Lompat ke isi

Sarpin Rizaldi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person
{{Infobox person
| name = Sarpin Rizaldi
|name = Sarpin Rizaldi
| image = Sarpin Rizaldi.jpg
|image = Sarpin Rizaldi.jpg
| imagesize = 220px
|imagesize = 220px
| alt =
|alt =
| caption =
|caption =
| birth_name =
|birth_name =
| birth_date = <!-- {{Birth date and age|||}} -->
|birth_date = {{Birth date and age|1962|6|16}}
| birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kabupaten Padang Pariaman|Padang Pariaman]], [[Sumatera Barat]]
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kapalo Hilalang, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman|Kapalo Hilalang]], [[2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman|2x11 Kayu Tanam]], [[Kabupaten Padang Pariaman|Padang Pariaman]], [[Sumatera Barat]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
|death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
| death_place = <!-- {{negara|Indonesia}} -->
|death_place = <!-- {{negara|Indonesia}} -->
| nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
|nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
| other_names =
|other_names =
| alma_mater = [[Universitas Andalas]]
|alma_mater = [[Universitas Andalas]]
| occupation = [[Hakim]]
|occupation = [[Hakim]]
| known_for =
|known_for =
| religion = [[Islam]]
|religion = [[Islam]]
| spouse =
|spouse =
| children =
|children =
| parents =
|parents =
}}
}}
'''Sarpin Rizaldi, SH''' adalah seorang [[hakim]] di [[Pengadilan Negeri]] [[Jakarta Selatan]] yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon [[Kapolri]] [[Budi Gunawan|Komjen Pol. Budi Gunawan]] terhadap [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus [[korupsi]] pada bulan Februari 2015.<ref name=merdeka.com>[http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-rekam-jejak-sarpin-rizaldi-hakim-yang-menangkan-komjen-budi.html "Ini rekam jejak Sarpin Rizaldi, hakim yang menangkan Komjen Budi"] ''[[Merdeka.com]]'', 16 Februari 2015. Diakses 29 Agustus 2015.</ref>
H. '''Sarpin Rizaldi''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kapalo Hilalang, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman|Kapalo Hilalang]], [[2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman|2x11 Kayu Tanam]], [[Kabupaten Padang Pariaman|Padang Pariaman]], [[Sumatera Barat]]|16|6|1962}})<ref>https://nasional.tempo.co/read/644176/hakim-sarpin-punya-sapaan-buyuang-ongeh-anak-yang-suka-sok</ref><ref>https://tokoh.id/tokoh/direktori/sarpin-rizaldi/</ref> adalah seorang [[hakim]] di [[Pengadilan Negeri]] [[Jakarta Selatan]] yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon [[Kapolri]] [[Budi Gunawan|Komjen Pol. Budi Gunawan]] terhadap [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus [[korupsi]] pada bulan Februari 2015.<ref name=merdeka.com>[http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-rekam-jejak-sarpin-rizaldi-hakim-yang-menangkan-komjen-budi.html "Ini rekam jejak Sarpin Rizaldi, hakim yang menangkan Komjen Budi"] ''[[Merdeka.com]]'', 16 Februari 2015. Diakses 29 Agustus 2015.</ref>


Dalam persidangan tersebut, Hakim Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah karena saat dugaan kasus terjadi dia hanya menjabat Kabiro dengan status kepegawaian [[Eselon]] II. Keputusan Hakim Sarpin itu lalu menjadi [[pro]]-[[kontra]] di tengah masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.<ref name=merdeka.com/><ref name=tempo.co>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/17/063643067/2-dalil-lemahnya-putusan-praperadilan-budi-gunawan "2 Dalil Lemahnya Putusan Praperadilan Budi Gunawan"] ''[[Tempo.co]]'', 17 Februari 2015. Diakses 29 Agustus 2015.</ref>
Dalam persidangan tersebut, Hakim Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah karena saat dugaan kasus terjadi dia hanya menjabat Kabiro dengan status kepegawaian [[Eselon]] II. Keputusan Hakim Sarpin itu lalu menjadi [[pro]]-[[kontra]] di tengah masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.<ref name=merdeka.com/><ref name=tempo.co>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/17/063643067/2-dalil-lemahnya-putusan-praperadilan-budi-gunawan "2 Dalil Lemahnya Putusan Praperadilan Budi Gunawan"] ''[[Tempo.co]]'', 17 Februari 2015. Diakses 29 Agustus 2015.</ref>


Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri [[Binjai]], [[Sumatera Utara]] dan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri [[Jakarta Timur]]. Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2007, Hakim Sarpin pernah menangani kasus kematian artis [[Alda Risma]] dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Masih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tahun 2008 Hakim Sarpin juga memvonis Raja Donald Sitorus 5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 180 gram [[narkoba]] dalam bentuk [[sabu-sabu]].<ref name=merdeka.com/>
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, [[Sumatera Utara]] dan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri [[Jakarta Timur]]. Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2007, Hakim Sarpin pernah menangani kasus kematian artis [[Alda Risma]] dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Masih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tahun 2008 Hakim Sarpin juga memvonis Raja Donald Sitorus 5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 180 gram [[narkoba]] dalam bentuk [[sabu-sabu]].<ref name=merdeka.com/>


== Rujukan ==
== Pendidikan ==
Sarpin menempuh pendidikan di [[SMA Negeri 1 Pariaman]]. Selama bersekolah, ia dikenal teman-temannya sebagai sosok yang mudah bergaul, atlet olahraga, aktif di organisasi sekolah ([[OSIS]]) dan bidang kesenian. Ia terpilih menjadi atlet [[Persepar Pariaman]] tahun 1980-an. Semasa di grup band kesenian sekolah, Sarpin merupakan pemegang [[gitar]] melodi.<ref>https://www.jpnn.com/news/sarpin-rizaldi-pemegang-gitar-melodi?page=1</ref> Dari segi prestasi akademik Sarpin termasuk siswa yang biasa-biasa saja. Ia tak begitu menonjol dalam pelajaran di sekolah.<ref>https://www.jpnn.com/news/sarpin-rizaldi-pemegang-gitar-melodi?page=2</ref>
{{Reflist|2}}


Sarpin lulus SMA tahun 1981. Ia lalu nekat merantau ke [[Jakarta]] untuk mengadu nasib menjadi pemain [[sepak bola]], hobi yang dia gemari sejak remaja. Di Jakarta, Sarpin sempat bermain untuk klub sepak bola PS Hercules yang tergabung dalam kompetisi Divisi Utama [[Persija]].<ref name=bio>https://hukumonline.com/berita/baca/lt552259b575ba3/sarpin-rizaldi--hakim--mantan-pesepakbola-dan-gitaris/?page=all</ref>
{{bio-stub}}


Namun, karier sepak bola Sarpin tidak berumur panjang. Orang tuanya tidak setuju jika anaknya menjadi pesepak bola. Menurut mereka, menjadi pemain sepakbola tidak memiliki masa depan yang baik. Oleh karenanya, Sarpin diminta pulang kampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.<ref name=bio/>

Sarpin lalu mendaftar ke dua universitas, [[Fakultas Hukum Universitas Andalas]] Padang dan [[IKIP Padang]]. Akhirnya, ia memilih Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan program Hukum Pidana, jurusan hukum acara pidana. Sekitar empat tahun, Sarpin berhasil menyelesaikan studi. Dari 300 mahasiswa angkatan 1982, Sarpin mengaku sebagai mahasiswa yang tercepat lulus agar orang-orang tahu bahwa ia itu tidak bodoh. Sarpin meraih gelar [[Sarjana Hukum]] pada Desember 1986.<ref name=bio/>

== Karier ==
Pada 1987, Sarpin kembali merantau ke Jakarta untuk mengikuti tes calon hakim (cakim) dan jaksa. Hasilnya, ia dinyatakan lolos, baik untuk seleksi jaksa maupun hakim. Namun, Sarpin memilih hakim karena sesuai dengan cita-citanya. Setelah menjadi cakim selama empat tahun, Sarpin kemudian mendapatkan SK pengangkatan hakim pada tahun 1992.<ref name=bio/>

