Mojosimo, Gajah, Demak: Perbedaan antara revisi
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
memperjelas konteks kalimat |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 25: | Baris 25: | ||
}} |
}} |
||
'''Mojosimo''' adalah [[desa]] di |
'''Mojosimo''' adalah sebuah [[desa]] di [[Gajah, Demak|Kecamatan Gajah]], [[Kabupaten Demak]], [[Jawa Tengah|Provinsi Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. |
||
== Legenda Desa == |
== Legenda Desa == |
||
Desa mojosimo menurut carita dari para sesepuh desa adalah bahwa kata mojosimo berasal dari dua kata mojo (pohon mojo) dan simo (harimau), pada zaman dahulu pada sewaktu babat desa (membuka desa ) wilayah Mojosimo yang |
|||
Desa mojosimo menurut carita |
|||
dibuka untuk pemukiman adalah merupakan tanah hutan yang banyak di- tumbuhi pohon mojo dan ditempati hewan harimau (dalam bahasa Jawa adalah simo), dengan kerja keras dan |
|||
dari para sesepuh desa adalah |
|||
berbagai upaya baik lahirmaupun batin akhirnya tanahhutan tersebut dapat dibuka dan ditempati sebagai pemukiman penduduk yang akhirnya dinamakan desa Mojosimo. |
|||
bahwa kata mojosimo berasal |
|||
<ref>{{Cite web |url=http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2013-08-16 |archive-date=2015-06-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150626122903/http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
|||
dari dua kata mojo (pohon |
|||
mojo) dan simo ( harimau) , |
|||
pada zaman dahulu pada |
|||
waktu babat desa (membuka |
|||
desa ) wilayah mojosimo yang |
|||
dibuka untuk pemukiman |
|||
adalah merupakan tanah hutan |
|||
yang banyak di tumbuhi pohon |
|||
mojo dan ditempati hewan |
|||
harimau (dlm bhs jawa adalah |
|||
simo) , dengan kerja keras dan |
|||
berbagai upaya baik lahir |
|||
maupun batin akhirnya tanah |
|||
hutan tersebut dapat dibuka |
|||
dan ditempati sebagai |
|||
pemukiman penduduk yang |
|||
akhirnya dinamakan desa |
|||
Mojosimo<ref>http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf</ref> |
|||
== Sejarah Pemerintahan Desa == |
== Sejarah Pemerintahan Desa == |
||
Baris 80: | Baris 63: | ||
Kab. Demak mengeluarkan |
Kab. Demak mengeluarkan |
||
peraturan daerah mengenai |
peraturan daerah mengenai |
||
pemekaran wilayah |
pemekaran wilayah, maka |
||
para tokoh |
para tokoh masyarakat |
||
mengajukan permohonan |
mengajukan permohonan |
||
kepada Bupati untuk |
kepada Bupati untuk |
||
Baris 91: | Baris 74: | ||
pada tahun 2006 ditetapkan |
pada tahun 2006 ditetapkan |
||
dan diresmikan menjadi desa |
dan diresmikan menjadi desa |
||
definif |
definif, dan roda |
||
pemerintahan dilaksanakan oleh |
pemerintahan dilaksanakan oleh |
||
Pejabat pelaksana tugas kepala |
Pejabat pelaksana tugas kepala |
||
Baris 102: | Baris 85: | ||
desa Mojosimo Kec.Gajah |
desa Mojosimo Kec.Gajah |
||
sebagai Pemerintahan Desa. |
sebagai Pemerintahan Desa. |
||
== Sejarah Pembangunan Desa == |
|||
Pada awalnya pembangunan |
Pada awalnya pembangunan |
||
Baris 109: | Baris 90: | ||
masyarakat dengan swadaya |
masyarakat dengan swadaya |
||
murni dengan cara gotong |
murni dengan cara gotong |
||
royong |
royong, diantaranya dalam |
||
rangka pembangunan |
rangka pembangunan |
||
pembuatan jalan, pembangunan |
pembuatan jalan, pembangunan |
||
Baris 135: | Baris 116: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf] Pdf.Keputusan Menteri dalam Negeri |
