Kerajaan Muna: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(48 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 14: | Baris 14: | ||
|s1 = Indonesia |
|s1 = Indonesia |
||
|s2 = |
|s2 = |
||
|flag_p1 = Bendera Kerajaan Muna. |
|flag_p1 = Bendera Kerajaan Muna.jpg |
||
|flag_p2 = |
|flag_p2 = |
||
|flag_s1 = Flag of Indonesia.svg |
|flag_s1 = Flag of Indonesia.svg |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
|event_start = [[Pengangkatan La Eli menjadi Raja]] |
|event_start = [[Pengangkatan La Eli menjadi Raja]] |
||
|event_end = |
|event_end = |
||
|image_map = |
|image_map = |
||
|image_map_caption = |
|image_map_caption = |
||
|capital = [[Kotano Wuna]] |
|capital = [[Kotano Wuna]] |
||
|common_languages = [[Bahasa Muna|Muna]] |
|common_languages = [[Bahasa Muna|Muna]] |
||
Baris 32: | Baris 32: | ||
|year_leader1 = 1210 |
|year_leader1 = 1210 |
||
|leader2 = La Ode Pandu |
|leader2 = La Ode Pandu |
||
|year_leader2 = 1947-1956 |
|year_leader2 = 1947-1956 |
||
|currency = |
|currency = |
||
|footnotes = |
|footnotes = |
||
}} |
}} |
||
'''Kerajaan Muna''' atau '''Wuna''' merupakan salah satu kerajaan besar di |
'''Kerajaan Muna''' atau '''Wuna''' merupakan salah satu kerajaan besar yang saat ini berlokasi di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]] dan didirikan sekitar tahun 1210. Kerajaan ini terletak di bagian utara [[Pulau Muna]] dan beribukota di Kotano Wuna / Keraton Muna/ Kota Muna (kini [[Tongkuno, Muna|Kecamatan Tongkuno]]), dengan Raja pertama seorang Bangsawan Melayu keturunan Bani Abasiah bernama Syekh Al Wahid alias [[La Eli]] alias Baidhuldhamani gelar Bheteno ne Tombula Alias Remang Rilangiq yang menikah dengan Watandiabe (We Tendriabeng) adik Sawerigading (Epic I lagaligo). |
||
== Sejarah Awal Kerajaan Muna == |
== Sejarah Awal Kerajaan Muna == |
||
Baris 108: | Baris 108: | ||
== Daftar Raja-Raja Muna == |
== Daftar Raja-Raja Muna == |
||
# [[La Eli]] alias |
# [[La Eli]] alias Baiduzzaman Gelar Bheteno Ne Tombula,alias Remang Rilangiq (Menjadi Raja Luwuk Purba sebagai Soloweta Raja = Raja Pengganti/ sementara di Kerajaan Luwuk Purba Menggantikan Sawerigading tahun 1210 |
||
# La |
# La Tamparasi/ Kaghua Bangkano Fotu Gelar [[Sugi Patola]] |
||
# La |
# La Bhoka Ombo Gelar [[Sugi Ambon]]a |
||
# La Patani gelar [[Sugi Patani]] |
# La Patani gelar [[Sugi Patani]] |
||
# Sugi La Ende |
# Sugi La Ende |
||
# [[Sugi Manuru]] gelar Omputo Mepasokino Adhati( 1501-1517) |
# [[Sugi Manuru]] gelar Omputo Mepasokino Adhati( 1501-1517) |
||
# [[Lakilaponto]] |
# [[Lakilaponto|La kilaponto]] ( 1517 -1520). Juga menjadi Sultan di Buton (1520-1564) dengan gelar Sultan Murhum dan juga dikenal di Kendari sebagai Haluoleo. |
||
# [[La Posasu]] gelar Kobangkuduno ( 1520-1551). |
# [[La Posasu]] gelar Sultan Kobangkuduno ( 1520-1551). |
||
# |
# Rempoi Somba Sultan Fahrisi ( 1551-1600). |
||
# [[Titakono|Titakono /Muhammad Idrus (]] 1600- 1625 ) |
# [[Titakono|Titakono / Sultan Muhammad Idrus (]] 1600- 1625 ) |
||
# [[La Ode Sa’adudin]] ( 1625-1626 ) |
# [[La Ode Sa’adudin]] ( 1625-1626 ) |
||
# |
# La Ode Ngkadiri gelar Sangia Kaindea ( 1626-1667) - ditangkap Belanda, diasingkan ke Ternate |
||
# |
# Wa Ode Wakelu (Permaisuri Sangia Kaindea, 1667 - 1668) |
||
