Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Ardiansyah Abdurrahman (bicara) ke revisi terakhir oleh Aadne Schneider Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Merubah salah ketik dari pasal 23 ke pasal 32. |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 9: | Baris 9: | ||
| tanggal_diratifikasi = |
| tanggal_diratifikasi = |
||
| tanggal_efektif = 18 Agustus 1945 |
| tanggal_efektif = 18 Agustus 1945 |
||
| sistem = [[ |
| sistem = [[Republik]] [[negara kesatuan|kesatuan]] |
||
| jumlah_cabang = 3 |
| jumlah_cabang = 3 |
||
| kepala_negara = [[Presiden Indonesia|Presiden]] |
| kepala_negara = [[Presiden Indonesia|Presiden]] |
||
Baris 334: | Baris 334: | ||
# Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A. |
# Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A. |
||
# Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III. |
# Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III. |
||
# Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal |
# Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; serta Aturan Tambahan Pasal I dan II. |
||
== Catatan == |
== Catatan == |