Selama menjadi hakim, Sarpin mengaku beberapa kali menangani perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat. Seperti pada saat dinas di [[Lhokseumawe]], [[Aceh]] tahun 1988, ia merupakan salah satu majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara panglima [[Gerakan Aceh Merdeka]] (GAM).<ref name=bio/>

Selain itu, perkara yang cukup menarik perhatian yang ia periksa ialah perkara mengenai kasus korupsi ASABRI 2005-2009. Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara yang cukup menguras tenaga selama dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.<ref name=bio/>

== Referensi ==

{{Reflist|2}}
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]]
[[Kategori:Hakim Indonesia]]
[[Kategori:Hakim Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Andalas]]
[[Kategori:Alumni Universitas Andalas]]

Revisi terkini sejak 14 April 2024 22.22

Sarpin Rizaldi
Berkas:Sarpin Rizaldi.jpg
Lahir16 Juni 1962 (umur 62)
Indonesia Kapalo Hilalang, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Andalas
PekerjaanHakim

H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. (lahir 16 Juni 1962)[1][2] adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pada bulan Februari 2015.[3]

Dalam persidangan tersebut, Hakim Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah karena saat dugaan kasus terjadi dia hanya menjabat Kabiro dengan status kepegawaian Eselon II. Keputusan Hakim Sarpin itu lalu menjadi pro-kontra di tengah masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.[3][4]

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara dan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2007, Hakim Sarpin pernah menangani kasus kematian artis Alda Risma dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Masih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tahun 2008 Hakim Sarpin juga memvonis Raja Donald Sitorus 5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 180 gram narkoba dalam bentuk sabu-sabu.[3]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Sarpin menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pariaman. Selama bersekolah, ia dikenal teman-temannya sebagai sosok yang mudah bergaul, atlet olahraga, aktif di organisasi sekolah (OSIS) dan bidang kesenian. Ia terpilih menjadi atlet Persepar Pariaman tahun 1980-an. Semasa di grup band kesenian sekolah, Sarpin merupakan pemegang gitar melodi.[5] Dari segi prestasi akademik Sarpin termasuk siswa yang biasa-biasa saja. Ia tak begitu menonjol dalam pelajaran di sekolah.[6]

Sarpin lulus SMA tahun 1981. Ia lalu nekat merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib menjadi pemain sepak bola, hobi yang dia gemari sejak remaja. Di Jakarta, Sarpin sempat bermain untuk klub sepak bola PS Hercules yang tergabung dalam kompetisi Divisi Utama Persija.[7]

Namun, karier sepak bola Sarpin tidak berumur panjang. Orang tuanya tidak setuju jika anaknya menjadi pesepak bola. Menurut mereka, menjadi pemain sepakbola tidak memiliki masa depan yang baik. Oleh karenanya, Sarpin diminta pulang kampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.[7]

Sarpin lalu mendaftar ke dua universitas, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dan IKIP Padang. Akhirnya, ia memilih Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan program Hukum Pidana, jurusan hukum acara pidana. Sekitar empat tahun, Sarpin berhasil menyelesaikan studi. Dari 300 mahasiswa angkatan 1982, Sarpin mengaku sebagai mahasiswa yang tercepat lulus agar orang-orang tahu bahwa ia itu tidak bodoh. Sarpin meraih gelar Sarjana Hukum pada Desember 1986.[7]

Karier[sunting | sunting sumber]

Pada 1987, Sarpin kembali merantau ke Jakarta untuk mengikuti tes calon hakim (cakim) dan jaksa. Hasilnya, ia dinyatakan lolos, baik untuk seleksi jaksa maupun hakim. Namun, Sarpin memilih hakim karena sesuai dengan cita-citanya. Setelah menjadi cakim selama empat tahun, Sarpin kemudian mendapatkan SK pengangkatan hakim pada tahun 1992.[7]

Selama menjadi hakim, Sarpin mengaku beberapa kali menangani perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat. Seperti pada saat dinas di Lhokseumawe, Aceh tahun 1988, ia merupakan salah satu majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[7]

Selain itu, perkara yang cukup menarik perhatian yang ia periksa ialah perkara mengenai kasus korupsi ASABRI 2005-2009. Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara yang cukup menguras tenaga selama dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]