# La Ode Muhammad Idris (Orang Buton ditunjuk oleh Belanda) (1668 - 1671) |
|||
⚫ | |||
# La Ode Ngkadiri (1971) Periode kedua, setelah Kembali dari pengasingan. |
|||
# La Ode Abdul Rahman (La Ode Tuga) gelar Sangia Latugho Sultan Abdul Rahman ( 1671-1716 ) |
|||
⚫ | |||
# La Ode Kentu Koda gelar Omputo Kantolalo (1758-1764 ) |
# La Ode Kentu Koda gelar Omputo Kantolalo (1758-1764 ) |
||
# Laode Husaini (1764 - 1767) Periode Ke-2 |
|||
# Laode Muhammad Ali (1767) |
|||
# La Ode Harisi (1767 - ?) |
|||
# La Ode Umara gelar Omputo Nigege |
# La Ode Umara gelar Omputo Nigege |
||
# La Ode Murusali gelar Sangia Gola |
# La Ode Murusali gelar Sangia Gola |
||
⚫ | |||
# Lade Tumowu |
|||
⚫ | |||
# Lade Ngkumabusi (Soloweta Raja) |
|||
# [[La Ode Bulae]] gelar Sangia Laghada (1830-1861 ), ditangkap Belanda, diasingkan ke Bengkulu |
|||
⚫ | |||
# La Aka (1861 - 1864) Pelaksana Raja |
|||
⚫ | |||
# La Ode Ali, gelar Sangia Rahia (1864 - 1870) |
|||
# La Ode Malei |
|||
# |
# La Ode Huse (1870 - ?) |
||
# La Ode |
# La Ode Tao ( ? - 1866) |
||
# La Ode Kaili ( 1866-1906) |
# La Ode Kaili ( 1866-1906) |
||
# La Ode Ahmad Maktubu gelar Omputo Milano we Kaleleha |
# La Ode Ahmad Maktubu gelar Omputo Milano we Kaleleha (1906 - 1914) |
||
# La Ode Pulu (1914 - 1918) melawan Belanda, (1918 - 1920) kosong dikuasai Belanda |
|||
# La Ode Safiu gelar Oputa Motembana Karoona / Oputa Moilana Yi Waara ( 1919-1922) |
|||
# La Ode Afiuddin( 1920-1924) melawan Belanda. (1924 - 1926) kembali dikuasai Belanda |
|||
# La Ode Rere gelar Omputo Aro Wuna (1926-1928 ) |
|||
# La Ode |
# La Ode Rere gelar Omputo Aro Wuna (1926-1928 ), selanjutnya (1928 - 1930) kembali dikuasai Belanda |
||
# La Ode Dika gelar Omputo Komasigino ( 1930- 1938 ). (1938-1947) Kosong, Muna terus melawan, hingga Indonesia merdeka. Putera La Ode Dika, bernama La Ode Kaimoeddin menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara (1992 - 2002) |
|||
# [[La Ode Pandu]] gelar Omputo Milano te Kosundano ( 1947-1956) |
|||
# [[La Ode Pandu]] gelar Omputo Milano te Kosundano ( 1947-1956). Putera dari La Ode Pandu, bernama La Ode Baharuddin, menjadi Bupati Muna (2010 - 2015). Menantunya, bernama Ir. RIdwan, BAE menjadi bupati Muna (2000 - 2010) dan menjadi anggota DPR-RI (2014 - 2024) |
|||
# La Ode Sirad Imbo |
# La Ode Sirad Imbo (2012-Sekarang). Putera dari La Ode Dika. |
||
== Sejarah Perjuangan Menentang Penjajahan == |
== Sejarah Perjuangan Menentang Penjajahan == |
||
Baris 253: | Baris 260: | ||
Setiap tahun pada bulan Maulud, setiap ghoera (Semacam Provinsi) harus menghasilkan suatu pajak sebesar 40 bhoka= Rp 96. Jadi jumlahnya 160 bhoka = Rp 384. Jumlah uang ini harus dihasilkan oleh semua orang maradika dan wesembali, jadi hanya orang yang tinggal di luar Kota Muna. Golongan La Ode dan Walaka dalam hal ini dibebaskan. Pajak ini, yang dinamakan wulusau, dapat berupa uang atau barang, seperti beras, kain putih, sarung dan seterusnya. Pajak ini dibayarkan pada bhonto bhalano, yang harus membaginya pula dengan Raja Muna, mintarano bhitara, kedua kapitalao, keempat ghoerano serta semua kino dan mino. Cara membaginya sama dengan yang berlaku pada wawontobho. Selanjutnya, pada zaman dahulu di ghoera Kabawo pada setiap bulan puasa dibayar pajak gula yang dibuat dalam