Lompat ke isi

Jalan Ir. H. Juanda (Depok): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cornel123 (bicara | kontrib)
Zaina Fajriah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(37 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Jalan Ir. H. Juanda, Depok''' adalah sebuah nama [[jalan nasional]]<ref>{{Cite web|last=Rivalino|first=Boy|date=2022-10-19|title=Revitalisasi Jalan, Pemkot Depok Bangun Komunikasi dengan Pusat dan Provinsi|url=https://monitor.co.id/2022/10/19/revitalisasi-jalan-pemkot-depok-bangun-komunikasi-dengan-pusat-dan-provinsi/|website=MONITOR|language=id|access-date=2022-11-05}}</ref> di [[Kota Depok]] yang melintas di atas [[Ci Liwung|Sungai Ciliwung]] yang membentang sepanjang 4&nbsp;km antara ruas [[Jalan Margonda Raya]] disisi barat dan [[Jalan Raya Bogor]] disisi timur.
[[Berkas:Jalan Ir.H.Juanda Depok.jpg|upright|right|thumb|262px| Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]]
'''Jalan Juanda, Depok''' adalah nama salah satu jalan utama di [[Kota Depok|Kota Depo]]<nowiki/>k yang melintas di atas [[Sungai Ciliwung]] yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas jalan [[Margonda]] disisi [[barat]] dan [[Jalan Raya Bogor|jalan raya Bogor]] disisi [[timur]]. Nama jalan ini diambil dari nama [[Irlandia Utara|Ir]]. [[H]]. [[Djuanda Kartawidjaja]] salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai [[Pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional Indonesia]] berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja wafat di [[Jakarta]] pada [[7 November]] [[1963]] karena [[Serangan jantung|serangan jantun]]<nowiki/>g dan dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta.<ref name="Lanskap Jalan Juanda">[http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/17773 Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok] repository.ipb.ac.id</ref>


[[Berkas:Jalan Ir. H. Djuanda (Depok).jpg|jmpl|300x300px|Suasana lalu lintas Jalan Ir. H. Juanda, [[Kota Depok]].]]
== Latar belakang ==
[[Berkas:Agus Sutondo Ketua Panitia khusus RTRW Kota Depok.jpg|thumb|262px|[[Agus Sutondo]] selaku Ketua Komisi D Bidang Pembangunan dan Ketua Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 memberikan penjelasan dengan dinas terkait tentang perencanaan pembangunan akses jalan serta rencana pengembangan jalan meliputi pembangunan akses jalan (Juanda) dan ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi dan Depok-Antasari]]


Nama jalan ini diambil dari nama [[Djoeanda Kartawidjaja|Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja]] salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|pahlawan nasional Indonesia]]. Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja wafat di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] pada [[7 November]] [[1963]] karena serangan jantung dan dimakamkan di [[Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata]], [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].<ref name="Lanskap Jalan Juanda">[http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/17773 Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok] repository.ipb.ac.id</ref>
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik [[pertamina]]. Namun seiring dengan perubahan status [[Kota administratif|Kota Administratif]] Depok menjadi [[Kotamadya]] Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.


== Sejarah ==
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana [[Tata ruang|Tata Ruang]] Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|Perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota|Rencana Tata Ruang Wilayah]] (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah [[Perda]] Kota Depok [[Nomor]] [[12]] Tahun [[2001]] tentang [[RTRW Kota Depok]] Tahun 2000-2010.,<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] bphn.go.id, Tahun 2001</ref>
Dahulu, Jalan Ir. H. Juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik [[pertamina]]. Namun seiring dengan perubahan status Depok dari [[kota administratif]] menjadi [[Kota madya|kotamadya]] serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, maka diperlukanlah percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.


Dikarenakan hal tersebut, maka perlu disusun suatu rencana tata ruang wilayah yang strategis, guna mewujudkan perencanaan kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[RTRW Kota Depok]] yang dituangkan dalam Perda Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok №12 tahun 2001.<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140512222218/http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf |date=2014-05-12 }} bphn.go.id, Tahun 2001</ref>
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : [[Jalan Tol Jagorawi|jalan tol]], jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.


Dalam RTRW Kota Depok direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
[[Berkas:Peresmian Jalan Juanda Kota Depok.jpg|thumb|262px|Peresmian Jalan Ir.H.Juanda]]


Rencana [[jaringan jalan]] dimaksud, di antaranya, rencana ruas [[Jalan Tol Cinere-Jagorawi]], ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud.
Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas [[Jalan Tol Cinere–Jagorawi]], ruas [[Jalan Tol Depok–Antasari]] dan rencana pembangunan Jalan Ir. H. Juanda serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan Jalan Ir. H. Juanda dapat terwujud.


