Lompat ke isi

Probosutedjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Siburik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Menambah Kategori:Miliarder Indonesia menggunakan HotCat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(65 revisi perantara oleh 41 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info pemegang jabatan
'''Probosutedjo''' (lahir di [[Kemusuk]], [[Yogyakarta]] pada [[1 Mei]] [[1930]]) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, [[Soeharto]].
|honorific-prefix =
|name = Probosutedjo
|image =
|imagesize =
|caption =
|order =
|birth_date = {{birth date|1930|5|1}}
|birth_place = [[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul|Argomulyo]], [[Sedayu, Bantul|Sedayu]], [[Keresidenan Yogyakarta]], [[Hindia Belanda]]
|death_date = {{death date and age|2018|3|26|1930|5|1}}
|death_place = [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Indonesia
|spouse = {{marriage|Ratmani|1961}}
|children = 6
|party = [[Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis|PNI - Front Marhaenis]] (1999–2004)
|otherparty = [[Partai Golongan Karya|Golkar]] (sampai 1998)
|residence =
|alma_mater =
|occupation =
|religion =
}}
'''Probosutedjo''' ({{lahirmati|[[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul]], [[Yogyakarta]]|1|5|1930|[[RSCM]], [[Jakarta]]|26|3|2018}}) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]], mempunyai [[Yayasan Menara Bhakti]], Pemilik [[Universitas Mercu Buana]], [[Universitas Mercu Buana Yogyakarta]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan Presiden Indonesia, [[Soeharto]]. ia pernah menjabat anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]]/[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR RI]] dari [[Partai Golongan Karya|Fraksi Karya Pembangunan]] antara tahun 1987 hingga 1998. Ia kemudian menjadi ketua umum [[Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis|PNI - Front Marhaenis]] dan menduduki kursi DPR RI dari partai tersebut.


==Kasus korupsi==
==Keluarga==
Ayahnya Atmopawiro bin Prawirordiyo wafat pada tanggal 7 Januari 1949, sedangkan ibu kandungnya Sukirah binti Atmosudiro wafat pada tanggal 9 Maret 1946.
Pada April [[2003]], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus [[korupsi]] dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.


Beliau meninggalkan seorang istri bernama Ratmani yang ia nikahi di [[Pematang Siantar]] pada 6 Juni 1961. Dengan istrinya, ia mempunyai 6 orang anak, dua orang laki-laki dan empat orang perempuan:
Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak [[31 Oktober]] 2005.
* Diniarti Pertiwi Probosutedjo, putri yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1962
* Septanto Probosutedjo, putra yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 11 September 1963
* Rita Ria Kurnianta, putri yang lahir di [[Kota Medan|Medan]] pada tanggal 10 Agustus 1967
* Rindangsari Kurniawati, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1968
* Nurani Pujiastuti, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 November 1976
* Priasto, putra yang lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 1983


== Kasus ==
Pada [[11 Oktober]] [[2005]], ia mengaku telah memberikan uang sebesar [[Rp]].6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada [[28 November]] 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.


Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan putusan kasasi tersebut tidak keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, [[Harifin A. Tumpa]], Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.
Ia saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyrakatan Sukamiskin di [[Bandung]].


Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, [[Harini Wiyoso]] untuk menyuap Bagir dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
==Pranala luar==
*{{id}} [http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=45474 "Komisi Judicial Meminta Ganti Hakim Kasus Probosutedjo"], ''[[Indosiar]]'', 11 Oktober 2005
*{{id}} [http://bincangprofesi.com/forum/bincang-profesi-pengusaha/0/ Komunitas Maya Profesi Pengusaha]
*{{en}} [http://www.laksamana.net/news_read.php?gid=58 "Embattled Supreme Court Chief Begs for Nice Press Coverage"], ''[[Paras Indonesia]]'', 12 Oktober 2005
*{{id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/113703_.htm "MA Vonis Probosutedjo Empat Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005
*{{Id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/121034.htm "Probo Harus Bayar Rp100,931 Miliar"], ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005


Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di [[Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin]] di [[Kota Bandung|Bandung]], ia dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2008.
{{indo-bio-stub}}


== Pranala luar ==
[[Kategori:Kelahiran 1930]]