sebelumnya. Bila orang membuat gula, maka di dalam hutan dibuat sebuah pondok kecil pada tempat bekerja, bhantea namanya. Pada setiap bhantea bekerja 10 sampai 30 orang. Pajak setiap bhantea adalah 300 potong gula yang dihasilkan oleh para maradika dan wesembali. Penghasilan total pajak gula ini dibagi dalam tiga bagian, yaitu satu bagian untuk Raja Muna, satu bagian untuk bhonto bhalano bersama-sama dengan mintarano bhitara, dan satu bagian lagi untuk ghoerano Kabawo bersama dengan kino, mino, imam, khatib dan semua modhi dari Ghoera Kabawo. Bila pada saat pembayaran pajak ini, kapitalao berada di kota Muna, maka merekapun mendapat sebagian. Juga bilamana hasil hutan mau diekspor, maka harus dibayar suatu pajak, yang biasanya ditentukan sebesar 10% dari harganya. Harga pajak ini dibayarkan pada kino, yang harus membaginya dengan Syarat Muna. |
Setiap tahun pada bulan Maulud, setiap ghoera (Semacam Provinsi) harus menghasilkan suatu pajak sebesar 40 bhoka= Rp 96. Jadi jumlahnya 160 bhoka = Rp 384. Jumlah uang ini harus dihasilkan oleh semua orang maradika dan wesembali, jadi hanya orang yang tinggal di luar Kota Muna. Golongan La Ode dan Walaka dalam hal ini dibebaskan. Pajak ini, yang dinamakan wulusau, dapat berupa uang atau barang, seperti beras, kain putih, sarung dan seterusnya. Pajak ini dibayarkan pada bhonto bhalano, yang harus membaginya pula dengan Raja Muna, mintarano bhitara, kedua kapitalao, keempat ghoerano serta semua kino dan mino. Cara membaginya sama dengan yang berlaku pada wawontobho. Selanjutnya, pada zaman dahulu di ghoera Kabawo pada setiap bulan puasa dibayar pajak gula yang dibuat dalam sebelumnya. Bila orang membuat gula, maka di dalam hutan dibuat sebuah pondok kecil pada tempat bekerja, bhantea namanya. Pada setiap bhantea bekerja 10 sampai 30 orang. Pajak setiap bhantea adalah 300 potong gula yang dihasilkan oleh para maradika dan wesembali. Penghasilan total pajak gula ini dibagi dalam tiga bagian, yaitu satu bagian untuk Raja Muna, satu bagian untuk bhonto bhalano bersama-sama dengan mintarano bhitara, dan satu bagian lagi untuk ghoerano Kabawo bersama dengan kino, mino, imam, khatib dan semua modhi dari Ghoera Kabawo. Bila pada saat pembayaran pajak ini, kapitalao berada di kota Muna, maka merekapun mendapat sebagian. Juga bilamana hasil hutan mau diekspor, maka harus dibayar suatu pajak, yang biasanya ditentukan sebesar 10% dari harganya. Harga pajak ini dibayarkan pada kino, yang harus membaginya dengan Syarat Muna. |
||
== |
== Galeri == |
||
<gallery> |
<gallery> |
||
Berkas:Prajurit Muna.jpg|Para Prajurit Muna |
Berkas:Prajurit Muna.jpg|Para Prajurit Muna |
||
Baris 271: | Baris 278: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id icon}} [http://wisata-muna.blogspot.com Pariwisata Muna] |
* {{id icon}} [http://wisata-muna.blogspot.com Pariwisata Muna] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20191021165652/http://wisata-muna.blogspot.com/ |date=2019-10-21 }} |
||
* {{id icon}} [http://sultansinindonesieblog.wordpress.com Sultan's and Raja's in Indonesia] |
* {{id icon}} [http://sultansinindonesieblog.wordpress.com Sultan's and Raja's in Indonesia] |
||
* {{id icon}} [http://formuna.wordpress.com For Muna] |
* {{id icon}} [http://formuna.wordpress.com For Muna] |