* [http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150626122903/http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_DEMAK_4_2006.pdf |date=2015-06-26 }} Pdf.Keputusan Menteri dalam Negeri |
||
⚫ | |||
{{Authority control}} |
|||
⚫ | |||
{{ |
{{Kelurahan-stub}} |
Revisi terkini sejak 8 Maret 2024 13.36
Mojosimo | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Tengah |
Kabupaten | Demak |
Kecamatan | Gajah |
Kode pos | 59581 |
Kode Kemendagri | 33.21.08.2017 |
Luas | - |
Jumlah penduduk | - |
Kepadatan | - |
Mojosimo adalah sebuah desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Legenda Desa
[sunting | sunting sumber]Desa mojosimo menurut carita dari para sesepuh desa adalah bahwa kata mojosimo berasal dari dua kata mojo (pohon mojo) dan simo (harimau), pada zaman dahulu pada sewaktu babat desa (membuka desa ) wilayah Mojosimo yang dibuka untuk pemukiman adalah merupakan tanah hutan yang banyak di- tumbuhi pohon mojo dan ditempati hewan harimau (dalam bahasa Jawa adalah simo), dengan kerja keras dan berbagai upaya baik lahirmaupun batin akhirnya tanahhutan tersebut dapat dibuka dan ditempati sebagai pemukiman penduduk yang akhirnya dinamakan desa Mojosimo. [1]
Sejarah Pemerintahan Desa
[sunting | sunting sumber]Dalam perkembangan sejarah pemerintahan desa mojoismo, pada awalnya desa mojosimo merupakan desa yang mempunyai pemerintahan sendiri yaitu pada masa penjajahan belanda, hal ini dibuktikan dari cerita para sesepuh pada waktu itu dan bukti adanya nama-nama yang pernah menjabat sebagai lurah desa mojosimo, serta adanya tanah-tanah ex bengkok dari para pamong desa yang masih diteruskan sampai saat ini. Dengan adanya indonesia merdeka tahun 1945 tatanan pemerintahan di indonesia mengalami perubahan, pada waktu itu desa mojosimo dijadikan satu pemerintahan dengan desa Tambirejo dan Mojosimo di jadikan pedukuhan sampai tahun 2003. Pada tahun 2001 Pemerintah Kab. Demak mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemekaran wilayah, maka para tokoh masyarakat mengajukan permohonan kepada Bupati untuk pemekaran wilayah Mojosimo menjadi desa tersendiri, dengan kebijakan dari Pemkab. Demak menyetujui adanya pemekaran desa yang akhirnya pada tahun 2006 ditetapkan dan diresmikan menjadi desa definif, dan roda pemerintahan dilaksanakan oleh Pejabat pelaksana tugas kepala desa dan pamong yang ada di wilayah mojosimo. Pada pertengahan tahun 2008 telah diadakan pemilihan kepala desa secara demokratis sehingga lengkaplah sudah pemerintahan desa Mojosimo Kec.Gajah sebagai Pemerintahan Desa.
Pada awalnya pembangunan desa mojosimo di bangun oleh masyarakat dengan swadaya murni dengan cara gotong royong, diantaranya dalam rangka pembangunan pembuatan jalan, pembangunan tempat ibadah dan prasarana pertanian serta sarana pendidikan religius. Dengan berkembangnya kemajuan zaman pemerintah desa besama-sama masyarakat membangun desa dengan jalan gotong royong, swadana masyarakat serta dana dari kas desa, maupun bantuan dari pemerintah kabupaten. Yang diharapkan pembangunan selanjutnya baik bidang infra struktur maupun sarana lainnya dapat lebih maju dan dapat dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran dan kesjahteraan masyarakat.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-06-26. Diakses tanggal 2013-08-16.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- [1] Diarsipkan 2015-06-26 di Wayback Machine. Pdf.Keputusan Menteri dalam Negeri