== Transportasi ==
Setelah pembangunan jalan terwujud, Walikota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada [[DPRD Kota Depok]] periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan [[Muhammad Toha]] dan Jalan [[Jenderal Sudirman]]. Komisi D bidang pembangunan DPRD Kota Depok dengan berbagai pertimbangan mengusulkan nama jalan Ir.H.Juanda. Usulan nama jalan Juanda disampaikan oleh [[Agus Sutondo]] selaku ketua Komisi D beserta anggota Komisi D bidang pembangunan. Usulan ini mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Depok dan penetapan nama Ir.H.Juanda sebagai nama jalan akhirnya ditetapkan.
* Layanan bus [[Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta]]<ref>{{Cite web|title=Panduan Penumpang -

== Peresmian jalan ==
[[Berkas:Pasar Tumpah Jalan Juanda Depok.jpg|thumb|262px|Pasar Tumpah Setiap Hari Minggu Pagi di Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]]

Jalan yang diresmikan pada hari rabu, [[3 Desember]] [[2003]] oleh [[Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia|Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah]] Soenarno. Jalan tersebut berfungsi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa transportasi dan distribusi serta memperpendek waktu tempuh dari koridor barat ke timur atau sebaliknya.<ref name="Jalan Juanda">[http://www1.pu.go.id/uploads/berita/ppw0312032.htm Menkimpraswil Resmikan Jalan Ir.H.Juanda di Kota Depok] pu.go.id, 3 Desember 2003</ref>

Peresmiannya kala itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Menkimpraswil didampingi Walikota Depok H. [[Badrul Kamal]], Sekretaris Jenderal Dep.Kimpraswil Ir.Budiman Arif, Direktur Tata Perkotaan dan Perdesaan Ir.Patana Rantetoding dan DPRD Depok serta pejabat Instansi terkait. Saat ini berbagai pusat perkantoran berjejer di sepanjang jalan yang membentang dari barat ke timur ini, sehingga setiap harinya jalan ini tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat. Setiap minggu pagi, sebagian ruas jalan ini dipergunakan untuk kegiatan pasar tumpah.<ref name="Pasar Tumpah">[http://metro.news.viva.co.id/news/read/369930-solusi-atasi-pasar-tumpah-kota-depok Solusi Atasi Pasar Tumpah Kota Depok] metro.news.viva.co.id, Diakses 25 Nesember 2012</ref>
== Lihat pula ==

* [[Agus Sutondo]]

* [[Idris Abdul Shomad]]

* [[DPRD Kota Depok]]

* [[RTRW Kota Depok]]

* [[Hari Jadi Kota Depok]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{ref-list}}

[[Kategori:Jalan nasional di Kota Depok]]
{{reflist}}
[[Kategori:Jalan yang dinamai berdasarkan pahlawan Indonesia|Juanda]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://radaronline.co.id/2013/11/24/jalan-juanda-rawan-kecelakaan/ Jalan Juanda Rawan Kecelakaan]
* [http://www.tdadepok.com/pasar-kaget-juanda Pasar Kaget Jalan Juanda Kota Depok]

[[Kategori:Kota Depok|Kota Depok]]

Revisi terkini sejak 21 Maret 2024 07.43

Jalan Ir. H. Juanda, Depok adalah sebuah nama jalan nasional[1] di Kota Depok yang melintas di atas Sungai Ciliwung yang membentang sepanjang 4 km antara ruas Jalan Margonda Raya disisi barat dan Jalan Raya Bogor disisi timur.

Suasana lalu lintas Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok.

Nama jalan ini diambil dari nama Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai pahlawan nasional Indonesia. Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja wafat di Jakarta pada 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan.[2]

Dahulu, Jalan Ir. H. Juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik pertamina. Namun seiring dengan perubahan status Depok dari kota administratif menjadi kotamadya serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, maka diperlukanlah percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Dikarenakan hal tersebut, maka perlu disusun suatu rencana tata ruang wilayah yang strategis, guna mewujudkan perencanaan kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam RTRW Kota Depok yang dituangkan dalam Perda Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok №12 tahun 2001.[3]

Dalam RTRW Kota Depok direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.

Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi, ruas Jalan Tol Depok–Antasari dan rencana pembangunan Jalan Ir. H. Juanda serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan Jalan Ir. H. Juanda dapat terwujud.

Transportasi

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]