adapun Bali Roadmap sendiri terdiri atas lima hal, yaitu komitmen pasca 2012, dana adaptasi, alih teknologi, REDD (Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries atau dalam bahasa Indonesia mengurangi emisi akibat penggundulan hutan di negara berkembang), dan CDM (Clean Development Mechanism).
Komitmen Pasca 2012
[sunting | sunting sumber]Bagian artikel ini perlu dirapikan. Bantulah kami untuk melakukannya. |
Semua negara peserta menyadari perlunya pengurangan emisi global yang lebih besar antara 25-40% sebagai kelanjutan dari usaha negara maju (Annex I Protokol Kyoto) sesuai dengan AR4 IPCC.
Peningkatan aksi mitigasi
[sunting | sunting sumber]Negara maju harus mempunyai komitmen untuk merencanakan aksi dalam usaha menurunkan emisi GRK yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun negara berkembang melakukan mitigasi dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan melalui bantuan tekonologi, peningkatan kapasitas, dan pendanaan melalui cara-cara terukur, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dana adaptasi
[sunting | sunting sumber]Disepakatinya elemen operasional dana adaptasi, yaitu entitas operasi, fungsi, komposisi keanggotaan, kuorum, pengambilan keputusan, pemimpin, frekuensi pertemuan, observer, transparansi, sekretariat, trustee, monetisasi, akses pendanaan, pengaturan institusi, dan laporan. Badan Dana Adaptasi (Adaptation Fund Board) bertindak sebagai entitas operasi, GEF sebagai sekretariat, dan Bank Dunia sebagai trustee.
Pendanaan adaptasi bersumber dari 2% hasil penjualan CER (Certified Emissions Reduction) hasil proyek CDM yang memiliki dana 37 juta Euro dan akan meningkat 80-300 juta Dolar antara periode 2008-2012. Perwakilan Indonesia, Mahendra Siregar, ditunjuk sebagai Kepala Badan Dana Adaptasi.
Artikel rintisan ini tidak memiliki kategori. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Maret 2016. |