[[Kategori:Pengusaha Indonesia|Probosutedjo]]
* {{id}} [http://www.tokohindonesia.com/tokoh/article/282-ensiklopedi/300-probosutedjo "Guru Pengusaha Pribumi" Bio Probosutedjo di Ensiklopedi Tokoh Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111228083757/http://www.tokohindonesia.com/tokoh/article/282-ensiklopedi/300-probosutedjo |date=2011-12-28 }}
* {{id}} [http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=45474 "Komisi Judicial Meminta Ganti Hakim Kasus Probosutedjo"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311042845/http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=45474 |date=2007-03-11 }}, ''[[Indosiar]]'', 11 Oktober 2005
* {{en}} [http://www.laksamana.net/news_read.php?gid=58 "Embattled Supreme Court Chief Begs for Nice Press Coverage"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060213053055/http://laksamana.net/news_read.php?gid=58 |date=2006-02-13 }}, ''[[Paras Indonesia]]'', 12 Oktober 2005
* {{id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/113703_.htm "MA Vonis Probosutedjo Empat Tahun"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070312210227/http://kompas.com/utama/news/0511/29/113703_.htm |date=2007-03-12 }}, ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005
* {{id}} [http://kompas.com/utama/news/0511/29/121034.htm "Probo Harus Bayar Rp100,931 Miliar"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070312210215/http://kompas.com/utama/news/0511/29/121034.htm |date=2007-03-12 }}, ''[[KOMPAS]]'', 29 November 2005
* {{id}} [http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas "Hari Ini Probosutedjo Bebas"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080516004417/http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas |date=2008-05-16 }}, ''Okezone'', 12 Maret 2008
* {{id}} [http://www.tokoh-indonesia.com/ensiklopedi/p/probosutedjo/ Profil di Web Site Tokoh-Indonesia.com]
* http://probosutedjo.org/ {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110423135057/http://probosutedjo.org/ |date=2011-04-23 }}
* http://www.buanaestate.com/about_the_company.htm {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110317191451/http://www.buanaestate.com/about_the_company.htm |date=2011-03-17 }}
* https://regional.kompas.com/read/2018/03/26/20232241/jenazah-probosutedjo-tiba-di-pemakaman

{{Soeharto}}

{{DEFAULTSORT:Sutedjo, Probo}}
[[Kategori:Wirausahawan hasil hutan Indonesia]]
[[Kategori:Wirausahawan Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Bantul]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Marhaenis]]
[[Kategori:Tokoh Orde Baru]]
[[Kategori:Politikus Partai Golongan Karya]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1999–2004]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Soeharto]]
[[Kategori:Miliarder Indonesia]]

Revisi terkini sejak 7 April 2024 21.07

Probosutedjo
Informasi pribadi
Lahir(1930-05-01)1 Mei 1930
Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Keresidenan Yogyakarta, Hindia Belanda
Meninggal26 Maret 2018(2018-03-26) (umur 87)
Jakarta, Indonesia
Partai politikPNI - Front Marhaenis (1999–2004)
Afiliasi politik
lainnya
Golkar (sampai 1998)
Suami/istri
Ratmani
(m. 1961)
Anak6
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Probosutedjo (1 Mei 1930 – 26 Maret 2018) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan Presiden Indonesia, Soeharto. ia pernah menjabat anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan antara tahun 1987 hingga 1998. Ia kemudian menjadi ketua umum PNI - Front Marhaenis dan menduduki kursi DPR RI dari partai tersebut.

Ayahnya Atmopawiro bin Prawirordiyo wafat pada tanggal 7 Januari 1949, sedangkan ibu kandungnya Sukirah binti Atmosudiro wafat pada tanggal 9 Maret 1946.

Beliau meninggalkan seorang istri bernama Ratmani yang ia nikahi di Pematang Siantar pada 6 Juni 1961. Dengan istrinya, ia mempunyai 6 orang anak, dua orang laki-laki dan empat orang perempuan:

  • Diniarti Pertiwi Probosutedjo, putri yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1962
  • Septanto Probosutedjo, putra yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 11 September 1963
  • Rita Ria Kurnianta, putri yang lahir di Medan pada tanggal 10 Agustus 1967
  • Rindangsari Kurniawati, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1968
  • Nurani Pujiastuti, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 November 1976
  • Priasto, putra yang lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 1983

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan putusan kasasi tersebut tidak keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2008.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]