Lompat ke isi

Madrasah Ibtidaiyah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Hysoccccc (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hysocc
Tag: Penggantian Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
k Ariandi Lie memindahkan halaman Madrasah ibtidaiah ke Madrasah Ibtidaiyah: Judul salah eja
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10: Baris 10:
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

[[Berkas:MIN anak sekolah.JPG|jmpl|300px|kiri| Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) [[Gambut, Banjar|Kecamatan Gambut]], [[Kabupaten Banjar]], [[Kalimantan Selatan]] terendam banjir. Gambar diambil akhir Januari 2006.]]


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 21: Baris 19:
[[Kategori:Madrasah ibtidaiyah| ]]
[[Kategori:Madrasah ibtidaiyah| ]]
[[Kategori:Pendidikan formal]]
[[Kategori:Pendidikan formal]]
[[Kategori:pendidikan umum di Indonesia]]
[[Kategori:Pendidikan umum di Indonesia]]
[[Kategori:Pendidikan keagamaan]]
[[Kategori:Pendidikan keagamaan]]
[[Kategori:Pendidikan dasar]]
[[Kategori:Pendidikan dasar]]

Revisi terkini sejak 31 Maret 2024 00.38

Madrasah Ibtidaiyah (bahasa Arab: مَدْرَسَة إِبْتِدَائِيَّة) (disingkat MI) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Madrasah Ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan Madrasah Ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Menengah Pertama.

Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:

Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]