Politik uang: Perbedaan antara revisi
KT Tag: Dikembalikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan |
sorry me no speak indonesian |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money |
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politics'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. |
||
== Dasar Hukum == |
== Dasar Hukum == |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."<ref name=":0" /> |
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."<ref name=":0" /> |
||
== Politik biaya tinggi == |
|||
Praktik politik uang dilakukan oleh anggota partai dan calon pada saat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah membuat masyarakat terbiasa menjelang hari pemungutan suara. Ini mempengaruhi sistem politik berbiaya tinggi. Sistem ini di Indonesia dikenal sebagai serangan fajar merupakan bagian Popularitas dari politik uang. Berdasarkan Undang-Undang tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pasal 187 A ayat 1 dan 2 bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang. Namun beberapa paket sembako, voucher pulsa, vouceher bensin, atau bentuk lainnya yang dapat dikonversikan menjadi nilai uang. |
|||
Bahan kampanye yang diperbolehkan adalah dalam bentuk selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis. |
|||
Kader partai politik uang memiliki prinsip bahwa peraturan dan perundang-undangan dibuat untuk di langgar sebagai cara untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan di legislatif atau eksekutif. [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] mencanangkan kepada calon eksekutif, legislatif dan presiden beserta wakilnya untuk meningkatkan kesadaran terkait pencegahan politik uang Korupsi menjelang pencoblosan.<ref>https://jdih.babelprov.co.id/sites/default/files/produk-hukum/UU%20No.%207%20Tahun%202017%20Hal%201-150.pdf</ref><ref>https://www.wkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf</ref> |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi terkini sejak 26 April 2024 06.18
Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[1]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- ANTARA:: Tarik Pemilih Berdasar Politik Uang Legalkan Suap-menyuap[pranala nonaktif permanen]
- Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Diarsipkan 2008-07-26 di Wayback Machine.
- Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang[pranala nonaktif permanen]
- http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2004-07-04 di Wayback Machine. - Majalah Tempo.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2009-12-08 di Wayback Machine. - Universitas Sam Ratulangi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu - Legalitas.org
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden". Tempo Interaktif. 15 Maret 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juli 2004.